Edu  

Whistleblower Cuma Ingin Cuci Tangan



Jakarta

Dugaan pelecehan yang dilakukan Bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai sorotan publik. Peristiwa Pidana Hukum tersebut bermula Untuk terkuaknya tangkapan layar grup chat.

Group yang berisi belasan mahasiswa FH UI itu menampilkan narasi bernuansa seksual yang dilontarkan Kepada mahasiswi dan dosen perempuan. Setelahnya tangkapan layar group itu tersebar, para mahasiswa hingga dosen FH UI Melakukan forum sidang terbuka Ke Senin (13/4) Hingga Auditorium FH UI.

Tersebarnya group chat itu pun dikaitkan Bersama seorang whistleblower. Di ditanya mengenai apakah ada perlindungan Sebagai whistleblower, kuasa hukum korban Timotius Rajagukguk mengatakan bukti yang tersebar bukan Sebab rasa bersalah Ke korban.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apa pun itu yang diakui Bersama pelaku, dapat saya jelaskan Hingga sini. Munculnya bukti-bukti tersebut sama sekali tidak muncul Sebab mereka Memahami ini merupakan suatu Kegagalan ataupun mereka ingin membantu para korban. Itu semua muncul semata-mata Sebab mereka merasa sudah ketahuan duluan hingga akhirnya mencoba Sebagai mencuci tangan,” tuturnya Hingga Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

Timotius beranggapan jika whistleblower tersebut tidak pantas Sebagai dilindungi.

“Karena Itu, saya tidak Berencana menganggap itu sebagai whistleblower yang pantas Sebagai dilindungi,” katanya.

UI menyampaikan Untuk keterangan terbarunya, penanganan Peristiwa Pidana Hukum ini sudah berlangsung Untuk koridor formal Sebelum korban melapor kepada Satgas PPKS Bersama disertai bukti pendukung. Laporan tambahan yang difasilitasi perwakilan mahasiswa juga Karena Itu Pada bahan penelusuran.

“Berdasarkan hasil penelusuran Sambil Itu, dinamika ini bermula Untuk Keterlibatan Untuk ruang komunikasi digital yang Lalu menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi Hingga lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas Peristiwa Pidana Hukum tersebut. UI memastikan bahwa Kebugaran ini telah dikelola, Supaya tidak berkembang menjadi konflik fisik,” kata Direktur Hubungan Komunitas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr Erwin Agustian Panigoro, MM Lewat keterangannya Ke Selasa (14/4/2026).

UI menekankan pendekatan yang digunakan Untuk penanganan Peristiwa Pidana Hukum ini berorientasi Ke perlindungan korban (victim-centered). Kampus Berencana memastikan pendampingan psikologis, Dukungan hukum, serta Dukungan akademik secara berkelanjutan kepada korban.

Hingga sisi lain, UI mengimbau semua pihak Sebagai tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, sekaligus menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan. UI meneybut partisipasi publik yang bijak sangat penting Untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

(nir/nah)


`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(

);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Whistleblower Cuma Ingin Cuci Tangan

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้