Jakarta –
Sebanyak 157 Didalam total 193 Negeri anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengakui Palestina. Angka ini setara Didalam 81% Negeri anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didalam pengakuan ini, Negeri-Negeri tersebut menjalin hubungan diplomatik resmi Didalam Otoritas Palestina.
Hal tersebut disampaikan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Drs Muhadi Sugiono, MA Di laman kampus, dikutip Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadi mengatakan, pengakuan Pada sebuah Negeri merupakan salah satu unsur penting Di hukum internasional Yang Terkait Didalam Didalam berdirinya Negeri.
Ia menjelaskan, berdasarkan Konvensi Montevideo 1933, empat kriteria dan definisi standar sebuah Negeri yakni Memperoleh Pertumbuhan permanen, batas-batas teritorial yang jelas, pemerintah, dan kemampuan menjalin hubungan atau kerja sama Didalam Negeri lain.
“Pengakuan resmi bisa diberikan jika kriteria-kriteria itu dipenuhi Dari Negeri yang Akansegera berdiri,” ucapnya.
Bisa Menjadi Anggota Penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pengakuan Didalam Negeri Barat dan Eropa menurutnya juga memungkinkan Palestina mendaftarkan diri sebagai full member (anggota penuh) Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini Akansegera turut mendukung hak, kewajiban, dan posisi Palestina Di forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Didalam menjadi full member of the United Nations, maka semua hak dan semua kewajiban itu Setelahnya Itu bisa didapatkan Negeri yang Mutakhir itu,” ucapnya.
Disampaikan juga Amerika Serikat sebagai Negeri yang Memberi Dukungan Pada Israel Di ini perlahan mulai melunak Didalam adanya upaya mengumpulkan Negeri-Negeri Islam beberapa waktu lalu termasuk Indonesia.
Di pertemuan diajukan proposal yang salah satunya Yang Terkait Didalam siapa yang Akansegera mengisi Daerah konflik ini apabila diberikan pengakuan dan Israel harus Menarik Perhatian diri Didalam Daerah itu.
“Nah artinya kalau dilihat Didalam sisi ini, Amerika sendiri sebenarnya sudah mulai gusar ya, Didalam sikapnya itu dan dia mulai galau, mulai ragu-ragu Didalam sikapnya itu”, ungkap Muhadi.
State Building
Muhadi menambahkan, pengakuan Negeri-Negeri lain dan bergabungnya Palestina sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menimbulkan konsekuensi Sebagai masuk Di Inisiatif Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk state building. Di Situasi Ini, Palestina menjalani pembangunan aparatur Negeri yang ditentukan Dari otoritas yang sah Di wilayahnya.
State building didasarkan Ke gagasan bahwa ketertiban dan stabilitas merupakan fondasi Keamanan Dunia, yang diperlukan Sebagai menjalankan Negeri yang berwibawa dan efektif.
Ia berpendapat, Di Palestina mulai terintegrasi Didalam sistem nasional, Negeri ini perlu memastikan punya kontrol atas wilayahnya sendiri, termasuk kelompok-kelompok bersenjata yang ada Di dalamnya seperti Hamas. Hal ini terlepas Didalam apakah kelompok-kelompok tersebut dilibatkan atau tidak Di proses-proses penyiapan Negeri.
Kendati demikian, ia menilai proses Di depannya kemungkinan besar Akansegera mengubah konstelasi Negeri Palestina.
“Memang ada pemerintah pendudukan Palestina itu, tetapi kan Setelahnya Itu ada kelompok-kelompok yang berjuang sendiri, termasuk Hamas dan sebagainya. Bagaimana kelompok-kelompok itu Setelahnya Itu bisa bersatu, disatukan Di sebuah institusi yang namanya Negeri Palestina”, ucapnya.
(twu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: 157 Negeri Akui Palestina, Dosen UGM Sorot Konsekuensinya











