Jakarta –
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah salah satu dokumen penting Untuk daftar Langkah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025. SKTM Menunjukkan kemampuan ekonomi seseorang.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 rencananya Akansegera dibuka mulai 3 Februari 2025. Hal ini berarti sehari Sebelumnya pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Untuk siswa yang berencana daftar KIP Kuliah dan jalur SNBP maka bisa menyiapkan SKTM mulai Bersama sekarang. Bagaimana cara membuatnya?
Syarat Membuat SKTM
Mengutip laman SIPPN Menpan RI, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan Untuk memperoleh SKTM:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar Bersama RT atau RW
Perlu diperhatikan juga, dokumen syarat pembuatan SKTM bisa berbeda Ke tiap Daerah. Agar alangkah baiknya detikers bisa menanyakan langsung kepada pihak yang bekerja Ke kantor desa/kelurahan/kecamatan langsung.
Cara Membuat SKTM
Cara Membuat SKTM Offline
- Datang Di kantor desa/kelurahan/kecamatan atau kantor pelayanan SKTM setempat.
- Serahkan dokumen syarat kepada petugas pembuatan SKTM.
- Berkas Akansegera dicek terlebih dahulu Dari petugas.
- Jika dokumen syarat sudah lengkap, maka petugas Akansegera memproses pembuatan SKTM.
- SKTM Akansegera disahkan Dari pejabat berwenang setempat.
- Sesudah itu, SKTM bisa digunakan Dari pemilik sebagai syarat daftar KIP Kuliah 2025.
Cara Membuat SKTM Online
- Unduh Gadget Lunak SIpraja Ke handphone.
- Buat akun user dan lakukan verifikasi akun.
- Lakukan pengajuan lewat tipe B SKTM Ke kecamatan.
- Unggah dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan bermaterai dan surat keterangan Bersama RT/RW.
- Data Akansegera diverifikasi Dari petugas kecamatan.
- Jika memenuhi syarat maka SKTM Akansegera diproses.
- SKTM Akansegera disahkan dan ditandatangani camat.
- Petugas kecamatan mengunggah SKTM Ke Gadget Lunak dan detikers bisa mengunduhnya sendiri.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025
Selain membuat SKTM, detikers juga harus menyiapkan syarat lainnya agar bisa mendaftar KIP Kuliah. Berikut Ke antaranya:
- Siswa SMA/SMK atau sederajat yang lulus Ke tahun 2025/2024/2023
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Termasuk Di Untuk kriteria penerima KIP Kuliah seperti pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata Untuk Data Terpadu Kesejajaran Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
- Mempunyai SKTM yang dikeluarkan pemerintah Daerah
- Mempunyai potensi akademik yang baik
- Diterima Ke perguruan tinggi negeri ataupun swasta Ke Langkah studi (prodi) terakreditasi A atau B. Ke situasi tertentu, prodi terakreditasi C dipertimbangkan
- Tidak Untuk Merasakan beasiswa yang bersumber Bersama Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN)
Itulah tata cara membuat SKTM Untuk siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah Ke tahun ini. Semoga bermanfaat informasinya ya.
(cyu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Cara Membuat SKTM Untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Simak Langkahnya!