Jakarta –
Tindak Kejahatan Kekejaman seksual Ke dunia akademik Ditengah menjadi sorotan. Lantas bagaimana jika pelaku adalah rektor?
Sebelumnya, terbongkar dugaan tindak Kekejaman seksual yang dilakukan Di mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Tindak Kejahatan itu pun menjadi bola salju yang membongkar Tindak Kejahatan kerasan seksual Ke universitas lain, seperti IPB University dan Institut Keahlian Bandung (ITB).
Kejadian ini pun memunculkan pertanyaan Terbaru, bagaimana jika pelaku Kekejaman seksual adalah rektor?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Belajar Tinggi (Ditjen Dikti) Beny Bandanadjaja selaku Direktur Belmawa Kemendiktisaintek menjelaskan jika pelaku Kekejaman seksual adalah rektor, maka penanganan Akansegera langsung dipegang Di kementerian, bukan satgas kampus lagi.
“Tapi kalau pelakunya itu adalah rektor pimpinan tertinggi maka Akansegera ditangani Di Kementerian,” ujarnya Untuk Kegiatan Ngopi Bareng Yang Terkait Di Aturan Prodi Ke Gedung D, Kemendiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Adapun pemberian Pembatasan Akansegera mengacu Ke Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Ke Lingkungan Perguruan Tinggi. Pelaku Akansegera Merasakan Pembatasan ringan, Lagi, hingga berat.
Apakah Pelaku Kekejaman Seksual Akansegera Ke-blacklist?
Beny menjelaskan jika pihaknya tidak mengatur Pembatasan blacklist Untuk pelaku. Akan Tetapi, ada beberapa perguruan tinggi yang Merasakan informasi mengenai tenaga pendidik yang merupakan pelaku Kekejaman seksual.
“Rasanya saya belum menemukan ada aturan blacklist. Tapi ada beberapa yang memang perguruan tinggi kalau memang Merasakan informasi dia pernah melakukan tindakan. Biasanya enggak kita atur sendiri, tapi si perguruan tingginya yang Lalu menghindari,” tuturnya.
Daftar Pembatasan Pelaku Kekejaman Seksual
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55, berikut daftar Pembatasan yang bisa dijatuhkan Ke pelaku Kekejaman seksual:
Pembatasan Administratif Ringan
1. Teguran tertulis dan/atau
2. Pernyataan permohonan maaf secara terhrlis yang dipublikasikan Ke internal kampus atau media massa.
Pembatasan Administratif Lagi
1. Dilakukan pemanggilan dan teguran keras
2. Diusulkan Untuk dinonaktilkan atau cuti akademik (1-2 semester)
3. Pengajuan penghentian beasiswa bagr mahasiswa penerima beasiswa; dan/atau
4. Pengurangan hak lain
Pembatasan Administratif Berat
1. Mengusulkan penonaktifan mahasiswa Di perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan Pada 3 (tiga) semester
2. Mengusulkan pemberhentian; dan/atau
3. Apabila terindikasi tindakan pidana, Tindak Kejahatan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Data Kekejaman Seksual Ke Kampus Di 2021-2024
Beny mengatakan pihaknya telah melakukan survei kepada Satuan Tugas Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman (Satgas PPK) Ke universitas-universitas Ke Indonesia. Akan Tetapi pihaknya menemukan jika hanya 35% Satgas yang mengisi survei tersebut. Kendati demikian, jumlah Tindak Kejahatan yang masuk mencapai 900 Tindak Kejahatan per 2024.
“Nah ini kalau Di data, kita catat Ke sini, ada Di 900-an yang masuk Ke kita yang melaporkan,” ungkapnya.
Beny menemukan jika jumlah pelaporan Menimbulkan Kekhawatiran setiap tahunnya. Ke 2021, Tindak Kejahatan terlapor berjumlah 19. Lalu Menimbulkan Kekhawatiran menjadi 155 Tindak Kejahatan Ke 2022, 500 Ke 2023, dan terbaru 900 Tindak Kejahatan Ke 2024.
“Trend kenaikan itu Menunjukkan bahwa satgas, pertama, jumlah satgasnya makin banyak. Karena Itu kan makin banyak ya orang-orang yang bisa melaporkan. Kedua, tingkat kepercayaannya juga makin tinggi, Agar makin banyak juga orang yang mau melaporkan,” tuturnya.
Ia juga menyinggung jika pelaporan Tindak Kejahatan Kekejaman seksual seperti Trend Populer gunung es. Artinya, jumlah Tindak Kejahatan yang dilaporkan belum tentu saja Di jumlah Ke lapangan.
“Karena Itu banyak yang nggak mau melaporkan Lantaran malu, Lantaran Bisa Jadi takut dintimidasi sama pelakunya dan sebagainya,” tutur Beny.
Secara menyeluruh soal Kekejaman seksual ini, sebagai gambaran besarnya dilansir Di Catatan Tahunan (Catahu) 2025 Komnas Perempuan ada 376.529 Tindak Kejahatan Kekejaman berbasis gender Pada perempuan sepanjang 2025. Jumlah ini naik sebesar 14,07% Di tahun Sebelumnya, 3.682 Ke antaranya diadukan langsung Ke Komnas Perempuan, Di Kekejaman seksual sebagai bentuk yang paling banyak dilaporkan (37,51%).
Sedangkan Tindak Kejahatan Kekejaman seksual Ke lingkungan Belajar pernah dirilis Catatan Jaringan Pemantau Belajar Indonesia (JPPI) Januari-Maret 2026 Menunjukkan lebih Di 200 Tindak Kejahatan Kekejaman terjadi Ke lingkungan Belajar. Di total 233 Tindak Kejahatan, hampir separuhnya berbentuk Kekejaman seksual (46 persen). Sambil Itu, hampir tiga perempat (71 persen) Tindak Kejahatan Kekejaman terjadi Ke lingkungan sekolah.
(nir/nwk)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Bagaimana Jika Pelaku Kekejaman Seksual adalah Rektor? Ini Penegasan Kemendikti











