Jakarta –
Komisi Nasional Anti Kekejaman Di Perempuan (Komnas Perempuan) menduga Kekejaman seksual Hingga pondok pesantren seperti Trend Populer gunung es. Meski jumlah korban yang melapor lebih sedikit, Komnas Perempuan menduga hal ini berkaitan Di tekanan Di korban.
Pihaknya melihat adanya polakeberulangan, relasi kuasa berbasis spiritual, sertalemahnya mekanisme perlindungan korban Untuk Peristiwa Pidana Kekejaman seksual Hingga pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Peristiwa Pidana Kekejaman seksual Hingga pesantren Di jumlah korban yang banyak dan diduga kuat merupakan Trend Populer gunung es akibat minimnya pelaporan dan kuatnya tekanan Di korban,” kata Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu Untuk Ditengah dikutip Selasa (12/5/2026).
Di 475 Peristiwa Pidana Kekejaman berbasis gender Hingga lingkungan Pembelajaran, beberapa Hingga antaranya terjadi Hingga lingkungan Pembelajaran keagamaan.
“Secara khusus, Peristiwa Pidana Kekejaman Hingga lembaga Pembelajaran keagamaan/pesantren yang diadukan Hingga Komnas Perempuan Di tahun 2020-2024 tercatat sebanyak 17 Peristiwa Pidana,” kata Devi.
Alasan Tingginya Peristiwa Pidana Kekejaman Seksual Hingga Lembaga Pembelajaran Keagamaan
Menurut Devi, tingginya angka Peristiwa Pidana Hingga lembaga Pembelajaran keagamaan tidak terlepas Di beberapa faktor, salah satunya Kebiasaan Global patriarki yang dibalut agama.
“Agar cenderung mengkultuskan seorang individu atau menokohkan seseorang,” ujarnya.
Hal tersebut juga diperkuat Di relasi kuasa yang berbasis spiritual. Hasilnya, tindakan yang dilakukan Di oknum tokoh agama dilakukan Di kepatuhan mutlak dan adanya ancaman Di korban.
Perketat Mekanisme Akuntabilitas-Izin
Komnas Perempuan menyarankan pemerintah Bagi membuat Keputusan yang dapat Mengurangi Kebiasaan Global patriarki dan relasi kuasa berbasis spiritual Hingga lembaga Pembelajaran keagamaan. Keputusan ini bisa Lewat kode etik Bagi pengelola dan mekanisme akuntabilitas internal Bagi membuka diri dan berkolaborasi Di Kelompok.
“Hingga Di Itu, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan serta pemberian Hukuman Politik yang tegas Di otoritas berwenang Di Pelanggar yang terjadi Hingga lingkungan pesantren,” tegas Komnas Perempuan Untuk laman resminya dikutip Selasa (12/5/2026).
Bagi memperkuat perlindungan, Komnas Perempuan menyarankan perizinan pembangunan lembaga Pembelajaran agar diperketat. Salah satunya Di penerapan sistem akreditasi yang diperbarui secara berkala.
(nir/twu)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Komnas Perempuan Duga Korban Kekejaman Seksual Hingga Pesantren Dapat Tekanan











