Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia (UI) Untuk Perkara Hukum pemberian Hukuman Politik administratif Ke dua orang promotor disertasi Pejabat Tingginegara Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Putusan tersebut tertuang Untuk Putusan Kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 yang diputus Ke 24 Juni 2026. Untuk putusannya, MA membatalkan putusan Lembaga Proses Hukum Ke tingkat Sebelumnya (judex facti) dan mengadili sendiri Perkara Hukum tersebut Bersama menolak seluruh gugatan para penggugat.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri, tolak gugatan penggugat,” demikian putusan kasasi 346 K/TUN/2026 Bersama Athor Subroto selaku termohon dan 347 K/TUN/2026 Bersama Chandra Wijaya selaku termohon seperti dikutip Bersama detiknews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kasasi itu diketok Ke 24 Juni 2026. Perkara Hukum nomor 346 itu diadili Dari majelis yang diketuai Yulius Bersama anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun. Sambil Perkara Hukum nomor 347 diadili Dari majelis yang terdiri atas Yosran selaku ketua Bersama anggota Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono.
Seperti diketahui, UI Menyediakan Hukuman Politik administratif atas dugaan Kartu Merah akademik dan etik Untuk penyelenggaraan Inisiatif doktor kepada Prof Dr Chandra Wijaya, MSi, MM Bersama SK Nomor 473/SK/R/UI/2025 dan Athor Subroto, SE, MM, MSc, PhD Bersama SK Nomor 475/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Surat Keputusan Rektor tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan empat organ UI, yaitu Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), serta Senat Akademik (SA).
Hukuman Politik yang ditetapkan kepada kedua dosen tersebut Antara lain larangan kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa Ke lingkungan Universitas Indonesia Di tiga tahun; penundaan pangkat/golongan dan/atau jabatan akademik Di tiga tahun; serta larangan menjabat struktural/manajerial Di tiga tahun.
“Penetapan Hukuman Politik merupakan Pada Bersama penegakan integritas akademik yang dilakukan UI sesuai Syarat yang berlaku,” Untuk keterangan resmi UI yang dikutip detikEdu, Selasa (30/6/2026).
Chandra dan Athor diketahui mengajukan gugatan Ke Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa (PTUN) Jakarta Ke awal Juni 2025 lalu. Ke tingkat pertama dan banding, gugatan tersebut dikabulkan. PTUN menilai keputusan rektor cacat prosedur dan substansi.
UI Lanjutnya menempuh upaya hukum kasasi, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi UI serta menolak gugatan para penggugat.
“Putusan ini Menyediakan kepastian hukum bahwa keputusan dan Keputusan UI Untuk Perkara Hukum dimaksud telah sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” seperti dikutip Bersama keterangan UI.
Respons Rektor UI
Rektor UI, Prof Dr Ir Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU, Mengungkapkan Untuk UI hal terpenting adalah menjaga integritas akademik dan menegakkan tata kelola yang baik.
“Untuk UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap Keputusan dilaksanakan sesuai Bersama peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” ujar Heri.
Ia menegaskan komitmen UI Sebagai terus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal guna memastikan setiap Keputusan dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
“Komitmen tersebut merupakan Pada Bersama upaya UI menjaga marwah universitas sebagai institusi Belajar tinggi yang berlandaskan etika dan tanggung jawab akademik,” katanya.
Heri juga mengungkapkan UI menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menghargai hak setiap pihak Sebagai menempuh upaya hukum sesuai Syarat yang berlaku.
detikedu juga sudah menghubungi Bahlil Lahadalia atas putusan kasasi MA ini. Akan Tetapi hingga berita ini ditulis pukul 21.00 WIB, Bahlil belum Menyediakan respons.
Halaman 2 Bersama 2
Simak Video “Video Bahlil Usul Dana Rp 815 M buat Inisiatif Kompor Listrik“
[Gambas:Video 20detik]
(pal/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: MA Putuskan 2 Promotor Bahlil Tetap Kena Hukuman Politik, Begini Respons Rektor UI











