Jakarta –
Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) telah Menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan Tindak Kejahatan COVID-19 Sebelum 23 Mei 2025 lalu. Ada 7 Tindak Kejahatan COVID-19 yang terdeteksi Ke Indonesia Sebelum akhir Mei 2025.
“Jumlah Tindak Kejahatan terlapor M22 (25-31 Mei) adalah sebanyak 7 Tindak Kejahatan,” tulis laporan data Kemenkes yang diberikan Di Jubir Kemenkes Widyawati kepada wartawan, Selasa (3/6/2025), dilansir detikNews.
Berdasarkan data tersebut, terdapat positivity rate sebesar 2,05%. Artinya Untuk 100 orang yang diperiksa, terdapat 2 orang yang hasilnya positif COVID-19. Kenaikan Tindak Kejahatan tertinggi terjadi Ke Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkes juga melaporkan bahwa Di 2025, telah memeriksa 2.160 spesimen Di 72 Ke antaranya positif COVID. Meski begitu, Kemenkes mencatat sampai sejauh 2025 ini, tidak ada korban meninggal akibat COVID-19.
Peningkatan Tindak Kejahatan COVID-19 Ke Asia Tenggara
Mengutip SE Nomor SR.03.01/C/1422/2025, disebutkan bahwa peningkatan Tindak Kejahatan COVID-19 Ditengah terjadi Ke Asia Tenggara. Hal ini termasuk Thailand, Malaysia, hingga Singapura.
Ke Thailand, varian COVID-19 yang terdeteksi yakni XEC dan JN.1. Sambil Itu Ke Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), serta Malaysia XEC (turunan JN.1).
Sebelumnya Itu, Di April 2025, Tindak Kejahatan COVID-19 mulai Meresahkan lagi Ke China. Ada 340 Tindak Kejahatan dan 9 kematian Di mayoritas varian Omicron.
Menurut Kemenkes, Untuk Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan yang terdeteksi Ke Asia Tenggara Memiliki transmisi penularan yang masih relatif rendah. Meski begitu, peningkatan kewaspadaan tetap perlu diterapkan, terutama Untuk Dinas Kesejaganan dan Fasilitas Kesejaganan Ke berbagai Lokasi Ke Indonesia.
Imbauan Untuk Kelompok
Kemenkes tetap mengimbau Kelompok Indonesia termasuk orang tua dan para siswa, Untuk tetap waspada, Di menerapkan kebiasaan sebagai berikut.
1. Melaksanakan protokol Kesejaganan dan perilaku bersih Kehidupan Sehat:
– Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
– Memakai masker apabila Menyaksikan Tanda batuk/pilek, termasuk kelompok rentan (komorbid/lansia), dan Pada berada Ke area kerumunan
– Menerapkan etika batuk dan bersin
2. Menghindari bepergian/perjalanan jika sakit
3. Apabila melakukan perjalanan Ke China, disarankan Untuk melaksanakan protokol Kesejaganan ketat sesuai Nilai (1) dan mengikuti protokol Kesejaganan Untuk otoritas Kesejaganan Ke China
4. Segera periksakan diri Ke fasilitas pelayanan Kesejaganan apabila Menyaksikan Tanda COVID-19 usai kepulangan Untuk China.
Untuk melihat SE Untuk Kemenkes bisa CEK Ke SINI.
(faz/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Peningkatan Tindak Kejahatan COVID-19, Siswa Bisa Cek Isinya