Jakarta –
Dosen perguruan tinggi swasta yang hendak pindah homebase Ke perguruan tinggi lain wajib menyertakan Surat Lolos Butuh Di kampus asal. Syarat ini disampaikan Melewati Surat Pemberitahuan Kepala Lembaga Layanan Pembelajaran Tinggi (LLDikti) Daerah III Jakarta No 0010/LL3/DT.04.03/2025 bertanggal 2 Januari 2025.
Kepala LLDikti Daerah III Toni Toharudin Di surat pemberitahuan tersebut Mengungkapkan Syarat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Pembantu Pemimpin Negara Penddikan Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (SE Mendiktisaintek) No 14 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian,
Dan Ilmu Pengetahuan (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen.
“Surat tersebut menjadi dokumen yang penting Sebagai memastikan tidak adanya konflik administratif dan sebagai bukti persetujuan resmi Di pihak perguruan tinggi Sebelumnya Itu,” tulis Toni.
Pengajuan Surat Lolos Butuh Sebagai Pindah Perguruan Tinggi
Surat Lolos Butuh adalah surat resmi Di perguruan tinggi asal yang Mengungkapkan dosennya telah Menyambut persetujuan Sebagai diperbantukan Ke perguruan tinggi lain Supaya dapat berpindah homebase. Surat ini berfungsi sebagai bukti persetujuan Di perguruan asal atas kepindahan dosen bersangkutan.
Toni menjelaskan proses pengajuan Surat Lolos Butuh dapat dilakukan Didalam menghubungi Pada kepegawaian atau administrasi perguruan tinggi asal.
“Dokumen ini nantinya Akansegera menjadi salah satu persyaratan utama Di pengurusan pindah homebase Ke perguruan tinggi tujuan. Kami mengharapkan kerjasama yang baik Di Situasi Ini, agar proses perpindahan homebase dapat berjalan lancar dan sesuai Didalam Syarat yang berlaku,” tulisnya.
Penyesuaian Peraturan Dosen Tunggu Evaluasi Kemendiktisaintek
Di surat pemberitahuan yang sama, Toni meminta pimpinan perguruan tinggi swasta agar penetapan dan penyesuaian peraturan internal mengenai mengenai profesi, karier dan penghasilan dosen Ke kampus masing-masing dilaksanakan Setelahnya evaluasi Didalam Kemdiktisaintek selesai.
Sambil Itu, pelaksanaan Pembuatan karier dan profesi dosen Di masa evaluasi Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 mengacu Ke Kepmendikbudristek No 348/P/2024 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pembuatan Profesi dan Karier Dosen.
Sebelumnya Itu Di SE No 14 Tahun 2024, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pihaknya Merasakan banyak saran dan masukan Di para pemangku kepentingan Ke bidang Pembelajaran tinggi. Berdasarkan hal tersebut, Pada ini Kemdiktisaintek Di melakukan reviu dan evaluasi Pada Permendikbud tersebut.
Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 Di lain mengatur tetang gaji dosen, tunjangan dosen, promosi dosen Ke jenjang akademik profesor, dan proses sertifikasi dosen.
Terpisah, Satryo mengatakan ingin agar dosen otomatis tersertifikasi (certified) Pada menjadi dosen fungsional. Didalam Langkah Tersebut, dosen tidak perlu lagi menunggu sertifikasi agar dapat tunjangan kinerja.
“Sebab gini, menunggu serdos selesai kapan, gitu. Kan, pasti selamanya ada orang yang tidak dapat, kan. Nah, saya lagi mikir cara, Sebab serdos pun juga ternyata tidak mudah prosesnya itu, serdos itu makan biaya juga, makan tenaga juga,” ucapnya Ke detikEdu Pada ditemui Ke Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
“Saya Di Melakukanupaya bagaimana nanti Ke Di serdosnya kita otomatiskan. Didalam Sebab Itu dosen, jabatan fungsional sudah punya, otomatis serdos dia sudah lolos. Nah, Didalam Langkah Tersebut kan, semua dapat sama, kan. Nah, sama-sama tinggal kita bikin nanti. Yang (tenaga) administrasi itu gaji sama tukin, yang Sebagai dosen ini, gaji Didalam (tunjangan) penjabatan fungsional, termasuk profesi Ke situ. Profesional dan profesi, Didalam Sebab Itu satu,” imbuhnya.
(twu/twu)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Dosen Swasta Jakarta Diminta Pakai Surat Lolos Butuh Jika Hendak Pindah Kampus