Lulusan STAN Bisa Kerja Didalam Sebab Itu Apa Saja? Ini Instansi Penempatannya



Jakarta

Politeknik Keuangan Negeri (PKN) STAN yang berada Hingga bawah Kementerian Keuangan dikenal sebagai sekolah kedinasan paling diminati Hingga Indonesia. Setiap tahun, puluhan ribu lulusan SMA berlomba masuk kampus ini Sebagai bisa berkarier sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Hingga bidang keuangan Negeri.

Menurut Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Sri Mulyani Di pidato Hingga Kegiatan Wisuda Politeknik Keuangan Negeri STAN 2024, mahasiswa STAN dididik Sebagai menjadi pengelola keuangan Negeri Sesudah lulus.

Data Badan Kepegawaian Negeri (BKN), jumlah pendaftar PKN STAN Ke 2024 mencapai 34 ribu orang. Angka tersebut melonjak Ke 2025 Didalam lebih Didalam 45 ribu Kandidat mahasiswa. Fakta ini menegaskan posisi PKN STAN sebagai sekolah kedinasan yang paling Tantangan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kampus PKN STAN berlokasi Hingga Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, dan Memiliki tiga Inisiatif studi sarjana terapan, yaitu Akuntansi Sektor Publik, Manajemen Aset Publik, dan Pengelolaan Uang Negeri.

Prodi-prodi tersebut dibagi lagi Di 8 konsentrasi atau peminatan yakni Audit, Pengawasan dan Pemeriksaan Penerimaan Negeri, Sistem Informasi, Manajemen dan Pendesainan Aset Strategis, Penilaian Usaha dan Properti, Lelang, Manajemen Treasuri Negeri, dan Manajemen Penerimaan Negeri.

Mahasiswa Berencana menempuh Belajar Di delapan semester atau empat tahun. Sistem akademik Hingga PKN STAN sangat ketat, Lantaran setiap semester mahasiswa wajib memenuhi standar kelulusan, jika tidak, bisa dikeluarkan Didalam Inisiatif Belajar.

Anak STAN yang mengundurkan diri atau diberhentikan statusnya Lantaran alasan akademik dan melanggar disiplin harus membayar penggantian biaya Belajar

Lulusan STAN Bisa Didalam Sebab Itu Apa?

STAN adalah sekolah ikatan dinas Hingga mana lulusan STAN bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan ditempatkan Hingga instansi strategis pemerintah sebagai pengelola keuangan Negeri.

  1. Analis Biaya
  2. Analis Keuangan Pusat dan Lokasi
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai
  4. Pengelolaan Uang
  5. Pemeriksa atau Penilai Pph
  6. Analis Perbendaharaan Negeri
  7. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
  8. Perumus Aturan Fiskal
  9. Penilai Kekayaan Negeri dan Negeri
  10. Instruktur Aset
  11. Pelelang
  12. Auditor

Sama seperti mahasiswa, lulusan STAN yang memilih mundur baik Sebelumnya atau telah Memiliki status Kandidat PNS/PNS harus membayar ganti rugi jika tidak mematuhi perjanjian ikatan dinas.

CPNS lulusan STAN diwajibkan menjalani ikatan dinas Didalam Syarat, masa pengabdian ditetapkan Di tiga kali masa Belajar yang ditempuh ditambah satu tahun atau dikenal Didalam rumus 3n+1.

Perhitungan ikatan dinas ini dimulai Sebelum lulusan PKN STAN resmi melaksanakan tugas sebagaimana tercantum Di Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Instansi Penempatan Lulusan STAN

1. Kementerian Keuangan

  • Direktorat Jenderal Pph (DJP)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negeri (DJKN)

2. Kementerian/Lembaga Lain

  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • dll

3. Pemerintah Lokasi

4. Sektor Swasta

Untuk lulusan STAN yang telah menuntaskan masa ikatan dinas dapat beralih Sebagai bekerja Hingga sektor swasta

(pal/faz)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Lulusan STAN Bisa Kerja Didalam Sebab Itu Apa Saja? Ini Instansi Penempatannya