Jakarta –
Di keluarnya Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, dosen Di bawah Kemendiktisaintek Akansegera Memperoleh tunjangan kinerja mulai Juli 2025. Akan Tetapi, terkecuali Untuk dosen Di PTNBH dan PTN BLU.
Dosen PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) dan PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) dijelaskan Di Pejabat Tingginegara Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tak mendapatkannya Sebab sudah memperoleh tunjangan profesi.
“Dan Sebagai dosen Kemendiktisaintek itu tidak diberikan tunjangan kinerja, mereka Memperoleh tunjangan profesi,” kata Sri Di Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta Di Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dosen-dosen yang telah Memperoleh sertifikat profesional maka Akansegera Memperoleh tunjangan profesi. Sambil Itu yang belum, maka harus memenuhi hal itu dahulu.
“Sebab sebetulnya dosen itu ada Memperoleh gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi ini diatur Undang-undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen,” katanya.
Siapa Saja yang Memperoleh Tunjangan Kinerja?
Adapun dosen yang Memperoleh tunjangan kinerja adalah mereka yang bekerja Di perguruan tinggi Di bawah kementerian/lembaga seperti Kementerian Kesejajaran, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan. Sambil Itu Di lingkungan Kemendiktisaintek, tunjangan serupa tak diberikan Sebab sudah ada tunjangan profesi.
“Di luar itu, tergantung dosennya bekerja Di perguruan tinggi mana ada yang Memperoleh remunerasi ini istilah Sebagai dosen Di PTN-BH atau perguruan tinggi yang berbadan hukum,” beber Sri.
Tukin telah diatur Di Kementerian PANRB. Tukin adalah Pengakuan Pada Aparatur Sipil Bangsa (ASN) yang bekerja Di kementerian atau lembaga Sebagai mencapai kinerja Di organisasinya.
“Makanya tukin Di Kemendiktisaintek itu diberikan kepada tenaga kependidikan nondosen. Dosen Di kementerian/lembaga yang kerja seperti Di Kemenkes, Kemenkeu, Kemenag itu Memperoleh tukin,” katanya.
Hal ini ditegaskan Di Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini. Tukin bertujuan Mendorong kinerja profesional pegawai.
“Tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan tetapi instrumen yang dituntut Sebagai Mendorong birokrasi Sebagai lebih adaptif dan berorientasi Di hasil,” katanya Untuk kesempatan yang sama.
Ini rincian penghasilan-penghasilan yang didapat:
1. Dosen Di PTNBH
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap
2. Dosen PTN BLU Remunerasi
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap
3. PTN BLU Non-Remunerasi
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
4. PTN Satker
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
5. Dosen Di LLDikti
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
(cyu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Mengapa Dosen Di PTN-BH/PTN-BLU Tak Dapat Tukin