Jakarta –
Sebanyak 297 retaker (peserta ujian ulang) Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Praktisi Medis (UKNPDPD) dinonaktifkan Untuk statusnya sebagai mahasiswa Langkah Belajar profesi Praktisi Medis per Mei 2026.
Para Kandidat Praktisi Medis Untuk 30 fakultas kedokteran Di berbagai perguruan tinggi ini dinyatakan telah melampaui batas masa studi dan tidak lulus uji kompetensi.
Syarat Yang Terkait Di retaker yang dinonaktifkan tersebut tertuang Untuk Surat Direktur Jenderal Belajar Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemdiktisaintek) No 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang daftar mahasiswa habis masa studi per Mei 2026 tanggal 15 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah mahasiswa retaker yang dinonaktifkan tersebut ditampilkan Pembantu Ri Kesejaganan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin Untuk paparan Di Diskusi kerja Komisi IX Wakil Rakyat Di Menkes RI dan Pembantu Ri Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan RI Di Senin (8/6), dikutip Untuk TVR Dewan.
|
Tangkapan layar paparan Pembantu Ri Kesejaganan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin Di Diskusi kerja Komisi IX Wakil Rakyat Di Menkes RI dan Pembantu Ri Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan RI Di Senin (8/6/2026) Untuk siaran ulang Di YouTube TVR Dewan. Foto: YouTube TVR Dewan
|
Topik Kekurangan Praktisi Medis dan Retaker
Budi mengatakan, Indonesia diproyeksi Memperoleh kekurangan Praktisi Medis sampai 2032. Di estimasi kebutuhan Di 255.420 Praktisi Medis, Indonesia diperkirakan Memperoleh 162.220 Praktisi Medis Di tahun tersebut.
Hal tersebut didasarkan Di pemodelan empiris yang memperhitungkan beban epidemiologi dan estimasi kebutuhan nakes (tenaga Kesejaganan)-named (tenaga medis) proyeksi 10 tahun Hingga Di, Di diskusi bersama kolegium dan faktor koreksi Untuk pola penduduk dan beban Penyakit, tanpa percepatan produksi Praktisi Medis.
“Di Sebab Itu kita sangat membutuhkan Praktisi Medis-Praktisi Medis,” kata Budi.
Di Di Yang Sama, ia menambahkan, RI juga Memperoleh Topik Di uji kompetensi. Berdasarkan masukan Untuk peserta, ia mendapati Topik ribuan retaker belum lulus.
Berdasarkan laporan kelulusan UKMPPD periode 2016-2024, 2.623 retaker tidak lulus uji kompetensi. Sebanyak 37% Di antaranya sudah ujian lebih Untuk 3 kali dan sudah ditindaklanjuti Kemdiktisaintek.
“Dan ada Di 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia Berencana hilang haknya Untuk lulus. Di Sebab Itu ini masalah yang kita dengar Untuk lapangan,” ucapnya.
“Lantaran ini bukan wewenangnya kami, tapi kami merasa bahwa memang banyak Praktisi Medis-Praktisi Medis sudah lulus sarjana kedokteran, tapi Setelahnya Itu tidak lulus uji kompetensi Di Konsil Kesejaganan Indonesia. Dan ini sebenarnya bisa dibuka, fakultas-fakultas kedokteran mana yang menyebabkan paling banyak yang tidak lulus. Ya, kita menyarankan, kalau bisa itu dipakai sebagai feedback,” kata Budi.
Usul Pengurangan Kuota Di FK
Budi mengatakan, pihaknya mengusulkan pengkajian kembali kapasitas penerimaan Di fakultas kedokteran (FK) Di jumlah retaker atau pending lulusan yang tinggi.
“Artinya, kalau ternyata Di banyak meluluskan S.Ked, tapi Setelahnya Itu nggak lulus-lulus uji kompetensi, ya artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka bisa benar-benar memperbaiki Standar pendidikannya mereka,” ucap Budi.
“Lantaran kalau tidak, nanti Berencana terus bertambah ya ini yang, yang, tidak lulusny ya,” imbuhnya.
Di Di Yang Sama, pihaknya juga mengusulkan agar FK Menyediakan bimbingan Untuk mahasiswa retaker Di melibatkan Kolegium.
Usul Ulang Ujian Di Pada yang Belum Lolos Saja
Budi menambahkan, pihaknya juga mengusulkan agar ada remediasi berbasis substansi uji. Yaitu, mahasiswa retaker dimungkinkan Untuk mengulang ujian hanya Di substansi yang belum memenuhi batas kelulusan saja.
Ia mencontohkan, Untuk 10 mata uji, lulus 8 dan tidak lulus 2 mata uji. Maka, uji ulangnya hanya perlu Berjuang Di 2 mata uji yang tersisa atau belum lulus.
“Kita juga bisara Di Konsil Kesejaganan Indonesia, apakah memungkinkan kalau yang diulang, yang diremed gitu istilahnya, remedialnya itu adalah yang memang kompetensinya tidak lulus saja,” ucapnya.
Harusnya Tidak Perlu Bayar UKT Lagi
Di Di Yang Sama, Budi mengatakan pihaknya juga mendapati keluhan retaker harus membayar biaya kuliah Pada menunggu uji kompetensi Lanjutnya, padahal sudah menyelesaikan studi.
“Mereka mengeluh Lantaran mereka tetap harus bayar uang sekolahnya ya. Ada yang 30%, ada yang 50%, ada yang mesti bayar bimbingan belajar, dan lain sebagainya. Agar ini yang menjadikan keluhan Untuk orang-orang yang sudah retaker 2 kali, 3 kali, 4 kali, 5, kali, walaupun dia tidak sekolah lagi, kenapa dia masih bayar?” ucapnya.
“Di Sebab Itu kalau bisa memang usahanya ya dibebaskan kewajiban Untuk bayar. Ini masukan Untuk mereka,” kata Budi.
Yang Terkait Di biaya kuliah retaker, Wakil Pembantu Ri (Wamen) Diktisaintek Fauzan mengatakan, Dirjen Dikti juga telah Menerbitkan surat kepada perguruan tinggi Untuk tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran atau tinggal Memutuskan uji kompetensi Lanjutnya saja.
“Setelahnya Itu yang ketiga, isi surat Pak Dirjen adalah keringanan biaya. Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran Pada menunggu jadwal ukom Lanjutnya,” ucapnya Di raker yang sama.
Fauzan mengatakan, ada opsi Untuk perguruan tinggi Untuk Menyediakan pilihan pindah prodi menggunakan ijazah sarjana kedokteran Untuk yang tidak mampu menyelesaikan Langkah profesi.
“Begitu juga ada surat Untuk Direktur Belmawa Di dekan, surat Dirjen Dikti Di Rektor Mei 2026, teguran Untuk rektor perguruan tinggi yang belum menangani retaker habis masa studi dan Berencana Menyediakan Hukuman Politik Untuk perguruan tinggi yang tidak melaksanakan Syarat Untuk,Untuk, berbagai solusi yang diberikan Di Kemendikti,” ujarnya.
(twu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Nyaris 300 Kandidat Praktisi Medis Dinonaktifkan Status Mahasiswanya Per Mei 2026











