Jakarta –
Universitas Indonesia (UI) membagikan kabar terkini Yang Berhubungan Di perkembangan Peristiwa Pidana Kekejaman Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI. Sebanyak 15 korban yang terdiri Di 7 mahasiswa dan 8 dosen, serta 1 saksi telah diperiksa.
“Universitas Indonesia (UI) terus melanjutkan proses penanganan dugaan Peristiwa Pidana Kekejaman Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) Ke lingkungan Fakultas Hukum UI secara bertahap, menyeluruh, dan berbasis keahlian,” tulis pernyataan resm UI, Selasa (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa Pidana Masuk Tahap Verifikasi
UI Mengungkapkan Peristiwa Pidana pelecehan ini telah memasuki tahap pendalaman fakta dan verifikasi bukti Dari Satuan Tugas Upaya Mencegah dan Penanganan Kekejaman (Satgas PPK) bersama Skuat Ahli.
“Hingga Pada ini, proses pemeriksaan yang dilakukan Dari Satuan Tugas Upaya Mencegah dan Penanganan Kekejaman (Satgas PPK) bersama Skuat Ahli Menunjukkan progres signifikan Ke tahap pendalaman fakta dan verifikasi bukti,” tulis UI.
Selain memeriksa 16 terlapor, 15 korban, dan 1 saksi, hal lain yang Ditengah dilakukan Skuat UI adalah menelaah bukti teks berupa dokumen percakapan (export chat) Di rentang waktu 2024 hingga 2026. Hal itu sebagai Pada Di proses penguatan pembuktian.
Direktur Hubungan Kelompok, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr Erwin Agustian Panigoro menyebut, UI memastikan setiap laporan ditangani secara serius dan profesional.
“Proses pemeriksaan terus berjalan Di prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis Ke bukti yang valid. Pendalaman Pada keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif Untuk memastikan keadilan Untuk semua pihak,” ujarnya.
Langkah Penanganan Berikutnya
UI menegaskan, Hingga depannya Akansegera diadakan agenda penanganan yang Berorientasi Ke pemeriksaan tambahan. Termasuk kepada korban, unsur mahasiswa, dan saksi lain.
“Lanjutnya, Skuat Akansegera memasuki tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi Pembatasan berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan,” tulis keterangan UI.
Adapun penyelesaikan Peristiwa Pidana ini disesuaikan Di pedoman Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Belajar, Kebudayaan, Studi, dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Kekejaman Ke Lingkungan Universitas Indonesia.
Di proses penanganan masalah ini, UI mengimbau agar Kelompok tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. Hal itu Untuk menghindari terganggunya proses pemeriksaan.
“Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama Di setiap tahapan penanganan Peristiwa Pidana. Perkembangan Di Detail Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana KSBE ini Akansegera disampaikan secara berkala Lewat kanal resmi Universitas Indonesia,” tegas UI.
(cyu/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Putaran Terbaru Peristiwa Pidana Kekejaman Seksual FH UI, Lanjutnya Ini yang Dilakukan Kampus











