Jakarta –
Dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said dipecat Di kampus usai tindakannya meludahi kasir swalayan beberapa waktu lalu. Rektor UIM menyebut, Amal Said melanggar kode etik dosen dan peraturan yang berlaku Di UIM.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku Di lingkungan kampus,” kata Rektor UIM, Muammar Bakry, Di konferensi pers Di kampusnya, Senin (29/12/2025), dikutip detikSulsel Selasa (30/12/2025).
Diketahui, Amal Said merupakan dosen pembantu Di UIM. Sebelumnya Itu ia merupakan dosen berstatus ASN atau dosen negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diberhentikan Di UIM, ia dikembalikan Di Lembaga Layanan Pembelajaran Tinggi (LLDikti) Area IX Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra).
“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan Di LLDikti Area IX sebagai dosen negeri,” imbuh Muammar.
LLDikti Berencana Melakukan Pembinaan
Usai diberhentikan dan dikembalikan, pihak LLDikti Area IX telah Merasakan dosen Amal Said. Berikutnya, LLDikti disebut Berencana mengkaji tingkat Kesalahan Individu dan Pembatasan Untuk dosen yang meludahi karyawan kasir swalayan tersebut.
“Iya, kita terima. Kita sudah terima (pengembaliannya). Tentunya kan itu dosen ASN dan juga kami Berencana lakukan pembinaan,” ucap Kepala LLDikti Area IX Andi Lukman, dilansir detikSulsel.
Pemeriksaan sendiri Berencana dilakukan LLDikti Ke Selasa, 30 Desember 2025. Agenda pemeriksaan Berorientasi Ke status Amal Said sebagai ASN.
Lukman menjelaskan, bahwa pemeriksaan etik bertujuan mengukur sejauh mana tingkat Kesalahan Individu. Hasilnya Berencana dikaji Di Regu etik Untuk menentukan sanksinya.
Tidak Bisa Langsung Dipecat
Menurut LLDikti, Lantaran status ASN, Amal Said tidak langsung dipecat begitu saja. Sebab, proses harus dilakukan Di mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku Untuk setiap aparatur Bangsa.
“Ya, kita menunggu, Lantaran dia kan ASN. Tidak Mungkin Saja langsung (dipecat). Ada SOP-nya, ada standar operasionalnya,” ungkap Lukman.
Untuk klasifikasi hukumannya sendiri, ada tingkatan Di ringan sampai berat. Potensinya mulai Di penurunan pangkat hingga pembebasan tugas.
Untuk Pada ini, pihak LLDIkti masih menunggu laporan lengkap Untuk nanti bisa dikaji. Meski begitu, LLDikti telah menyampaikan bahwa tindakan Amal Said sangat disayangkan.
“Kita sangat menyayangkan sekali. Apalagi namanya ASN, apalagi namanya dosen ya. Kita sayangkan sekali. Tapi kan yang namanya manusia biasa ya Mungkin Saja dia luput daripada … begitulah. Tapi itu semua kan ada konsekuensinya. Mungkin Saja cara pengendalian dirinya Mungkin Saja ya,” tutur Lukman.
(faz/faz)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Dosen UIM yang Dipecat Imbas Ludahi Kasir Swalayan Ternyata ASN, Ini Kata LLDikti











