Pelaku Tindak Kekerasan Seksual FH UI Tidak Tergolong Hukuman Politik Berat


Jakarta

Kementerian Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Keahlian (Kemendiktisaintek) mengatakan bahwa Peristiwa Pidana Hukum Tindak Kekerasan seksual Didalam pelaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tidak tergolong Untuk Peristiwa Pidana Hukum bersanksi berat. Seperti apa penjelasannya?

Sebelumnya, Peristiwa Pidana Hukum Tindak Kekerasan seksual ini menimpa 27 korban, mahasiswa dan dosen FH UI. Berdasarkan temuan Didalam kuasa hukum korban, jumlah pelaku adalah 16 orang mahasiswa.

Para pelaku diketahui melontarkan narasi seksual kepada korban Hingga grup percakapan mereka. Di April 2026 lalu, para pelaku dijatuhi Hukuman Politik skors Di satu bulan Untuk mempermudah proses investigasi.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Katim Humas Ditjen Dikti, Neni Herlina, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi Didalam pihak kampus dan Satuan Tugas Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan (Satgas PPK UI). Untuk menetapkan Hukuman Politik, Kemendiktisaintek telah Mengintroduksi panduan Untuk Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan Hingga Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Sebenarnya kita pun Untuk penentuan penetapan Hukuman Politik itu, sebenarnya diatur juga Hingga Untuk Permendikbudristek 55. Dari Sebab Itu ada Hukuman Politik ringan, Hukuman Politik Untuk, Hukuman Politik berat,” tuturnya ditemui usai Kegiatan Ngopi Bareng Yang Terkait Didalam Keputusan Prodi Hingga Gedung D, Kemendiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

“Nah, dilihat Didalam hasil investigasinya, sebenarnya tidak masuk kategori Hukuman Politik berat. Sebab ada beberapa indikator yang digunakan Untuk melakukan investigasi,” ujar Neni.

Daftar Hukuman Politik Pelaku Tindak Kekerasan Seksual

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 dan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022 Tentang Pra-Penanganan dan Penangan Tindak Kekerasan Seksual Hingga Lingkungan UI, berikut daftar Hukuman Politik yang bisa dijatuhkan Di pelaku Tindak Kekerasan seksual:

Hukuman Politik Administratif Ringan

1. Teguran tertulis dan/atau
2. Pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan Hingga internal kampus atau media massa.

Hukuman Politik Administratif Untuk

1. Dilakukan pemanggilan dan teguran keras
2. Diusulkan Untuk dinonaktilkan atau cuti akademik (1-2 semester)
3. Pengajuan penghentian beasiswa bagr mahasiswa penerima beasiswa; dan/atau
4. Pengurangan hak lain

Hukuman Politik Administratif Berat

1. Mengusulkan penonaktifan mahasiswa Didalam perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan Di 3 (tiga) semester
2. Mengusulkan pemberhentian; dan/atau
3. Apabila terindikasi tindakan pidana, Peristiwa Pidana Hukum diteruskan kepada aparat penegak hukum.

(nir/faz)


`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(

);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Pelaku Tindak Kekerasan Seksual FH UI Tidak Tergolong Hukuman Politik Berat

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้