Cegah Tindak Kekerasan Seksual, Wamendikti Ingatkan Bimbingan Skripsi Jangan Di Luar Kampus


Jakarta

Dugaan Tindak Kekerasan seksual Di berbagai perguruan tinggi muncul Di media sosial usai Tindak Kejahatan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) trending. Di Di melibatkan mahasiswa, terduga pelaku Di lain dosen, dosen pembimbing, hingga guru besar atau profesor.

Merespons hal ini, Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Wamendiktisaintek) Fauzan mengatakan bahwa upaya Upaya Mencegah Tindak Kekerasan seksual Di perguruan tinggi salah satunya dilakukan Bersama cara memastikan pemberian layanan akademik Bagi mahasiswa hanya dilakukan Di lingkungan kampus.

Layanan akademik yang dimaksud termasuk bimbingan skripsi atau tesis maupun bentuk-bentuk konsultasi akademik lainnya Bersama staf perguruan tinggi.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Layanan kepada mahasiswa seharusnya tidak dilakukan Di luar kampus Lantaran itu ditengarai dapat memicu terjadinya Tindak Kekerasan, terutama Di relasi kuasa Di dosen dan mahasiswa,” kata Fauzan Di sela kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Langkah Pendanaan Kajian dan Pembaruan Tahun 2026 Di Graha Diktisaintek, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Relasi Kuasa

Relasi kuasa merujuk Di hubungan yang tidak setara Di dua pihak. Di Situasi Ini, satu pihak Memiliki kendali, pengaruh, atau otoritas lebih besar atas pihak lainnya Lantaran faktor jabatan, status sosial, jabatan, usia, atau jenis kelamin, dikutip Bersama laman Satgas PPKS Universitas Airlangga.

Relasi kuasa merupakan faktor utama terjadinya Tindak Kekerasan seksual. Pelaku Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan seksual sering kali adalah figur otoritatif yang berpeluang lebih besar Sebagai menyalahgunakan kekuasaannya atau memanipulasi korban secara emosional. Dampaknya, korban merasa terperangkap dan enggan melapor.

Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan Seksual Di Bimbingan Skripsi

Di 2025, Guru Besar Fakultas Pharma Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto dipecat Setelahnya terbukti melakukan Tindak Kekerasan seksual Di sejumlah mahasiswa sepanjang 2023-2024.

Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan Edy melakukan Tindak Kekerasan seksual Bersama modus layanan akademik yang sebagian besar terjadi Di luar kampus.

“Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan Di luar Sebagai Merundingkan kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang Lagi diikuti,” kata Andi, dilansir Di, Selasa (8/4/2025).

Dua Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan seksual dosen Pada mahasiswa juga terungkap Di Makassar Di 2025. Berdasarkan hasil investigasi, dosen Fakultas Ilmu Kearifan Lokal Global Universitas Hasanuddin, Firman Saleh, terbukti melakukan pelecehan Pada mahasiswinya Di konsultasi skripsi.

Di Di Yang Sama, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Khaeruddin terbukti melakukan pelecehan Di mahasiswa laki-laki Bersama modus konsultasi Di Tempattinggal.

Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum) Polda Sulsel, Komisaris Polisi (Kompol) Zaki Sunkar, menjelaskan bahwa korban Di itu berontak Di pelaku berpura-pura hendak memijat. Di kejadian kedua, pelaku menggunakan alasan ujian susulan Di rumahnya dan melakukan Tindak Kekerasan seksual Di korban.

“Sama-sama dipanggil (keduanya) tanggal 30 Juni dan sudah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku. Sebagai pasalnya, kami terapkan Pasal 6a dan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual. Ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” kata Zaki Di wartawan, Jumat (5/7/2025), dilansir Di.

(twu/faz)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Cegah Tindak Kekerasan Seksual, Wamendikti Ingatkan Bimbingan Skripsi Jangan Di Luar Kampus

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้