Korban Tindak Kekerasan Seksual Di Lingkungan Belajar Enggan Lapor, Ini Sebabnya


Jakarta

Tindak Kekerasan seksual yang terjadi Di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu reaksi keras Didalam banyak pihak. Ujaran mesum Di ruang chat tersebut rupanya sudah terjadi Untuk beberapa waktu.

Sesudah Tindak Kejahatan ini mencuat, beberapa dugaan Tindak Kejahatan Didalam kampus lain pun ikut muncul Hingga permukaan. Seperti bisa dilihat Di media sosial, terutama X.

Untuk banyak Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan seksual, tidak jarang korban Terbaru melapor belakangan atau Justru tidak melapor sama sekali. Kendati hal tersebut berarti korban menanggung semua dampaknya sendirian. Lantas mengapa korban memilih diam?


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab Korban Tindak Kekerasan Seksual Pilih Diam

Pengamat Belajar lulusan magister Universitas Airlangga, Bukik Setiawan menjelaskan mengapa korban Tindak Kekerasan seksual kerap memilih diam. Korban memilih tidak melapor Sebab takut kehilangan masa Didepan, bukan lantaran Tindak Kekerasan yang dialami ringan.

Ketakutan Bagi melapor tersebut dilatarbelakangi relasi kuasa yang timpang. Di dunia Belajar khususnya, relasi yang timpang ini bisa ditemukan Di Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan seksual Ditengah dosen Di mahasiswa, guru Di murid, atau senior Di junior.

Relasi kuasa yang timpang, menurut Bukik, adalah salah satu Didalam tiga masalah utama Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan yang terus muncul, walaupun sudah ada berbagai aturan, satgas, hingga sosialisasi Upaya Mencegah.

Masalah utama lainnya adalah banyak lembaga yang masih refleks menjaga nama baik institusi, alih-alih melindungi korban. Lalu, masalah terakhir adalah pemakluman terus-menerus Di pelecehan yang Dikatakan kecil. Beberapa pelecehan yang Dikatakan kecil seperti komentar seksual, candaan cabul, siulan, sentuhan yang tidak diinginkan korban, dan intimidasi secara digital.

“Tindak Kekerasan seksual sulit hilang Sebab Belajar kita masih terlalu sering melindungi yang kuat, dan belum sungguh-sungguh berpihak Di yang rentan,” kata Bukik Pada dihubungi detikEdu, ditulis Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, Di Indonesia aturan rajib dibuat, tetapi belum ada keberanian yang cukup Bagi membongkar Kearifan Lokal Global diam, Kearifan Lokal Global takut, dan Kearifan Lokal Global memaklumi.

Bagaimana Jika Alami Tindak Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus?

Sebagai informasi, Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemdiktisaintek) Memperoleh protokol Bagi mewadahi pelaporan Tindak Kekerasan seksual. Ketentuannya dimuat Untuk Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Lapor Hingga Mana?

Pelapor bisa melaporkan dugaan Tindak Kekerasan seksual Hingga:

  • Satuan tugas Upaya Mencegah dan penanganan Tindak Kekerasan seksual Di kampus masing-masing
  • Perguruan tinggi yang bersangkutan, dan/atau
  • Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.

Bentuk Laporannya Seperti Apa?

Laporan bisa disampaikan Untuk bentuk:

  • Surat tertulis
  • Telepon
  • Pesan singkat elektronik
  • Surat elektronik, dan/atau
  • Bentuk penyampaian lain yang memudahkan pelapor.

Apa Saja Isi Laporannya?

Laporan dugaan Tindak Kekerasan setidaknya memuat:

  • Nama dan alamat pelapor
  • Nama dan alamat terlapor
  • Waktu dan tempat terjadinya peristiwa
  • Uraian dugaan Tindak Kekerasan.

Perlu diketahui, laporan tidak harus disertai Didalam bukti awal. Hasil penerimaan laporan nantinya Berencana dibuktikan Untuk tanda terima pelaporan.

(nah/pal)


`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(

);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Korban Tindak Kekerasan Seksual Di Lingkungan Belajar Enggan Lapor, Ini Sebabnya

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้