Komisi XIII Wakil Rakyat Desak DO Massal Kandidat Praktisi Medis Dihentikan: Perlu Audit Data



Jakarta

Ratusan mahasiswa Kandidat Praktisi Medis Merasakan Keputusan dropout (DO) Untuk sejumlah kampus Sebab dinyatakan tidak lulus uji kompetensi dan melampaui batas masa studi. Anggota Komisi XIII Wakil Rakyat RI, Maruli Siahaan, mendesak agar DO massal dihentikan Sambil.

“Sambil Mungkin Saja DO massal perlu dihentikan Sambil ya. Sampai audit data individual, apakah mahasiswa belum menyelesaikan kurikulum dan hanya belum lulus uji kompetensi. Kampus perlu diminta Memberi dokumen,” ujarnya Untuk agenda Pertemuan Dengar Pendapat bersama Komnas Hakasasi Manusia dan RDPU Di Pergerakan Praktisi Medis Muda Indonesia Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2026).

Mahasiswa retaker merupakan mahasiswa kedokteran yang telah menyelesaikan stase jenjang profesi, Akan Tetapi belum menyelesaikan kewajiban terakhirnya Sebagai lulus Untuk uji kompetensi mahasiswa yang diselenggarakan secara nasional.

Untuk Kontek Sini, mahasiswa yang gagal lulus tersebut belum berhak memperoleh sertifikat kompetensi Untuk perguruan tinggi dan sertifikat profesi Praktisi Medis Dari organisasi profesi Sebab belum berhasil melewati tahapan akhir, demikian dikutip Untuk laman Universitas Gadjah Mada (UGM). Konsekuensinya, Kandidat Praktisi Medis ini tidak Akansegera bisa praktik sebagai Praktisi Medis.

Uji kompetensi ini adalah alat jaminan mutu Sebagai melakukan praktik kedokteran.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dorong Audit Administratif

Adapun mahasiswa retaker yang Di-DO telah menyelesaikan 100 persen beban SKS profesi Praktisi Medis (Di 36 sampai 40 SKS). Akan Tetapi, ijazah mereka tertahan akibat regulasi Uji Kompetensi Mahasiswa Inisiatif Profesi Praktisi Medis (UKMPPD) yang berbobot 0 SKS dan berada Di luar struktur modul kurikulum kampus.

Kampus-kampus, bisa melakukan DO Sebab mengacu Ke Surat Dirjen Dikti yang terbit Ke 21 Januari 2026. Isi surat tersebut mengatur Hukuman Politik DO, termasuk Ke prodi kedokteran.

Maka itu, Maruli mengatakan Komisi XIII Merangsang adanya audit administratif. Tujuannya Sebagai memperjelas status hukum mahasiswa retaker tersebut.

“Itu kan Mutakhir, Januari 2026. Sebenarnya, kalau ini diberlakukan kepada saudara-saudara kita saya pikir tidak berlaku. Mereka kan sudah menjalankan soal proses perkuliahan. Karena Itu Komisi 13 Mungkin Saja perlu Merangsang tentang audit administratif, khususnya Yang Terkait Di status mahasiswa retaker,” jelasnya.

Pengakuan Mahasiswa Retaker yang Terkena DO

Untuk agenda yang sama, salah satu Kandidat Praktisi Medis yang terkena Keputusan, mengaku telah Di-DO tiga hari yang lalu. Ia mengatakan ada 500 orang lagi yang terkena Keputusan DO.

“Saya Mutakhir Di-DO 3 hari lalu. Data saya ada 500 lagi yang kena DO. Untuk universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker. Kami sudah Di-DO 3 hari lalu,” ucap Fitri Hasibuan Untuk Universitas Abdurrab Pekanbaru, Riau.

“Dikti yang memaksa kampus Sebagai men-DO mahasiswa bila telah melewati batas masa studi 5 tahun,” imbuhnya.

Keputusan DO Dinilai Tidak Adil Bagi Mahasiswa Retaker

Menurut pakar Hukum Keadaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Rimawati, SH, M Hum, Keputusan DO yang langsung diberikan Di mahasiswa retaker tidak adil. Ia berpendapat pemerintah perlu Merencanakan fakta bahwa para retaker telah Mengalokasikan waktu, tenaga, dan biaya yang besar Pada menempuh Pembelajaran.

“Kalau kita lihat Untuk perspektif adil apa tidak, secara Ham, kalau langsung Di-DO Bagi retaker ini, ya nggak adil,” ungkapnya Untuk laman UGM, dikutip Kamis (18/6/2026).

“Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status Bagi mahasiswa kedokteran yang tidak lulus Untuk uji kompetensi ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, Rimawati menilai institusi Pembelajaran harus melakukan evaluasi Pada tingginya jumlah retaker, proses pembelajaran, dan Standar lulusan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas institusi Pembelajaran menjadi Kunci Untuk menyelesaikan persoalan retaker.

(faz/nwk)



fahri zulfikar


Jurnalis detikcom. Bergabung Di detikcom Dari 2019. Aktif meliput Topik-Topik Pembelajaran, Eksperimen & analisis, concern Pada Topik iklim dan lingkungan, serta menyukai dunia sepak bola. Kini Karena Itu penulis Bacaan.

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(

);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Komisi XIII Wakil Rakyat Desak DO Massal Kandidat Praktisi Medis Dihentikan: Perlu Audit Data

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้