Ini Komponen Penghasilan Dosen Di Permendikti Terbaru, Di Gaji-Tunjangan


Jakarta

Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemdiktisaintek) menerbitkan Permen 52 Tahun 2025 Untuk menggantikan Permen 44 Tahun 2024. Di Permen terbaru, dimuat Syarat Yang Berhubungan Bersama profesi; karier; dan penghasilan dosen.

Di Sosialisasi Permen Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen Melewati YouTube Kemdiktisaintek, Direktur Sumber Daya Dirjen Belajar Tinggi Kemdiktisaintek, Prof Dr Sri Suning Kusumawardani, ST, MT menjabarkan sumber dan komponen penghasilan dosen.

Komponen tersebut Hingga antaranya gaji pokok, tunjangan melekat, dan penghasilan lain (tunjangan khusus) yang meliputi tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan, dan maslahat tambahan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Tunjangan Dosen

Di Permen 52 Tahun 2025, dirinci tunjangan dosen dan besarannya sebagai berikut:

  • Tunjangan profesi: 1 kali gaji pokok, berlaku Untuk dosen ASN maupun non-ASN serta ada penyetaraannya.
  • Tunjangan kehormatan: 2 kali gaji pokok, khusus Untuk profesor
  • Tunjangan khusus: 1 kali gaji pokok Untuk dosen Hingga Lokasi khusus.

“Penyetaraan tunjangan profesi non-ASN, ini juga yang sangat ditunggu Dari teman-teman Di dosen PTS. Dan ini ada Hingga Di lampiran Permen 52,” jelas Suning.

“Sebagai informasi, bahwa Setelahnya ini kita tidak melakukan SK inpassing Untuk dosen PTS,” katanya lagi.

Penyetaraan tunjangan profesi non-ASN Foto: YouTube/Kemdiktisaintek

Syarat Merasakan Tunjangan Profesi

Di kesempatan ini, Suning menjabarkan beberapa Syarat pembayaran tunjangan profesi yaitu:

1. Persyaratan pembayaran tunjangan profesi:

  • Mempunyai sertifikat Belajar Untuk dosen yang didapat ketika berstatus sebagai dosen tetap
  • Tidak Lagi diberhentikan Sambil Di jabatan dosen
  • Merupakan dosen tetap sesuai data kementerian
  • Memenuhi beban kerja dosen
  • Memenuhi indikator kinerja dosen
  • Belum masuk batas usia pensiun dosen.

2. Kemdiktisaintek Menyediakan tunjangan fungsional kepada dosen PNS dan dosen PPPK sesuai Syarat undang-undang.

3. Dosen tetap yang sudah mempunyai sertifikat pendidik Untuk dosen ketika berstatus dosen tidak tetap, dapat diberi tunjangan profesi Setelahnya melakukan penyesuaian sertifikat pendidik Untuk dosen.

Syarat Merasakan Tunjangan Khusus

1. Kemdiktisaintek Menyediakan tunjangan khusus suntuk dosen yang bertugas Hingga perguruan tinggi yang ada Hingga Lokasi khusus sesuai Syarat undang-undang.

2. Tunjangan diberikan kepada dosen yang diangkat Dari pemerintah, penyelenggara Belajar tinggi, satuan Belajar tinggi yang diselenggarakan Kelompok, atau ditugaskan pemerintah Di perguruan tinggi Hingga Lokasi khusus.

3. Persyaratan pembayaran tunjangan khusus:

  • Tidak Lagi diberhentikan Sambil Di jabatan dosen
  • Belum masuk batas usia pensiun dosen.

Syarat Merasakan Tunjangan Kehormatan

1. Kemdiktisaintek Menyediakan tunjangan kehormatan kepada dosen Bersama jabatan akademik profesor yang memenuhi syarat.

2. Syarat pemberian tunjangan kehormatan:

  • Merupakan dosen tetap sesuai data kementerian
  • Jabatan akademik profesor didapat ketika berstatus sebagai dosen tetap
  • Tidak Ditengah diberhentikan Sambil Di jabatan dosen
  • Memenuhi beban kerja dosen
  • Memenuhi indikatir kinerja dosen
  • Belum masuk batas usia pensiun dosen.

3. Apabila tidak dapat memenuhi beban kerja dosen dan indikator kinerja dosen, maka tunjangan profesi dan kehormatan Untuk profesor Berencana dihentikan Sambil hingga kedua persyaratan tersebut terpenuhi.

“Mohon doanya juknis bisa segera disosialisasikan Lantaran kami bekerja paralel Antara Permen Bersama juknisnya. Mudah-mudahan tanggal 2 bisa kita sosialisasikan, tanggal 2 atau Senin awal tahun Didepan ini, Lagi kita finalisasikan,” kata Suning.

(nah/faz)


Novia Aisyah

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(

);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Ini Komponen Penghasilan Dosen Di Permendikti Terbaru, Di Gaji-Tunjangan

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้