6 Mahasiswa Unesa Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Seksual, Korban 26 Mahasiswi-Dosen

Jakarta

Enam mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi terduga pelaku Tindak Kekerasan seksual. Pihak kampus Berkata investigasi dan pendalaman dugaan tindak Tindak Kekerasan verbal Untuk dilakukan.

Ketua Satuan Tugas Upaya Mencegah dan Penanganan Tindak Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Upaya Mencegah dan Penanganan Permasalahan Strategis (DPPIS) Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba mengatakan, pihak kampus telah menonaktifkan keenam mahasiswa terlapor Di seluruh kegiatan akademik dan Karya kampus.

Prosedur administratif tersebut dikatakan Iman bertujuan agar pemeriksaan berjalan independen Di menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terlapor dinonaktifkan Di semua kegiatan akademik, kecuali Untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan Peristiwa Pidana Hukum ini. Ini bukan Pembatasan akhir, melainkan Dibagian Di prosedur penanganan,” kata Iman Untuk laman Unesa, dikutip Senin (20/7/2026).

Awal Laporan Dugaan Tindak Tindak Kekerasan Seksual

Iman mengatakan, pengusutan Peristiwa Pidana Hukum berawal Di aduan resmi tentang riwayat percakapan (chat) tidak beretika Hingga grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa vokasi Unesa.

Di chat tersebut, mahasiswa disebut mengobjektifikasi para mahasiswi dan dosen. Isi percakapan tersebut Sesudah Itu beredar luas.

“Kasusnya Tindak Kekerasan verbal yang terjadi yaitu Untuk bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” kata Iman.

Korban Sambil 26 Mahasiswi-Dosen

Iman mengatakan, pihak Satga PPK Unesa Sesudah Itu melakukan penanganan sesuai prosedur Untuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Tindak Kekerasan Hingga Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Untuk penanganan Peristiwa Pidana Hukum ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai Di penerimaan laporan, penelaahan Peristiwa Pidana Hukum, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan Pembatasan Dari rektor,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan Sambil Menunjukkan terduga korban Sampai Sekarang sebanyak 26 orang, 4 orang Hingga antaranya dosen dan selebihnya mahasiswi.

Iman Berkata Satgas PPK Unesa memastikan pendekatan penanganan berorientasi Di perlindungan dan Terapi korban, Di menyediakan pendampingan psikologis, Pemberian hukum, serta Pemberian akademik secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi.

“Selain fokus penanganan Peristiwa Pidana Hukum, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Skuat Satgas Memberi pendampingan psikologis, memastikan kelancaran Pemberian akademik mereka, serta menyiapkan Pemberian hukum jika diperlukan,” ucapnya.

Di Pada Yang Sama, Unesa mengimbau seluruh pihak Untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar, identitas korban, atau informasi yang belum terverifikasi Hingga media sosial Untuk melindungi para korban Di berbagai potensi dampak psikologis, sosial, dan digital Hingga masa Di, mengingat proses investigasi Untuk berjalan.

Investigasi Masih Berjalan

Satgas PPK Unesa menurut Iman juga masih intensif mendalami laporan Untuk memastikan tingkat Tindak Kekerasan yang terjadi dan potensi adanya pihak lain yang terlibat atau terdampak.

“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan Di riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu Untuk memetakan duduk Peristiwa Pidana ini secara utuh, objektif, dan adil,” ucapnya.

Ia menambahkan, Unesa bersikap bahwa segala bentuk Tindak Kekerasan harus ditangani dan ditindak tegas, adil, dan proporsional Untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, ramah, sehat, dan bebas Di segala bentuk Tindak Kekerasan.

Warga kampus atau pihak lain diharapkan tidak takut atau ragu melaporkan segala bentuk Tindak Kekerasan yang ditemui atau dialami langsung Hingga Satgas PPK Unesa Hingga Kantor Satgas PPK/Direktorat Upaya Mencegah dan Penanganan Permasalahan Strategis (PPIS), Gedung Rektorat Unesa, Kampus II Lidah Wetan, Surabaya dan bisa secara daring Lewat WhatsApp (+62 812-3005-5244), Instagram (@satgasppk_unesa), dan Pos-el ([email protected]).

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan menjelaskan, pihaknya Memperoleh laporan awal Di 1 Juli 2026. Sejumlah bukti yang diperoleh termasuk identitas terduga korban yang meliputi mahasiswa dan dosen, serta terduga pelaku, lengkap Di dokumentasi data akademik pihak-pihak bersangkutan.

Tegar mengatakan, Peristiwa Pidana Hukum ini semula terungkap Pada seorang korban diminta menggunakan Telepon Genggam salah satu terduga pelaku Untuk mengubungi rekannya.

Korban yang melihat ada notifikasi pesan grup berisi kalimat tidak etis Sesudah Itu membukanya tanpa sepengetahuan pemilik HP. Ia lalu mendokumentasikan isi percakapan yang mengandung unsur pelecehan tersebut dan menyertakannya sebagai bukti Pada melapor.

Ia menambahkan, pihaknya juga Menyambut informasi bahwa chat tersebut Sesudah Itu juga berlanjut Hingga grup chat lain yang semula digunakan Untuk keperluan lomba.

Hingga Samping pelecehan verbal dan objektifikasi bersifat fantasi, terduga pelaku juga memakai kecerdasan buatan atau AI Untuk menghasilkan konten yang tidak etis Di salah satu korban.

Baca artikel selengkapnya, klik artikel detikJatim Hingga SINI.

Halaman 2 Di 2

Simak Video “Video Hana Malasan: Perempuan Nggak Bisa Dijadikan Objek!
[Gambas:Video 20detik]

(twu/pal)


Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: 6 Mahasiswa Unesa Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Seksual, Korban 26 Mahasiswi-Dosen

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้