Jakarta –
Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta lakukan Aksi Massa menuntut pengusutan Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan seksual yang dilakukan Dari dosen-dosen Hingga berbagai fakultas. Aksi Massa itu digelar bertepatan Di momen Hari Kebangkitan Nasional, Di Rabu, 20 Mei 2026 lalu.
Melewati postingan Instagram resminya, BEM KM UPN “Veteran” Yogyakarta menuntut hak atas jaminan Perlindungan Hingga lingkungan kampus Untuk korban, pelapor, dan mahasiswa/mahasiswi yang memperjuangkan Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan seksual. Mereka menekankan bila kampus bukan Markas Untuk pelaku Tindak Kekerasan seksual.
Di kesempatan itu, BEM KM UPN “Veteran” Yogyakarta juga menyampaikan tujuh Keinginan yang harus ditunaikan Di jangka waktu 3 hari kerja terhitung 20 Mei 2026. Sampai Di ini, pihak kampus juga telah Menerbitkan pernyataan resmi tindak lanjut Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan seksual yang dilakukan Dari oknum dosen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikEdu, Jumat (22/5/2026) berikut informasinya.
Tindak Kekerasan Dilakukan Dari Terduga Dosen
BEM KM UPN “Veteran” Yogyakarta telah Menerbitkan Kajian Reformasi Birokrasi “Lawan Pelecehan dan Kebobrokan Birokrat” , salah satunya Yang Terkait Di kronologi Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan seksual. Hingga sana, dijelaskan Tindak Kekerasan seksual terjadi Hingga berbagai fakultas.
Dosen disebut melakukan penyalahgunaan kuasa, Agar Tindak Kekerasan seksual bisa terjadi. Mirisnya, korban dibungkam dan mahasiswa sering kali sulit menolak Lantaran khawatir adanya dampak Di akademik mereka.
Tindak Kekerasan seksual Hingga UPN “Veteran” Yogyakarta ditemukan Di fakultas berikut:
1. Fakultas Pertanian
Tindak Kekerasan seksual Hingga lingkungan Fakultas Pertanian ternyata sudah terjadi bertahun-tahun, Di angkatan 2019-2025. Oknum dosen berinisial S, K, dan A kerap memanfaatkan kuasa Sebagai mengajak mahasiswa bimbingan Hingga luar kampus, makan bersama, hingga Eksperimen personal.
Seluruh kegiatan ini kerap melampaui batas profesional Antara dosen dan mahasiswa. Mahasiswa pernah Berusaha melaporkan pelaku, tapi berujung Di tekanan Pada posisi akademiknya dan membuat korban dan penyintas tenggelam Di rasa takut.
2. Fakultas Ilmu Pengetahuan Mineral dan Energi
Pelaku Tindak Kekerasan seksual Hingga fakultas ini disebut sempat ditindak tapi tidak Merasakan Pembatasan yang seharusnya. Bukan Hingga nonaktifkan, dosen masih leluasa beraktivitas Hingga lingkungan kampus, seperti aktif mengajar Hingga jenjang S2.
Dosen terduga pelaku yang Memiliki inisial JS ini melakukan pelecehan seksual secara fisik dan belum sepenuhnya Memberi pertanggungjawaban kepada korban. BEM KM UPN “Veteran” Yogyakarta menilai, ia seharusnya dicopot Di tidak hormat.
Tetapi, kampus hanya melakukan skorsing pengajaran Pada 2 tahun dan korban tidak Merasakan ganti rugi secara material Sebagai Perawatan mental psikologi. Setelahnya 2 tahun, JS kembali Hingga kampus dan melakukan pemalsuan surat Kesejaganan mental agar dapat mengajar kembali Hingga jenjang S1.
3. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Hingga Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Tindak Kekerasan seksual terjadi Hingga berbagai Langkah studi. Satu dosen terduga pelaku ditemukan Hingga prodi Politik Luar Negeri berinisial HA.
HA melakukan Tindak Kekerasan seksual secara verbal Pada mahasiswanya dan kerap meminta foto pribadi kepada mahasiswa yang cantik atau ganteng Di iming-iming nilai “A” Di mata kuliahnya. Di Itu, HA juga kerap melontarkan candaan bernuansa seksis dan tidak pantas Hingga Di kelas.
Berikutnya, terduga pelaku Tindak Kekerasan seksual juga ditemukan Hingga Ilmu Komunikasi, yakni dosen Di inisial S dan AW. Keduanya kerap melakukan tindakan pelecehan seksual Pada mahasiswi, seperti menyentuh tubuh mereka.
Tidak hanya tindakan langsung, pelecehan verbal yang berulang juga terjadi Hingga Di kelas Di ucapan seksis dan merendahkan martabat mahasiswa/mahasiswi.
UPN “Veteran” Yogyakarta Nonaktifkan Dosen
Sambil Itu, UPN “Veteran” Yogyakarta Menerbitkan pernyataan resmi Yang Terkait Di Peristiwa Pidana ini. Pihak kampus Berkata telah Merasakan laporan dugaan Tindak Kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen.
Laporan tersebut Lagi ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Sesuai Di Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan Hingga Lingkungan Perguruan Tinggi, kampus melakukan penonaktifan Sambil Itu dosen yang diduga melakukan Tindak Kekerasan seksual Di kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi Pada proses pemeriksaan berlangsung.
Ketetapan tersebut dituangkan Di Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026. Keputusan penonaktifan Sambil Itu dosen terduga pelaku Tindak Kekerasan seksual, dipastikan tidak mengganggu proses pembelajaran Hingga lingkungan kampus.
UPN “Veteran” Yogyakarta juga menegaskan tidak pernah dan tidak Akansegera mentoleransi segala bentuk Tindak Kekerasan Hingga lingkungan kampus. Setiap laporan yang masuk ditangani secara serius, hati-hati dan berlandaskan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, dan keadilan.
7 Keinginan BEM KM UPN “Veteran” Yogyakarta
1. Adanya forum secara resmi, terbuka, dan tegas Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan seksual yang terjadi Hingga lingkungan akademik.
2. Memberi Pembatasan kepada pelaku sesuai dasar hukum yang berlaku dan menjamin para pelaku dinonaktifkan Di segala kegiatan maupun jabatan Pada proses pemeriksaan.
3. Menjamin keberpihakan dan komitmen Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta Di menjalankan fungsi Pra-Penanganan dan penanganan Tindak Kekerasan seksual Hingga lingkungan kampus.
4. Transparansi penuh Di proses penanganan Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan seksual tanpa intervensi apapun.
5. Menjamin perlindungan menyeluruh Untuk korban, baik psikologis, Pemberian hukum, perlindungan identitas, dan Perawatan hak akademik korban tanpa diskriminasi.
6. Pemecatan secara tidak hormat Pada pelaku JS yang telah melakukan pemalsuan dokumen psikologis agar bisa kembali mengajar S1.
7. Memberi jaminan Perlindungan Untuk Keluarga Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta baik korban, pelapor, hingga mahasiswa/i yang ikut memperjuangkan Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan seksual.
Saksikan Live DetikSore:
(det/twu)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Tindak Kekerasan Seksual Hingga UPN “Veteran” Yogyakarta, Terduga Pelaku Dosen-dosen











