Jakarta –
Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Kemdiktisaintek) sempat menyampaikan Ide menutup prodi-prodi yang kurang relevan Bersama arah kebutuhan Indonesia. Belakangan, Kemdiktisaintek mengklarifikasi penutupan prodi bukan langkah utama, tetapi opsi terakhir Bersama Ide penataan prodi.
“Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penutupan Langkah studi bukanlah pilihan utama. Penutupan hanya menjadi opsi terakhir,” kata Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Belajar Tinggi Sains dan Keahlian (Sekjen Kemdiktisaintek) Badri Munir Sukoco Di keterangannya, Senin (27/4/2026).
Terpisah, Pejabat Tingginegara Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan penataan prodi memastikan substansi prodi dapat sesuai dan relevan Bersama perkembangan iptek dan zaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang Berhubungan Bersama Bersama Langkah studi ya, alih-alih kita menutup Langkah studi, Langkah studi ini justru kita kembangkan. Di artian apa? Di artian Langkah studi kita dorong ya Bagi terus melakukan update pengetahuan yang diajarkan,” ujar Mendikti Brian Ke sela Kick Off Langkah Bestari Saintek dan Peluncuran Langkah Semesta Skema Pendanaan APBN Tahun 2026 Ke Graha Kemdiktisaintek Gedung D, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan ilmu pengetahuan dan Keahlian sendiri menghasilkan industri Mutakhir. Bersama situ, prodi melakukan perbaikan dan Pembuatan berdasarkan hasil peninjauan secara berkala.
“Industri maupun perkembangan Keahlian itu Sesudah Itu menjadi referensi Bagi setiap Langkah studi yang ada Ke Indonesia Bagi melakukan terus-menerus perbaikan. Ini yang disebut sebagai continuous improvement. Makanya ini yang kita dorong, dan seluruh dunia memang melakukan itu, pogram studi itu continuous improvement setiap 4 tahun, Justru setiap 2 tahun, itu berbeda-beda, melakukan peninjauan kembali,” terangnya.
Merespons Topik ini, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Ir Imam Santoso, MP mengatakan, Di sudah ada kajian substansial secara mendalam, penutupan prodi merupakan keniscayaan.
Imam menjelaskan, kajian tersebut dapat Memberi penilaian secara komprehensif atas faktor-faktor pertimbangan tutup atau tidaknya suatu prodi.
Menurutnya, hasil kajian nantinya bisa Karena Itu tidak merekomendasikan penutupan prodi, tetapi penguatan stream keilmuan spesifik. Penguatan ini Ke antaranya bertujuan Bagi Menyusun prodi, contohnya lewat penyesuaian kurikulum, penajaman kompetensi tertentu, dan lain-lain.
Regulasi Penutupan Prodi Ke UB
Imam mengatakan, UB sendiri Memiliki Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Langkah Studi.
Selaras Bersama pertor tersebut, beberapa pertimbangan penutupan prodi Ke UB yaitu:
- Ada perubahan Keputusan pemerintah pusat atau peraturan perundang-undangan
- Penurunan mutu sebuah prodi secara drastis Di beberapa tahun terakhir secara berturut-turut, dan tidak memenuhi standar mutu akademik berbasis risiko walaupun telah dilakukan pembinaan, Supaya tidak layak dilanjutkan
- Perkembangan ilmu, Keahlian dan Karyaseni, dan permintaan serta kebutuhan pemangku kepentingan Di penyelenggaran Langkah studi.
“Akan Tetapi demikian, pengusulan penutupan suatu Langkah studi harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai Bersama mekanismenya,” kata Imam menggarisbawahi.
Mekanisme Pengusulan Penutupan Prodi Ke UB
Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan penutupan prodi Ke UB yaitu:
- Departemen mengusulkan penutupan suatu prodi Ke dwkan
- Usulan dibahas dekan bersama ssnat fakultas
- Jika disetujui senat akademik fakultas, usulan penutupan prodi Berencana diusulkan Hingga rektor
- Rektor Lewat Direktorat Perkembangan Pembelajaran (DIPP) melakukan review usulan penutupan prodi
- Rektor Berencana meminta pertimbangkan senat akademik universitas mengenai usulan penutupan suatu prodi.
“Supaya Di melihat adanya potensi penutupan Langkah studi, harus dinilai secara komprehensif dampaknya secara institusional maupun kontribusinya Bagi pembangunan yang makin kompleks dan menuntut Pemberian ketersediaan sumberdaya manusia yang andal,” kata Imam.
“Karenanya, saya sangat meyakini, jika nanti misalnya ada Keputusan atau arahan perlunya penyesuaian termasuk kemungkinan penutupan Langkah studi, pasti telah Lewat kajian yang komprehensif. Kami Ke tingkat perguruan tinggi pasti Berencana melakukan kajian juga Bersama tetap mematuhi regulasi dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan rektor tentang hal tersebut,” imbuhnya.
Berkaca Ke Praktik Tutup Prodi Ke Luar Negeri
Direktur DIPP UB, Ir Ishardita Pambudi Tama, ST, MT, Ph D, IPU, Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Eng mengatakan suatu prodi ditutup jika kinerjanya kurang baik, dan dibuka jika ada permintaan.
“Karena Itu, Justru Ke UB ketika ada usulan Langkah studi yang Mutakhir, salah satu instrumen yang kita lihat adalah apakah nanti ada Kelompok yang membutuhkan, tidak hanya keinginan Bersama dosen,” ucapnya.
Ishardita mengatakan, berdasarkan Pengalaman Hidup S3 Ke Australia, ada juga sejumlah prodi yang ditutup Lantaran performanya yang kurang baik. Bersama penutupan tersebut, dosen dan pegawainya dipindahkan Hingga prodi lain.
“Kalau Ke luar negeri, penutupan prodi merupakan hal biasa terjadi jika memang diperlukan,” ucapnya.
Pengelola Prodi Pastikan Relevansi
Ia menggarisbawahi, penutupan prodi tidak dilakukan secara mendadak. Ada proses cukup panjang yang berlangsung berdasarkan evaluasi serta pertimbangan menyeluruh.
“Supaya, jika Ke Indonesia ada penutupan prodi, semestinya yang perlu dipikirkan bukan tutup atau tidak Lantaran ilmu memang terus berkembang, tapi yang juga penting adalah bagaimana cara kita Menilai secara berkala Prestasi prodi tersebut,” ucapnya.
Ia menjelaskan, UB sendiri Lewat DIPP meninjau Prestasi sebuah prodi Bersama memastikan kurikulumnya sudah berbasis Outcome Based Education (OBE). Peninjauanya dilakukan secara rutin agar lulusan prodi tersebut selalu relevan Bersama kebutuhan Kelompok.
“Jika relevan, tentu risiko Bagi ditutup Berencana sangat minimal,” ucapnya.
Bersama adanya peninjauan tersebut, ia mengatakan, pengelola prodi harus senantiasa memerhatikan kebutuhan Kelompok, industri, lembaga Kajian, perguruan tinggi, dan lainnya.
(twu/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: UB soal Wacana Penutupan Prodi, Mutu dan Perkembangan Ilmu Karena Itu Pertimbangan











