Kandidat Praktisi Medis Kena DO, Curhat Ke Wakil Rakyat Didampingi Komnas Hakasasi Manusia



Jakarta

Kandidat Praktisi Medis yang dinyatakan telah melampaui batas masa studi dan tidak lulus Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Praktisi Medis (UKNPDPD) mengaku telah Merasakan surat keputusan putus studi atau drop out Didalam kampus.

Hal tersebut diungkapkan salah satu Kandidat Praktisi Medis bernama Fitri Hasibuan Didalam Universitas Abdurrab Pekanbaru, Riau Untuk Pertemuan Dengar Pendapat Di Komisi XIII Wakil Rakyat RI Didalam Komnas Ham dan Pergerakan Praktisi Medis Muda Indonesia (PDMI), Kamis (18/6/2026) Ke Gedung Wakil Rakyat, Senayan, Jakarta.

“Saya Terbaru Ke-DO 3 hari lalu. Data saya ada 500 lagi yang kena DO. Didalam universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker. Kami sudah Ke-DO 3 hari lalu. Dari Sebab Itu saya bukan terancam DO tapi sudah Ke-DO,” ujar Fitri.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan keputusan kampus Menerbitkan Keputusan tersebut berdasarkan aturan Didalam Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemendiktisaintek).

“Dikti yang memaksa kampus Untuk men-DO mahasiswa bila telah melewati batas masa studi 5 tahun,” kata Fitri.

Sambil Itu, Ketua PDMI Mikawirdani mengatakan seharusnya para Praktisi Medis muda sudah berhak Merasakan sertifikat profesi Lantaran sudah menyelesaikan Belajar profesi atau koas.

Hanya saja menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Belajar Kedokteran menyebutkan Untuk menyelesaikan Inisiatif profesi Praktisi Medis atau Praktisi Medis gigi, mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional. Setelahnya lulus uji kompetensi mahasiswa Terbaru berhak memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan Dari perguruan tinggi.

“Sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi adalah dua hal yang berbeda yang diperoleh Untuk tahapan berbeda. Tidak ada nilai ujian kompetensi Untuk sertifikat profesi. Nilai-nilai Di sertifikat profesi adalah nilai Di mengikuti koas,” kata Kandidat Praktisi Medis Didalam Universitas Islam Sumatra Utara (UISU) itu.

Ia juga mengungkapkan aturan masa studi Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Kajian, Ilmu Pengetahuan, Dan Belajar Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Belajar Kedokteran. Peraturan tersebut menyebutkan Inisiatif profesi Praktisi Medis dan Praktisi Medis gigi dilaksanakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Pasal 40 soal masa studi membuat ribuan Didalam kami terancam putus studi diancam perguruan tinggi Untuk pindah kampus. Ratusan Didalam kami sudah Ke-DO. Ada ratusan juga yang sudah ikut ujian tapi nilainya tidak dikeluarkan Lantaran masa studi,” ujar Mikawirdani.

Adapun Ketua Komnas Hakasasi Manusia Anis Hidayah mengungkapkan ada 1.023 Kandidat Praktisi Medis Ke 38 perguruan tinggi yang Merasakan persoalan Lantaran status kelulusannya tidak jelas. Justru terancam dinonaktifkan Lantaran melebihi masa studi.

“Mereka membutuhkan kejelasan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil atas hak-hak sebagai peserta didik. Lantaran mereka telah menyelesaikan Belajar profesi tapi terbentur Keputusan masa studi,” ujar Anis.

(pal/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kandidat Praktisi Medis Kena DO, Curhat Ke Wakil Rakyat Didampingi Komnas Hakasasi Manusia

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้