Jakarta –
Tiga rektor perguruan tinggi swasta (PTS) Menyediakan keterangan Di sidang lanjutan uji materiil Perundang-Undangan Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang digelar Rabu (29/7/2026). Ketiga rektor tersebut berasal Di Universitas HKBP Nommendsen (UHN) Medan, Universitas Katolik (Unika) De La Salle Manado, dan Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh.
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang Sebagai dua permohonan sekaligus yaitu Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.
Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan Dari Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II), serta Riski Alita Istiqomah (Pemohon III). Setelahnya Itu, Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 diajukan Dari I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji Dosen Hingga 3 PTS
Rektor UHN Medan, Richard A M Napitupulu mengatakan kampusnya Memiliki 293 dosen tetap, 33 dosen dipekerjakan (DPK), dan 18 dosen tidak tetap. Penggajian Hingga UHN Medan, sebagaimana dipaparkan Dari Richard, terdiri Di:
- Gaji pokok
- Tunjangan istri
- Tunjangan beras
- Tunjangan anak
- Tunjangan fungsional.
Melewati pemaparan secara daring, Richard menjabarkan Sebagai dosen yang Terbaru pertama kali mengajar dan masih single, maka Berencana Merasakan gaji pokok, tunjangan natura 10 kg beras, dan tunjangan penyesuaian setara Didalam UMK Di tahun berjalan. Adapun Sebagai dosen DPK, kampus Menyediakan tunjangan transportasi sesuai golongan ataupun jabatan akademiknya.
“Hingga Di Itu, seorang dosen Hingga universitas kami juga memperoleh tunjangan struktural dan BBM Untuk rektorat dan dekanat serta gaji Hingga-13 dan THR sebesar satu bulan gaji, serta ada tunjangan sertifikasi dosen Untuk 200 orang, dana Eksperimen sebesar Rp 10-11 juta dosen satu kali Di satu tahun serta dana pengabdian Kelompok,” paparnya secara daring, dikutip Di MKRI.
Ia mengatakan beban dosen Untuk dosen tetap adalah 12 SKS dan Hingga luar tersebut, dihitung sebagai jam lebih. Dosen juga Menyambut dana bimbingan Sebagai skripsi, PKL, dan dana penguji serta dana kepanitiaan.
Pendapatan Utama Di Uang Kuliah dan Usaha Yayasan
Sambil Itu Hingga Unika De La Salle, gaji pokok dosen berentang kisaran Rp 2.563.000 dan berkembang hingga tingkat jabatannya.
“Sebagai tunjangan jabatan struktural, kami berikan juga kepada semua pejabat Di rektor sampai kepala laboratorium Di Rp 5.000.000 sampai Rp 500.000 yang paling kecil kepala laboratorium. Sebagai dosen yang punya jabatan fungsional akademik, Hingga luar sertifikasi dosen yang mereka terima kami juga Menyediakan Di yayasan Didalam jumlah bervariasi, misalnya guru besar Di Rp 2.600.000 lalu lektor kepala Rp 1.500.000, lektor Rp 875.000, asisten ahli Rp 550.000 dan nanti sampai Didalam mereka yang Terbaru masuk, kami juga Menyediakan tunjangan fungsional Walaupun jumlahnya kecil Rp 150.000,” terangnya.
Hertanto mengakui pihaknya Merasakan kesulitan Lantaran pendapatan yayasan utamanya berasal Di uang kuliah mahasiswa dan usaha yayasan, seperti Usaha center dan food court. Persentase pendapatan hanya 80-85% Di total pendapatan yang dibutuhkan Sebagai keperluan universitas.
Ia menilai, pendapatan dosen Berencana sangat terbantu jika para dosen tersebut memperoleh sertifikasi dosen. Di 121 dosen yang ada Hingga Unika De La Salle, hanya 95 Hingga antaranya yang sudah Menyambut sertifikasi. Maka Di itu, mereka yang sudah Memiliki sertifikasi ini bisa Menyambut tambahan pendapatan Di sertifikasi tersebut, Di hibah Eksperimen, Di pengabdian Kelompok, maupun penugasan lain.
“Di Umumnya, dosen-dosen ini juga ada yang Merasakan kepercayaan Di mitra, Agar bisa bekerja Di perusahaan atau kadang mereka berwirausaha dan mengajar Hingga perguruan tinggi lain sebagai dosen tambahan atau dosen tidak tetap. Mereka Menyediakan kuliah satu atau dua mata kuliah, dan SMA yang meminta dosen kami Sebagai mengajar, tetapi Hingga Pada Ini Didalam izin dan kerja sama, mereka tidak melalaikan tugas mereka dan sungguh dapat berdedikasi Hingga universitas kami,” ungkap Hertanto.
Sebagian Besar Masih Hingga Bawah UMP
Berikutnya, Rektor Unaya Aceh, R Agung Efriyo Hadi menyebut, terdapat 286 tenaga pengajar. Komposisi gaji yang didapat Hingga Unaya terdiri atas gaji pokok yang mejadi gaji tetap yang diterima, Setelahnya Itu juga tunjangan melekat senilai Rp 2,8 juta, dan komponen lain yaitu tunjangan tidak tetap.
“Adapun UMP Hingga Aceh Rp 3,9 juta, Agar dapat dikatakan Sebagai penerima gaji pokok saja itu sudah Hingga atas UMP Disekitar 4,9% Setelahnya Itu mayoritas memang masih Hingga bawah UMP, yakni 85,3%,” jelas Agung.
“Akan Tetapi ketika digabungkan Didalam tunjangan lain atau kegiatan lain yang diberikan kompensasi, nilai yang Hingga bawah UMP hampir berkurang, 34% tetap nilainya Hingga atas dan selisih nilai terendah gaji yang diterima Dari dosen kita hanya Rp 884.392, itu disebabkan adanya kenaikan UMP Hingga tiap tahunnya Di 5-7%. Akan Tetapi kita tetap Melakukanlangkah-Langkah mendekatkan selisih itu Di tingkat yang makin baik,” lanjutnya.
Sebagai konteks, Di sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Hingga MK Di beberapa bulan lalu, Senin (26/1/2026), I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Melewati Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstutusionalnya dirugikan Lantaran berlakunya Pasal 54 ayat (1) Perundang-Undangan Guru dan Dosen.
Ia menilai norma tersebut tidak memberi pengajuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, seperti dijamin Melewati Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak Sebagai hidup sejahtera seperti tertuang Di Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Adapun Di sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar (13/1/2026), pemohon Di Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyampaikan, pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran pemohon Yang Berhubungan Didalam kompensasi dan apresiasi Di dosen dan tenaga pendidik, yang dinilai tidak sebanding Didalam pengabdian, beban kerja, dan Preliminary. Pengabdian dosen dinilai, harus dihargai Didalam prinsip kemanusiaan sebagaimana ditegaskan Di pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 Di 11 September 2014.
(nah/twu)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Tiga Rektor PTS Paparkan Gaji dan Pendapatan Dosen Di Sidang MK











