25 Kampus Negeri yang Berstatus PTN-BH dan Akreditasinya, Terbaru Unud



Jakarta

Indonesia kini Memperoleh 25 kampus yang menyandang status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Universitas Udayana (Unud) menjadi kampus terbaru yang masuk Di daftar tersebut Setelahnya resmi berstatus PTN-BH Ke Agustus 2026

Keputusan masuknya kampus yang berada Ke Provinsi Bali tersebut Di daftar PTN-BH ditetapkan Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Udayana yang diteken Kepala Negara Prabowo Subianto Ke 11 Agustus 2026 lalu.

“Penetapan status PTN-BH merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada Universitas Udayana atas capaian tata kelola, Standar akademik, akuntabilitas, serta kesiapan institusi Di menjalankan otonomi perguruan tinggi secara lebih luas, profesional, dan bertanggung jawab,” tulis Universitas Udayana Di laman resminya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unud juga Mengungkapkan berubahnya status perguruan tinggi ini tidak diikuti Bersama kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

“Transformasi menjadi PTN-BH merupakan amanah sekaligus momentum strategis Bagi Universitas Udayana Bagi memperkuat Standar tridharma perguruan tinggi, mempercepat Pembaharuan, memperluas kemitraan Internasional, dan menghasilkan kontribusi nyata Bagi pembangunan bangsa,” ujar Rektor Unud , Prof Ir I Ketut Sudarsana, ST, PhD.

Apa itu PTN-BH?

PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan Bersama Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Kampus kategori ini Memperoleh otonomi lebih besar bila dibandingkan Bersama kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN Satuan Kerja (SATKER) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU).

Kemunculan PTN-BH didasari atas Aturantertulis Nomor 12 tahun 2012 tentang perguran tinggi. PTN-BH Memperoleh otonomi penuh Di mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

Berikut adalah beberapa keistimewaan yang dimiliki Bersama PTN-BH:

  • Memperoleh pengelolaan dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
  • Mengangkat sendiri dosen dan tenaga kependidikan.
  • Mendirikan badan usaha dan Membuat dana abadi.
  • Wewenang Bagi membuka, Mengadakan, dan menutup Langkah studi.

25 PTN-BH dan Akreditasinya

  1. Universitas Sriwijaya (Akreditasi Unggul)
  2. Universitas Negeri Jakarta (Akreditasi Unggul)
  3. Universitas Andalas (Akreditasi Unggul)
  4. Universitas Syiah Kuala (Akreditasi Unggul)
  5. Universitas Belajar Indonesia (Akreditasi Unggul)
  6. Universitas Hasanuddin (Akreditasi Unggul)
  7. Institut Agrikultur Bogor (Akreditasi Unggul)
  8. Universitas Indonesia (Akreditasi Unggul)
  9. Universitas Diponegoro (Akreditasi Unggul)
  10. Institut Keahlian Bandung (Akreditasi Unggul)
  11. Universitas Sebelas Maret (Akreditasi Unggul)
  12. Universitas Airlangga (Akreditasi Unggul)
  13. Universitas Negeri Semarang (Akreditasi Unggul)
  14. Universitas Padjadjaran (Akreditasi Unggul)
  15. Institut Keahlian Sepuluh Nopember (Akreditasi Unggul)
  16. Universitas Negeri Yogyakarta (Akreditasi Unggul)
  17. Universitas Gadjah Mada (Akreditasi Unggul)
  18. Universitas Brawijaya (Akreditasi Unggul)
  19. Universitas Negeri Malang (Akreditasi Unggul)
  20. Universitas Negeri Padang (Akreditasi Unggul)
  21. Universitas Sumatera Utara (Akreditasi Unggul)
  22. Universitas Negeri Surabaya (Akreditasi Unggul)
  23. Universitas Terbuka (Akreditasi A)
  24. Universitas Islam Internasional Indonesia (Akreditasi Baik)
  25. Universitas Udayana (Akreditasi Unggul)

(pal/pal)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: 25 Kampus Negeri yang Berstatus PTN-BH dan Akreditasinya, Terbaru Unud

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr