Wamendikti Tegaskan Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Ke Kampus-kampus Berencana Ditindak Serius



Jakarta

Viral dugaan Tindak Kekerasan seksual Ke sejumlah perguruan tinggi usai Perkara Pidana Hukum group chat 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Salah satunya yakni Guru Besar Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran, IY, yang diduga meminta mahasiswa Foreign Langkah pertukaran (exchange) Untuk mengirimkan foto Pada memakai bikini.

Merespons hal ini, Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Wamendiktisaintek) Fauzan menekankan perguruan tinggi tidak boleh menoleransi perilaku tidak beretika. Untuk itu, Pelanggar-Pelanggar tersebut Berencana ditindak tegas, baik yang dilakukan Didalam mahasiswa, tenaga pengajar atau dosen, hingga guru besar atau profesor.

“Berencana ada tindakan tegas Ke setiap Pelanggar etika. Bakal ditindaklanjuti secara serius,” kata Fauzan Ke sela kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Langkah Pendanaan Kajian dan Pembaruan Tahun 2026 Ke Graha Diktisaintek, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas meningkatnya laporan dugaan pelecehan dan Tindak Kekerasan seksual Ke media sosial dan Ke perguruan tinggi, Fauzan mengatakan efektivitas satuan tugas Pra-Penanganan dan penanganan Tindak Kekerasan (satgas PPK) Ke perguruan tinggi juga Berencana segera dievaluasi.

“Di waktu Didekat insyaallah Berencana kita evaluasi,” imbuhnya.

Ia menekankan, satgas PPK Ke perguruan tinggi sendiri berangkat sebagai respons Di maraknya Perkara Pidana Hukum Tindak Kekerasan Ke kampus.

“Justru Sebab banyaknya Perkara Pidana Hukum itulah satgas ini dibentuk sebagai bentuk perhatian serius Kementerian,” ucapnya.

Laporan Dugaan Tindak Kekerasan Wajib Ditindaklanjuti

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, satgas PPK Ke perguruan tinggi bertugas melaksanakan Pra-Penanganan dan penanganan Tindak Kekerasan Ke lingkungan perguruan tinggi. Tugas satgas PPK Ke perguruan tinggi juga termasuk menyosialisasikan kesetaraan gender, hak Penyandang Disabilitas, Belajar seksualitas dan Kesejajaran reproduksi, serta Pra-Penanganan dan penanganan Tindak Kekerasan Untuk warga kampus.

Satgas PPK Ke perguruan tinggi wajib menindaklanjuti setiap laporan dugaan Tindak Kekerasan yang diterima. Satgas ini juga bertugas Untuk memfasilitasi korban dan/atau pelapor kepada aparat penegak hukum bila diperlukan.

Adapun satgas PPK Ke perguruan tinggi yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Kekerasan, tidak merahasiakan identitas pihak yang Yang Berhubungan Didalam langsung Didalam laporan, dan melanggar kode etik perguruan tinggi Berencana dikenakan Pembatasan administratif Didalam pemimpin perguruan tinggi berupa teguran tertulis dan atau pemberhentian Didalam jabatan keanggotaan satgas.

(twu/nah)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Wamendikti Tegaskan Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Ke Kampus-kampus Berencana Ditindak Serius

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้