Jakarta –
Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen layangkan gugatan atas Undang-Undang Dosen dan Guru Ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para sivitas akademika ini meminta supaya gaji pokok dosen setara Didalam upah minimum regional (UMR).
Gugatan ini bernomor 272/PUU-XXIII/2025. Dilihat Melewati keterangan Untuk situs MK, Serikat Pekerja Kampus diwakili Dari Rizma Afian Azhiim (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II), dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III).
Para pemohon mengajukan gugatan atas pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Dosen Gugat Undang-Undang Ke MK
Salah satu pemohon, Rizma Afian memaparkan alasan Serikat Pekerja Kampus mengajukan gugatan ini.
“Sebab Ke pasal 52 sendiri parameter upah layak disebutnya adalah menggunakan kebutuhan hidup minimum. Karena Itu kebutuhan hidup minimum itu sudah nggak ada Sebelum tahun 2005 dan Sesudah Itu beralih Karena Itu kebutuhan hidup layak,” ungkap Rizma, dikutip Untuk 20detik Ke Jumat (26/12/2025).
Tetapi, menurut Rizma, Sebelum PP Pengupahan terbit Ke 2015, sudah tidak ada mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan survei harga-harga kebutuhan hidup layak, Agar menggunakan formula ekonomi indeksasi kenaikan upah
“Sebelum ada indeksasi kenaikan upah, akhirnya hilang parameter hidup layak. Karena Itu upah kita itu layak, itu tidak punya parameternya,” jelasnya.
Alasan berikutnya, komponen pengupahan yang dijadikan basis upah layak.
“Agar pertanyaannya, bagaimana caranya dosen bisa hidup sejahtera gajinya memenuhi harus Ke-include semua tunjangan itu, Sambil pekerja lain Ke umumnya hanya basic wage atau upah dasarnya saja,” ebber Rizma.
“Nah, ini yang Karena Itu persoalannya yang membuat kami menginisiasi permohonan uji materi Ke MK,” imbuhnya.
Dikutip Untuk detiknews, para pemohon menilai masih banyak dosen digaji Ke bawah UMR Daerah kampus mereka. Pemohon II, Isman Rahmani Yusron mengatakan dirinya memperoleh gaji pokok Rp 2.567.252 per bulan sebagai pengajar Ke salah satu perguruan tinggi Ke Bandung.
Menurutnya upah tersebut tidak jauh beda Didalam upah minimum provinsi Jawa Barat Ke 2025 yaitu Rp 2.191.238 dan berada Ke bawah upah minimum Kota Bandung Ke 2025 yakni Rp 4.209.309. Ia mengatakan per Oktober 2025, total penghasilan bersih yang ia dapat sebesar Rp 2.805.269 yang mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Sesudah Itu, Pemohon III Riski Alika Istiqomah Menginformasikan gajinya Ke bawah upah minimium kampusnya mengajar. Ia Memperoleh gaji pokok Rp 1,5 juta ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari hadir, serta tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu.
Para pemohon juga mengatakan sejumlah kampus swasta Menyediakan gaji dosen Ke bawah upah minimum regional (UMR).
Isi Petitum Gugatan Dosen
Dikutip Untuk laman MK, berikut isi petitum permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON Untuk seluruhnya.
2. Mengungkapkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor 4586) bertentangan Didalam Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Penghasilan Ke atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara Didalam upah minimum regional yang berlaku Ke satuan Pembelajaran tinggi berada, yang didukung Didalam kompensasi lainnya Untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat Ke gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang Yang Berhubungan Didalam Didalam tugas sebagai dosen yang ditetapkan Didalam prinsip Apresiasi atas dasar prestasi”.
3. Mengungkapkan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor 4586) sepanjang kata “…gaji” bertentangan Didalam Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara Didalam upah minimum regional yang berlaku Ke satuan Pembelajaran tinggi berada, yang didukung Didalam kompensasi lainnya Untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat Ke gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang Yang Berhubungan Didalam Didalam tugas sebagai dosen yang ditetapkan Didalam prinsip Apresiasi atas dasar prestasi”.
4. Mengungkapkan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor 4586) sepanjang kata “…gaji” bertentangan Didalam Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara Didalam upah minimum regional yang berlaku Ke satuan Pembelajaran tinggi berada, yang didukung Didalam kompensasi lainnya Untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat Ke gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang Yang Berhubungan Didalam Didalam tugas sebagai dosen yang ditetapkan Didalam prinsip Apresiasi atas dasar prestasi”.
5. Memerintahkan putusan ini dimuat Untuk Berita Negeri Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Memperoleh pendapat lain, mohon Untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(nah/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Dosen Gugat Undang-Undang Ke MK Tuntut Gaji Setara UMR, Ini Sederet Alasannya











