Jakarta –
Kementerian Pembelajaran Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Melewati Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pembelajaran Guru (Dirjen GTK) Menerbitkan Aturan Terbaru Untuk guru seluruh jenjang Pembelajaran, baik PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Sebagai belajar sehari Di seminggu. Adapun Aturan tersebut tertuang Di Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.
Direktur JenderalGTKKemendikdasmen,NunukSuryani menjelaskan Aturan ini bertujuan Sebagai memperkuat Kebiasaan Dunia belajar Di lingkungan guru. Harapannya, Akansegera terbentuk sebuah ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat Untuk para pendidik.
“Hari Belajar Guru merupakan upaya Sebagai memperkuat Kebiasaan Dunia belajar Di ekosistem guru, sekaligus Memberi ruang refleksi dan Pembaruan diri secara berkelanjutan,” kata Nunuk dikutip Di laman Puslapdik Kemendikdasmen dikutip Kamis (1/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Hari Belajar Guru juga diharapkan Nunuk bisa menjadi sebuah ruang. Menjadi tempat Untuk guru Sebagai tumbuh dan berkembang bersama.
“Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang Sebagai belajar, tetapi ruang bersama Sebagai tumbuh dan berkembang,” imbuhnya.
Cara Kerja Hari Guru Belajar
Aturan ini berlaku Sebagai guru semua jenjang Pembelajaran Di sekolah negeri maupun swasta seluruh Indonesia. Mulai Di PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Pembelajaran kesetaraan.
Para guru diwajibkan belajar satu kali Di sepekan Bersama jadwal yang ditentukan berdasarkan kesepakatan. Sebagai catatan, Aturan ini tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar Di satuan Pembelajaran dan disesuaikan per mata pelajaran.
Contohnya guru Matematika Memperoleh hari belajar yang berbeda Bersama guru IPA atau PJOK.
Guru tidak belajar sendiri, kegiatan Akansegera dilakukan Melewati kelompok belajar Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Di Di atau luar (KKG/MGMP tingkat gugus/kabupaten/kota) sekolah. Serta forum kepala satuan Pembelajaran seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Tanggapan Pakar Pembelajaran
Achmad Hidayatullah Ph D selaku Pakar Pembelajaran Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) mengapresiasi Aturan ini. Menurutnya, ada upaya Di pemerintah Sebagai membantu guru Di membangun kebiasaan belajar.
“Saya harap Aturan tersebut bukan hanya sebuah instruksi, tetapi membangun sistem beliefs bahwa perubahan dan peningkatan mutu Pembelajaran tidak Akansegera tercapai tanpa adanya peningkatan Mutu dan upaya belajar sepanjang hayat Bersama guru,” ujar Dayat Di laman UM Surabaya dikutip Kamis (1/5/2025).
Bersama Detail, Dayat mengungkapkan jika seringkali ada temuan-temuan terbaru Yang Berhubungan Bersama topik, metode, media pembelajaran Di para peneliti yang kadang tidak terbaca Bersama guru. Bersama Aturan ini, guru bisa menemukan metode Terbaru Di pembelajaran.
“Karena Itu saya pikir, Aturan ini setidaknya memberi kesempatan Untuk guru Sebagai belajar, meminjam istilah Paulo Freire, Aturan ini Merangsang guru Sebagai “refleksi kritis”, bahwa guru perlu belajar dan membaca termasuk realitas siswa dan sekolah,” jelasnya.
“Karena Itu membangun habitus belajar Untuk guru artinya menciptakan Kebugaran dimana profesionalitas guru berkembang sesuai Bersama realitas yang berkembang,”pungkasnya.
Akan Tetapi, Dayat mengingatkan agar Aturan ini juga perlu seimbang Bersama beban guru. Dayat Merangsang beban administrasi guru dipermudah agar mereka Memperoleh waktu Sebagai belajar dan Berbicara.
(nir/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Muncul Aturan Guru Wajib Belajar Sehari Di Sepekan, Pakar Pembelajaran Beri Catatan