Jakarta –
3 Pejabat Tingginegara Akansegera Mengintroduksi pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen. Pejabat Tingginegara tersebut yakni Pejabat Tingginegara Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Pejabat Tingginegara Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini hari ini, Selasa (15/4/2025).
Ketua Skuat Kerja Sama dan Humas Ditjen Diktiristek Yayat Hendayana mengatakan, pengumuman tukin dosen Bersama 3 Pejabat Tingginegara tersebut Akansegera dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung Hingga Kantor Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemendiktisaintek), Jalan Sudirman, Jakarta.
“Betul, jam 10 ini,” ujar Yayat kepada detikEdu, Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran tukin dosen sesuai Bersama Peraturan Ri (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Hingga Lingkungan Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan. Perpres tersebut berlaku Sebelum diundangkan Ke 27 Maret 2025. Tukin Akansegera diberikan terhitung Sebelum 1 Januari 2025 Bersama memperhitungkan tukin yang sudah diterima.
Sebelumnya Itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan, pelaksanaan pembayaran tukin Akansegera dituangkan Hingga Peraturan Pejabat Tingginegara Diktisaintek. Pembayaran tukin juga Melewati proses penilaian kinerja.
“Bisa Jadi sudah dapat salinan Perpres 19/2025 tentang tukin. Hingga sana disampaikan beberapa hal prinsip pelaksanaan Akansegera dituangkan Hingga Di Permen,” kata Togar Ke detikEdu, Rabu (9/4/2025) lalu.
Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai Hingga lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:
Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Mendiktisaintek juga Merasakan tukin. Tukin Mendiktisaintek adalah 150 persen Di tukin Bersama kelas jabatan tertinggi Hingga Kemendiktisaintek, yakni Rp 49.860.000. Sedangkan tukin Wamendiktisaintek adalah 90 persen Di tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000.
(nwy/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: 3 Pejabat Tingginegara Akansegera Umumkan Pencairan Tukin Dosen