Universitas Lini Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia Mengeluarkan aturan penggunaan hijab Untuk kadet mahasiswi S1 dan D3 yang beragama Islam Pada menjalani Pembelajaran. Melewati aturan tersebut, para kadet diperbolehkan mengenakan hijab Untuk seluruh kegiatan Pembelajaran dan Pelatihan Hingga lingkungan Unhan.
Syarat itu tertuang Untuk Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026 yang diterbitkan Di Senin (24/8/2026). Surat tersebut ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan.
Surat edaran tersebut merujuk Di sejumlah aturan, Hingga antaranya Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Lini Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Dari Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Itu, Syarat tersebut mengacu Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, serta siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Lini Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan tentang Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab Untuk Kadet Unhan.
Untuk surat tersebut dijelaskan bahwa nilai ketakwaan merupakan Dibagian Bersama kode kehormatan kadet mahasiswa. Para kadet diarahkan Sebagai menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik Untuk menjalankan kedinasan maupun kehidupan pribadi.
“Di Itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet Pada menjalani Pembelajaran Hingga Unhan,” begitu keterangan SE itu.
Untuk Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan menggunakan Hijab Hingga semua kegiatan Pembelajaran dan Pelatihan Unhan RI Bersama Syarat:
- Menggunakan hijab berwarna hitam Di seragam Busana dinas
- Menggunakan hijab Bersama rapi, tidak mengganggu Keselamatan dan tidak menghambat operasional Pembelajaran dan Pelatihan.
- Hijab berwarna hitam Pada memakai seragam Busana dinas tersebut hanyalah Sambil Itu sampai Bersama design hijab resmi ditetapkan Dari Unhan RI.
Kemhan: Penegasan Aturan Teknis
Kepala Biro Informasi Lini Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Lini Pertahanan (Setjen Kemhan), Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
Rico mengatakan SE Unhan diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Lini Pertahanan sekaligus penjelasan resmi Kemhan Sebelumnya Itu mengenai penggunaan hijab Untuk kadet perempuan muslim.
“Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan Dari Universitas Lini Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Lini Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan Sebelumnya Itu Yang Terkait Bersama penggunaan hijab Untuk Kadet perempuan Muslim,” ujar Rico Pada dikonfirmasi detikEdu, Rabu (26/8/2026).
Rico menjelaskan, Melewati surat edaran tersebut ditegaskan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diperbolehkan menggunakan hijab Untuk seluruh kegiatan Pembelajaran dan Pelatihan Hingga Unhan RI.
Hijab yang digunakan ditetapkan berwarna hitam Di seragam Busana dinas. Penggunaannya harus dilakukan secara rapi, tidak mengganggu Keselamatan, serta tidak menghambat kegiatan Pembelajaran maupun Pelatihan.
“Syarat ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan,” katanya
Rico mengatakan penerbitan surat edaran tersebut sekaligus menjadi penyempurnaan dan penegasan aturan teknis mengenai penggunaan hijab Untuk kadet muslim putri.
Bersama adanya aturan tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman Untuk penerapannya Hingga lingkungan Unhan. “Karena Itu ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman Untuk penerapannya Hingga lapangan,” kata Rico.
Ia menegaskan hak kadet Sebagai menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi. Akan Tetapi, pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek disiplin, keseragaman, dan keselamatan Pada Pembelajaran serta Pelatihan Hingga Unhan.
“Prinsipnya, hak Kadet Sebagai menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, Bersama tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan Untuk Pembelajaran maupun Pelatihan,” tuturnya.
Respons MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyambut penerbitan SE tersebut. Menurut Ni’am, aturan Mutakhir itu Menunjukkan adanya akomodasi Pada aspirasi Komunitas sekaligus menjadi koreksi Pada Keputusan Sebelumnya Itu.
“Karenanya saya Menyediakan apresiasi atas penerbitan SE tersebut. SE penggunaan jilbab Untuk kadet muslimah adalah manifestasi Bersama komitmen bangsa Indonesia, termasuk Unhan, Sebagai menempatkan nilai ketakwaan sebagai Dibagian Bersama citradiri bangsa, Hingga mana sila pertama Pancasila menegaskan Ketuhanan Yang Mahaesa,” katanya.
|
Asrorun Ni’am Foto: Dok Pribadi
|
Ni’am menilai Unhan merupakan perguruan tinggi prestisius yang Memperoleh mandat Sebagai membentuk kader-kader terbaik bangsa. Lantaran itu, menurutnya, pengelolaan Unhan harus dilakukan secara baik dan profesional.
“SE ini merupakan upaya korektif yang harus diapresiasi. Lantaran SE jni bersifat temporal, hendaknya segera ditindaklanjuti Untuk pengaturan yang permanen. Hingga Di itu, perlu diikuti Bersama implementasi yang konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga Menyediakan apresiasi khusus kepada Asma Ahdia, yang dinilai berani menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka. Menurut Ni’am, keberanian Asma merupakan contoh kepeloporan anak muda yang Memperoleh karakter dan teguh memegang prinsip.
“Tindak Kejahatan ini tidak lepas Bersama kepeloporan anak muda yang berkarakter, Asma Ahdia, yang berani speak up. Secara khusus saya Menyediakan apresiasi. Anak muda berkarakter dan berpegang Di prinsip seperti ini yang harus didukung dan diberi ruang Sebagai berkembang,” ujar Ni’am.
Lebih Jelas, Ni’am meminta Unhan Menyediakan kesempatan kembali kepada Asma Sebagai melanjutkan Pembelajaran Hingga kampus tersebut. Ia berharap Asma dapat kembali menempuh Pembelajaran kedokteran Hingga Unhan sebagai salah satu perguruan tinggi prestisius Hingga Indonesia.
Halaman 2 Bersama 3
Simak Video “Perayaan Seni Syawal: Komitmen LPPOM Bangun Usaha Mikro Kecil Tangguh“
[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)
Skuat detikEdu
Jurnalis detikcom. Skuat detikEdu menyajikan berita Pembelajaran, beasiswa, kampus, dan inspirasi belajar Sebagai pelajar, mahasiswa, serta pendidik.
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Aturan Jilbab buat Kadet Mahasiswi Unhan: Penjelasan Kemhan-Respons MUI











