Jakarta –
Kementerian Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemendiktisaintek) mengubah nomenklatur Langkah studi ‘Metode’ menjadi ‘rekayasa’. Perubahan kata Metode menjadi rekayasa didasarkan Di Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan Di 9 September 2025.
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Lalu Hadrian Irfani, menilai keputusan perubahan nomenklatur Langkah studi ‘Metode’ menjadi ‘rekayasa’ merupakan langkah positif. Penggunaan istilah ‘rekayasa’ menurut Lalu lebih relevan serta sejalan Bersama istilah ‘engineering‘ yang digunakan dunia akademik Internasional.
Lalu menambahkan, perubahan nomenklatur ‘Metode’ menjadi ‘rekayasa’ juga penting agar lulusan Indonesia dapat makin mudah Menyesuaikan dan bersaing Hingga skena Internasional. Diharapkan, perubahan ini juga mendukung perkembangan Studi dan Pembaharuan Hingga Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan Prodi Metode Jangan Sebatas Nama
Ia menggarisbawahi bahwa perubahan ini jangan sampai berhenti Di perubahan istilah penamaan prodi. Untuk itu, pemerintah juga diharapkan mendukung hasil Studi, Pembaharuan, dan karya perguruan tinggi.
“Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus Memperbaiki Mutu Pembelajaran Metode atau rekayasa agar mampu melahirkan Pembaharuan yang bermanfaat Untuk Kelompok dan pembangunan nasional,” ujarnya, dilansir Bersama Di, Minggu (17/5/2026).
“Pemerintah harus hadir mendukung Pembuatan Studi, Pembaharuan, dan karya-karya anak bangsa. Bersama Langkah Tersebut, Pembelajaran Metode atau rekayasa benar-benar menjadi Kendaraan Bermotor Roda Dua penggerak kemajuan industri, Ilmu Pengetahuan, dan kemandirian nasional,” sambungnya.
Perubahan Nama Prodi Metode Hingga Rekayasa
Kemendiktisaintek Di pernyataan resminya menjelaskan, istilah rekayasa merujuk Di padanan resmi engineering Di bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
“Di KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu Di perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, Ilmu Pengetahuan, maupun konstruksi secara efektif dan efisien,” tulis Kemdiktisaintek.
Sambil Itu, perguruan tinggi tidak wajib mengubah nomenklatur Metode yang sudah digunakan Hingga kampus menjadi rekayasa.
“Tidak perlu dilakukan perubahan Pada nama-nama Langkah studi Metode yang Di ini telah ada. Tidak terdapat Aturan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Metode’ menjadi ‘rekayasa’,” sambung Kemdiktisaintek.
Penggunaan nomenklatur rekayasa atau Metode Di Situasi Ini dapat dipilih pihak kampus sesuai karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, maupun kebutuhan Pembuatan akademik masing-masing.
Sambil Itu penggunaan istilah rekayasa Di lain muncul Di bidang multidisiplin dan Ilmu Pengetahuan yang Ditengah berkembang. Beberapa Hingga antaranya yakni Rekayasa Alat Lunak, Rekayasa Hayati, Ilmu Pengetahuan Rekayasa Pc, maupun Ilmu Pengetahuan Rekayasa Material Maju.
(twu/faz)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Jangan Berhenti Hingga Nama, Tapi…











