Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Dana Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan Bersama Dana Pembelajaran 20% APBN. Penggugat meminta utamakan gaji guru.
“Pemerintah dan Wakil Rakyat RI tidak perlu menunggu dua tahun Bagi melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang yang juga menjadi Pemohon Untuk keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza Mengungkapkan bahwa Pemerintah dan Wakil Rakyat RI harus segera Mengintroduksi MBG Bersama Dana Pembelajaran Ke APBN secepatnya.
“Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan Kesejajaran guru,” ujar Reza.
Reza sebagai penggugat tergabung Untuk Gabungan Parpol Selamatkan Pembelajaran Indonesia (KOSPI). Selain Reza, ada pula Perhimpunan Pembelajaran dan Guru (P2G), LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Pemberian Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ditambahkan Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim Mengungkapkan kekecewaannya Lantaran disampaikan Langkah MBG dipisahkan Bersama Dana Pembelajaran selambat-lambatnya sampai tahun Dana 2028.
Satriwan menegaskan bahwa komponen utama Pembelajaran harus didahulukan, seperti Kesejajaran guru.
“Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung Ke Kesejajaran dan kepastian karir guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh waktu yang Pada ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” ujar Satriwan.
Pada putusan MK soal Dana MBG tersebut, KOSPI Mengungkapkan sikap sebagai berikut:
Pertama, kami memandang Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa MBG bukanlah Pada Bersama Pembelajaran sebagaimana anggarannya dijamin Untuk Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Maka Bersama itu, harus dikeluarkan Bersama Dana Pembelajaran.
Kedua, kami mendesak Wakil Rakyat RI dan Pemerintah Bagi segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Bersama mengubah struktur Dana belanja Bangsa dan Mengintroduksi Dana MBG Untuk mandatory spending Dana Pembelajaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi Ke dasarnya harus dilaksanakan sesegera Bisa Jadi. Bila tidak dilakukan Bersama segera, maka Wakil Rakyat RI dan Pemerintah telah melakukan pengingkaran Pada amanat konstitusi.
Ketiga, kami mengingatkan Wakil Rakyat RI dan Pemerintah Bagi mematuhi putusan ini sebagai satu kesatuan dan keseluruhan. Artinya, pembentuk undang-undang Untuk Menyediakan Dana Bagi MBG tidak boleh mengganggu pemenuhan Ham lainnya. Penganggaran harus sesuai Bersama prinsip konstitusi dan Ham.
(nwk/pal)
Nograhany Widhi Koesumawardani
Jurnalis detikcom. Masuk dunia jurnalistik Sebelum SMA, bergabung Bersama detikcom Di 2006 usai lulus Bersama Universitas Brawijaya. Aktif meliput Permasalahan nasional, kini menangani topik seputar Pembelajaran, sains dan semacamnya.
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: MK Minta MBG Dipisahkan Bersama Dana Pembelajaran, Pemohon: Utamakan Kesejajaran Guru











