Jakarta –
Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) Mengungkapkan dicatut afiliasinya Bersama Elfiany Syafruddin. Nama Elfiany muncul Di beberapa Kajian Di akun Google Scholar Rifaldy Fajar.
Rifaldy bersama Prihantini dan Rini Winarti, Lagi ditelisik namanya Bersama Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Yang Berhubungan Bersama dugaan Kajian palsu Di konferensi dunia International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISSPD) Di Kopenhagen, Denmark, Di 17-21 Mei 2026 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMB sudah memastikan Elfiany bukan sebagai mahasiswa aktif, dosen atau peneliti Di UMB. Elfiany, menurut data Belajar UMB, memang pernah mengenyam Belajar Di UMB, tepatnya Di Inisiatif Studi Bahasa Indonesia Pada institusi ini masih bernama STKIP Muhammadiyah Bulukumba.
UMB menuntut Elfiany Memikat semua artikel ilmiah yang mencantumkan afiliasi institusinya, menuntutnya minta maaf atau melaporkannya Hingga polisi.
“Kami menuntut Saudan Elfiany Syafruddin Bagi segera menghentikan praktik pencatutan ini dan wajib segera Memikat kembali (retract) atau menghapus nama Universitas Muhammadiyah Bulukumba Bersama seluruh tulisan maupun artikelnya yang telah terpublikasi Di media atau jurnal manapun,” tegas rilis UMB yang diteken Kepala Lembaga Studi dan Pengabdian kepada Komunitas (LPPM) UMB Ilmar Andi Achmad Di akun Instagram resmi UBM, LPPM UMB dan Ilmar Andi Achmad.
Berikut pernyataan lengkap UMB Di akun Instagramnya:
SIARAN PERS
LEMBAGA Studi DAN PENGABDIAN KEPADA Komunitas (LPPM)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
TENTANG KLARIFIKASI STATUS AFILIASI SAUDARI ELFIANY SYAFRUDDIN
Merespons beredarmya sejumlah artikel dan tulisan publikasi yang mencantumkan Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) sebagai afiliasi akademik Bersama Saudari Elfiany Syafruddin, Lembaga Studi dan Pengabdian kepada Komunitas (LPPM) UMB merasa perlu Bagi Menerbitkan klarifikasi resmi guna meluruskan fakta dan menjaga etika publikasi ilmiah institusi
Lewat siaran pers ini, kami menegaskan Skor-Skor berikut
I. Riwayat Akademik dan Kelulusan: Memang benar bahwa Saudari Elfiany Syafruddin adalah alumni Bersama institusi kami. Yang bersangkutan tercatat masuk Bersama status
sebagai mahasiswa pindahan Di Inisiatif Studi Bahasa Indonesia Pada institusi ini masih bernama STKIP Muhammadiyah Bulukumba (kini UMB). Berdasarkan pangkalan
data akademik kami, status terakhir yang bersangkutan adalah Lulus Di Semester Genap Tahun Akademik 2010/2011
2. Bukan Civitas Akademika AKktif: Pada ini, Saudari Elfiany Syafruddin BUKAN merupakan dosen, staf peneliti maupun mahasiswa aktif Di Universitas Muhammadiyah Bulukumba. Statusnya murni hanya sebagai alumni.
3. Kartu Peringatan Etika Publikasi: Di etika publikasi ilmiah, seorang alumni tidak dibenarkan mencatut atau menggunakan nama almamaternya sebagai afiliasi institusi Di karya tulis akademik, kecuali yang bersangkutan Lagi berstatus sebagai mahasiswa aktif atau staf resmi Di kampus tersebut. Tindakan pencatutan ini adalah pemalsuan
identitas akademik yang merugikan institusi kami
4. Keinginan Penarikan Tulisan (Retraction): Kami menuntut Saudan Elfiany Syafruddin Bagi segera menghentikan praktik pencatutan ini dan wajib segera Memikat kembali
(retract) atau menghapus nama Universitas Muhammadiyah Bulukumba Bersama seluruh tulisan maupun artikelnya yang telah terpublikasi Di media atau jurnal mana pun.
5. Somasi 3×24 Jam dan Langkah Hukum: Kami Menyediakan peringatan keras dan batas waktu 3×24 jam Sebelum siaran pers ini dikeluarkan Bagi Saudari Elfiany Syafruddin Bagi
membuat permohonan maaf secara terbuka kepada Universitas Muhammadiyah Bulukumba. Apabila Di batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak Menunjukkan iktikad baik Bagi meminta maaf dan Memikat nama institusi dan seluruh artikelnya, kami Berencana membawa Peristiwa Pidana Hukum ini Hingga ranah hukum dan melaporkan yang bersangkutan Hingga pihak Kepolisian atas dugaan Kartu Peringatan hukum dan pencemaran nama baik
Kami juga mengimbau kepada seluruh pengelola jurnal ilmiah, dewan redaksi media, mitra kerja sama, dan Komunitas luas Bagi tidak mengakui karya tulis Saudan Elfiany Syafruddin sebagai Pada Bersama representasi institusi atau output akademik Bersama Universitas Muhammadiyah Bulukumba
Demikian siaran pers ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama dan Bagi tegaknya integritas akademik
Bulukumba, 28 Mei 2026
Kepala LPPM
Universitas Muhammadiyah Bulukumba
llmar Andi Achmad
(nwk/pal)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Kajian Palsu, UMB Somasi Elfiany Syafruddin











