Jakarta –
Ketua Komisi Nasional Ham (Komnas Hakasasi Manusia), Anis Hidayah, menyoroti pentingnya mekanisme Upaya Mencegah dan penanganan Kekejaman seksual secara sistematis. Hal ini termasuk Di Pembelajaran, mulai Di pesantren hingga kampus.
Kebutuhan ini menjadi penting lantaran Peristiwa Pidana tindak pidana Kekejaman seksual (TPKS) masih kerap terjadi sampai belakangan ini Di berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi dan pesantren. Dilansir Di, Anis mengatakan salah satu langkah penguatan Upaya Mencegah dan perlindungan korban yakni Di membentuk satuan tugas tindak pidana Kekejaman seksual.
Diketahui, kewajiban pembentukan satgas Upaya Mencegah dan penanganan Kekejaman Di perguruan tinggi (satgas PPKPT) diamanatkan Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian, dan Keahlian (Permendikbudristek) No. 55 Tahun 2024 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Kekejaman Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pentingnya Satgas TPKS
Anis menjelaskan bahwa satgas TPKS salah satunya diperlukan agar institusi Memiliki sistem pelaporan yang jelas, pendampingan korban, serta penanganan cepat atas dugaan Kekejaman seksual yang muncul. Mekanisme ini memastikan korban tidak terhambat Di mencapai keadilan.
Ia menambahkan, satgas TPKS juga berperan Bagi memastikan korban memperoleh layanan dasar seperti Tempattinggal aman, pendampingan psikologis, sampai Dukungan hukum sebagai Pada Di proses Terapi.
Bantu Warga Kampus-Pesantren Paham Kekejaman Seksual
Di menguatkan satgas TPKS Di lingkungan Pembelajaran, Anis menjelaskan, sivitas akademika dapat menjadi lebih paham atas macam-macam bentuk Kekejaman seksual. Diatur Di Undang-Undang Tindak Pidana Kekejaman Seksual (Perundang-Undangan TPKS), bentuk Kekejaman seksual sendiri Di lain Kekejaman verbal, Kekejaman fisik, pemaksaan, hingga Kekejaman berbasis elektronik.
“Harus dibangun satu mekanisme, termasuk Di tingkat komunitas, Bagi mencegah Kekejaman seksual,” ujar Anis Di diskusi bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar, dikutip Di Di, Minggu (17/5/2026).
Perlu Dukungan Ormas
Di Di Yang Sama, organisasi Kelompok (ormas) menurutnya juga penting Bagi terlibat Di membangun sistem perlindungan internal. Tujuannya agar korban tidak takut melapor dan tidak Merasakan tekanan sosial Sesudah melapor.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar Peristiwa Pidana TPKS terjadi akibat relasi kuasa, yakni ketimpangan posisi Di pelaku dan korban Di berbagai ruang seperti kampus, pesantren, tempat kerja, hingga lembaga Negeri. Dampaknya, korban berada Di posisi rentan Bagi melapor.
Diharapkan, langkah penguatan ini dapat memastikan lingkungan Pembelajaran dan sosial yang lebih aman, responsif, serta berpihak Di korban Kekejaman seksual.
Perlu Penguatan
Terpisah, Komisi Nasional Anti Kekejaman Pada Perempuan (Komnas Perempuan) Di keterangan tertulis Berkata Sebelum Perundang-Undangan TPKS disahkan, jumlah laporan pengaduan Kekejaman seksual Meresahkan. Hal ini dinilai sebagai indikasi positif Kemajuan keberanian korban melapor.
Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, Di 2022 terjadi 6.315 Peristiwa Pidana Kekejaman seksual. Angka ini Meresahkan lebih Di 3 kali lipat menjadi 22.848 Peristiwa Pidana Di 2025.
Di Di Yang Sama, Komnas Perempuan menekankan, implementasi Perundang-Undangan TPKS masih Di tahap transisi. Bagi itu, perlu percepatan sistem terpadu Di Upaya Mencegah, penanganan, dan Terapi Di korban, termasuk Di lingkungan Pembelajaran.
“Di fase tahun keempat ini, Komnas Perempuan juga mencatatkan terus berulangnya Peristiwa Pidana Kekejaman seksual yang mencuat Di publik dan viral, menjadi alarm serius bahwa sembilan bidang Upaya Mencegah yang menjadi mandat Perundang-Undangan TPKS (seperti bidang Pembelajaran dan sarana publik, dan lainnya) masih minim dan cenderung diabaikan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dikutip Di laman Komnas Perempuan.
(twu/faz)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Komnas Hakasasi Manusia Dorong Kampus-Pesantren Bentuk Satgas Kekejaman Seksual











