Jakarta –
Beberapa waktu lalu, dunia Belajar diramaikan Didalam kisruh Aksi Keluhan Masyarakat dosen Yang Berhubungan Didalam tunjangan kinerja (tukin). Yang Berhubungan Didalam hal ini, Pejabat Tingginegara Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Membeberkan alasannya.
Menurutnya, ada perbedaan Di penghasilan Di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). Dosen PTN Di bawah kementerian/lembaga Merasakan tukin sedangkan dosen Di bawah Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Kemendiktisaintek) tak mendapatkannya.
Dosen Di bawah Kemendiktisaintek tak dapat tukin melainkan tunjangan profesi. Hal ini yang memicu dosen PTN-BLU meminta hak tukinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi dosen Di PTN-BLU, mereka bukan Memperoleh tukin melainkan remunerasi. Tetapi sayangnya tak semua PTN-BLU mampu Menyediakan remunerasi kepada dosennya.
“Tetapi, ada PTN-BLU yang belum menerapkan remunerasi. Ini dosennya on off dan ada dosen yang statusnya Di PTN sebagai pekerja Satker (Satuan Kerja) yang berjumlah 49 tadi,” kata Menkeu Sri Mulyani Di Gedung D Kemendiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Di Selasa (15/4/2025).
Adapun dosen Di Kemendiktisaintek merasa bahwa tunjangan mereka tak setara Didalam sesama pegawai ASN Di Kemendiktisaintek. Pasalnya, tukin pejabat struktural Di kementerian tersebut terus Merasakan kenaikan.
“Mereka hanya Merasakan tunjangan profesi tapi tidak Merasakan tukin. Nah tukin Di Kemendiktisaintek itu terus-menerus Merasakan perbaikan sesuai indikatornya. Karena Itu tukin Di Kemdikbud/Kemendiktisaintek itu naik terus Bagi pejabat struktural,” bebernya.
Ketidaksetaraan besar tunjangan inilah yang membuat sebagian dosen melakukan Aksi Keluhan Masyarakat. Tetapi, sesuai instruksi Kepala Negara Prabowo yakni Perpres No 19 Tahun 2025 yang keluar tahun ini, maka dosen Akansegera Merasakan tunjangan kinerja juga.
“Makanya lebih enak dapat tukin daripada tunjangan profesi. Ini yang men-trigger Sesudah Itu berbagai Aksi Keluhan Masyarakat. Dosen-dosen ASN Di lingkungan Kemendiktisaintek tidak Merasakan tukin tapi tunjangan profesi,” katanya.
“Karena Itu besaran tunjangan kinerjanya tergantung Didalam kelas jabatan Didalam dosen tersebut. Tetapi, Sebab dosen itu sudah dapat tunjangan profesi, apabila tunjangan profesinya lebih besar maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya. Karena Itu mereka nggak dapat double,” tambah Sri.
(cyu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Menkeu Ungkap Alasan Dosen Aksi Keluhan Masyarakat Minta Kenaikan Tukin, Ini Pemicunya