Jakarta –
Tunjangan kinerja dosen aparatur sipil Bangsa (ASN) yang berada Ke bawah Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Kemendiktisaintek) hanya dibayarkan Untuk tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang Mengungkapkan Untuk tahun 2020 sampai Didalam tahun 2024 tukin dosen ASN tidak dapat diberikan.
Togar mengungkapkan keputusan itu diambil Lantaran ada ketidakpatuhan proses birokrasi Dari kementerian yang Melakukan urusan pemerintahan Ke bidang Belajar tinggi 2020-2024.
Pada itu, menurut Togar, kementerian tidak mengajukan alokasi kebutuhan Biaya Tukin Dosen ASN Didalam mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN beserta kebutuhan Biaya kepada Pembantu Ri Keuangan.
Ke ujung masa jabatannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya menerbitkan Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan.
“Kementerian yang lalu tidak sempat mengurus. Ini sudah tutup Literatur. Mau bagaimana lagi, memang itu kenyataan pahit. Tapi kami tidak punya otoritas,” ujarnya Pada dihubungi detikEdu, Jumat (31/1/2025).
Menurut Togar, Kemendiktisaintek telah mengupayakan mengajukan tambahan Biaya kepada Kemenkeu sebesar Rp 2,5 triliun dan telah disetujui Badan Biaya Dewan Perwakilan Rakyat.
Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Ke Lingkungan Kemendiktisaintek termasuk dosen ASN telah selesai diharmonisasi. “Berencana diajukan KemenPANRB Hingga Ri Untuk ditandatangani,” kata Togar.
Ia juga menyampaikan Kemendiktisaintek Di menyusun Rancangan Peraturan Mendiktisaintek perihal Syarat teknis pelaksanaan pemberian tukin dosen ASN.
Di Surat Edaran bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan Ke para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang beredar Ke media sosial, Togar menjelaskan proses birokrasi yang seharusnya dilakukan Di pemberian Tukin ASN.
Sebelumnya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Bangsa (Aturantertulis ASN), proses birokrasi yang seharusnya dilakukan Di pemberian Tukin ASN yaitu Pembantu Ri yang Melakukan urusan pemerintahan Ke bidang Belajar tinggi mengusulkan Kelas Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN) kepada Pembantu Ri Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Lalu, Menpan RB menerbitkan surat persetujuan tentang Kelas Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN). Berikutnya, Pembantu Ri yang Melakukan urusan pemerintahan Ke bidang Belajar tinggi mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin ASN (termasuk Dosen ASN), sekaligus mengajukan kebutuhan Biaya kepada Menkeu.
Sesudah alokasi kebutuhan Biaya disetujui, dan Peraturan Ri (Perpres) tentang Tukin ASN diundangkan, Pembantu Ri yang Melakukan urusan pemerintahan Ke bidang Belajar tinggi menerbitkan Peraturan Pembantu Ri tentang Syarat Teknis Teknis Pelaksanaan Pemberian Tukin ASN Ke lingkungan Kementeriannya.
(pal/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Cair, Sekjen Kemendikti: Kami Tak Punya Otoritas