Asosiasi Dosen dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) merilis Kajian Adaksi Untuk Penghasilan Dosen yang Layak dan Bermartabat. Di hasil kajian tersebut, Adaksi Berkata, standar penghasilan dosen tidak boleh hanya sedikit Ke atas upah minimum regional (UMR).
Adaksi Berkata, standar penghasilan dosen harus memungkinkan dosen hidup layak, bekerja fokus, dan menjaga independensi akademik. Berdasarkan kajian, Adaksi mengusulkan standar Rp 20 juta – Rp 50 juta per bulan, yang dibaca sebagai total pendapatan bermartabat yang bukan sekadar gaji pokok.
Merespons usulan ini, Pejabat Tingginegara Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pihaknya Berencana melakukan evaluasi Untuk Memperbaiki Keadaan dosen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Melakukan evaluasi, mencari pola-pola pendekatan Untuk Memperbaiki Keadaan,” ucapnya usai memberi sambutan Ke Orientasi Inisiatif SMA Unggul Garuda Transformasi dan Pembekalan Batch 1 Awardee Beasiswa Garuda Tahun 2026 Ke Grha Diktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
“Termasuk kan tahun lalu kita juga Memberi tukin, itu kan semuanya Di rangka peningkatan Keadaan dosen,” sambung dosen dan Guru Besar Fakultas Keahlian Industri Institut Keahlian Bandung (ITB) ini.
Usulan Gaji Dosen Rp 20 Juta – Rp 50 Juta
Di laporan hasil kajiannya, Adaksi Berkata, gaji dosen harus berbasis living wage yang memungkinkan dosen hidup layak, menjaga fokus akademik, dan menjaga independensi akademik. Di Kontek Sini, Adaksi menegaskan, dosen adalah profesi ahli, bukan pekerja upah minimum, Agar standar penghasilan dosen tidak boleh hanya sedikit Ke atas UMR.
Adapun living wage diartikan sebagai penghasilan yang cukup Untuk kebutuhan dasar yang layak, baik Untuk Ketahanan Pangan, hunian, transportasi, Keadaan, Belajar keluarga, dan konektivitas digital.
Adaksi menyoroti, penghasilan yang terlalu rendah Merangsang risiko dosen mencari pekerjaan sampingan berlebihan. Dampaknya, fokus mengajar, Eksperimen, dan mutu lulusan bisa terganggu.
Ke Di mengajar, dosen juga Memiliki tanggung jawab meneliti, mengabdi, membimbing mahasiswa, menulis publikasi, serta menjalankan tugas akademik dan administratif. Tugas tridharma ini juga ditimpali Di tugas strategis dosen Untuk membentuk Mutu SDM, Pembaharuan, dan daya saing bangsa.
Untuk itu, Adaksi menegaskan, standar penghasilan dosen harus mencerminkan keahlian, tanggung jawab publik, dan martabat profesi.
Usulan standar nasional penghasilan dosen yang layak dan bermartabat Di Adaksi berdasarkan komparasi risiko, tanggung jawab, living wage, dan benchmark profesi publik yakni:
Dosen Asisten Ahli (Rp 20 juta per bulan)
Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulan
Biaya kerja akademik: Rp 3 juta per bulan
Premium profesi/jabatan: Rp 3 juta per bulan
Dosen Lektor (Rp 30 juta per bulan)
Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulan
Biaya kerja akademik: Rp 5 juta per bulan
Premium profesi/jabatan: Rp 11 juta per bulan
Dosen Lektor Kepala (Rp 40 juta per bulan)
Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulan
Biaya kerja akademik: Rp 8 juta per bulan
Premium profesi/jabatan: Rp 18 juta per bulan
Profesor atau Guru Besar (Rp 50 juta per bulan)
Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulan
Biaya kerja akademik: Rp 10 juta per bulan
Premium profesi/jabatan: Rp 26 juta per bulan
Perbandingan Gaji Dosen Ke Luar Negeri Vs Upah Minimumnya
Sebelumnya Itu, berkaca Di Negeri lain, Adaksi mendapati praktik internasional Menunjukkan dosen diposisikan profesi ahli, bukan tenaga kerja berupah minimum. Berikut sejumlah perhitungannya Ke beberapa Negeri:
Inggris (1,6-1,7 kali upah minimum)
Dosen awal (lecturer): Rp 80 juta per bulan
Dosen tingkat menengah/lanjut (senior/associate): Rp 101 juta – Rp 126 juta per bulan
Profesor: Rp 178 juta per bulan
Belanda (1,5-2,5 kali upah minimum)
Dosen awal (UD/assistant): Rp 80 juta per bulan
Dosen tingkat menengah/lanjut (UHD/associate): Rp 108 juta – Rp 145 juta per bulan
Profesor: Rp 120 juta – Rp 210 juta per bulan
Amerika Serikat (5,2-8,3 kali upah minimum)
Dosen awal (assistant): Rp 117 juta per bulan
Dosen tingkat menengah/lanjut (associate): Rp 138 juta per bulan
Profesor: Rp 186 juta per bulan
Jerman (2,1-2,5 kali upah minimum)
Dosen awal (junior): Rp 94 juta – Rp 112 juta per bulan
Dosen tingkat menengah/lanjut (W2/W3): Rp 120 juta – Rp 163 juta per bulan
Profesor: Rp 163 juta per bulan
Malaysia (3,4-8,4 kali upah minimum)
Dosen awal (DS11): Rp 25 juta per bulan
Dosen tingkat menengah/lanjut (DS13/14): Rp 27juta – Rp 62 juta per bulan
Profesor: Rp 67 juta per bulan
Australia (1,7-4,5 kali upah minimum)
Dosen awal (Level A): Rp 80 juta per bulan
Dosen tingkat menengah/lanjut (doktor/B/C): Rp 109 juta – Rp 149 juta per bulan
Profesor: Rp 230 juta per bulan
Berdasarkan praktik tersebut, Adaksi menilai:
– Negeri lain memberi premium profesi kepada dosen Sebab tingkat Belajar, kepakaran, dan tanggung jawab publik yang tinggi
– Penghasilan dosen Ke luar negeri tidak diletakkan hanya sedikit Ke atas UMR, tetapi dihitung Di logika profesi ahli
– Indonesia perlu merumuskan living wage dosen nasional yang rasional agar mutu Belajar tinggi, Eksperimen, dan daya saing bangsa terjaga.
– Standar penghasilan dosen Indonesia lebih rasional jika dihitung berbasis UMP atau UMR, dikalikan Di koefisien profesi dan jabatan, bukan sekadar sedikit Ke atas UMR.
Perbandingan Di Profesi Publik Lainnya
Adaksi juga mengkaji perbandingan risiko profesi dosen dan hakim. Pihaknya menggarisbawahi, perbandingan ini tidak Untuk menyamakan kedua profesi, tetapi Menunjukkan bahwa Negeri perlu menghitung risiko, martabat, dan dampak profesi publik Di angka kongkret.
Beerdasarkan risiko utama, tanggung jawab publik, dampak Kegagalan, kompleksitas kerja, dan independensi, Adaksi menyimpulkan, jika risiko hakim diakui Lewat tunjangan besar, maka risiko dan tanggung jawab dosen juga harus menjadi dasar standar penghasilan layak Ke tingkat nasional.
Didasarkan Di Perpres No 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, tunjangan hakim ad hoc yakni:
- Tingkat pertama: Rp 49,3 juta per bulan
- Tingkat banding: Rp 62,5 juta per bulan (127% Di tingkat pertama)
- Tingkat kasasi: Rp 105,27 juta per bulan (214% Di tingkat pertama)
Halaman 2 Di 2
Simak Video “Video: Serikat Pekerja Kampus Diminta MK Pertajam Argumentasi Gugatan Upah“
[Gambas:Video 20detik]
(twu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Soal Usulan Gaji Dosen Rp 20 Juta











