Jakarta –
Pejabat Tingginegara Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan bahwa 31.066 dosen yang berada Ke bawah Kemendiktisaintek Berencana Merasakan tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja (tukin) mulai Juli 2025.
“Karena Itu yang Ibu/Bapak dosen yang perlu kita lihat ini sebagai sebuah keberpihakan Sebagai Meningkatkan kinerja teman-teman dosen yang ada Ke seluruh Indonesia,” kata Brian Ke Di Peristiwa Taklimat Media Ke Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta Ke Selasa (15/4/2025).
Hal ini juga dituturkan Bersama Pejabat Tingginegara Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa tidak semua dosen Berencana Merasakan tunjangan kinerja ini, melainkan hanya ada tiga kelompok yang menerimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tukin diberikan kepada dosen ASN yang bekerja Ke Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan Lembaga Layanan Dikti,” kata Menkeu Ke momen yang sama.
Besaran Tukin Dosen Ke Bawah Kemendiktisaintek
Adapun besaran tukin dosen ini dijelaskan Sri Berencana sesuai atau setara Bersama besar tukin yang dibayarkan Ke pegawai Kemendiktisaintek. Ia juga menegaskan Untuk dosen yang sudah Merasakan tunjangan profesi maka tidak mendapatkannya, begitupun Untuk yang sudah Menyambut tukin tidak Menyambut tunjangan profesi.
“Karena Itu besaran tunjangan kinerjanya tergantung Bersama kelas jabatan Bersama dosen tersebut. Tetapi, Lantaran dosen itu sudah dapat tunjangan profesi, apabila tunjangan profesinya lebih besar maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya. Karena Itu mereka nggak dapat double,” tegasnya.
Menurut Sri, dosen biasanya Berencana memilih Antara dua tunjangan tersebut. Jika Sesudah dihitung, tunjangan profesi tak lebih besar Bersama tunjangan kinerja maka mereka Berencana Memutuskan tukin dan Sebagai Gantinya.
“Karena Itu prinsipnya yang lebih tinggi yang dipilih pastinya Lantaran ini tujuannya Sebagai membuat dosen menjadi lebih baik kinerjanya,” katanya.
Sebelumnya, instruksi yang digunakan Sebagai mengatur tukin adalah Perpres Nomor 136/2018. Tetapi, mulai April ini yang berlaku adalah Perpres Nomor 19 Tahun 2025 yang langsung diinstruksikan Bersama Pemimpin Negara Prabowo.
Perubahan struktur penghasilan Sesudah ditetapkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Dosen Ke PTNBH
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap
2. Dosen PTN BLU Remunerasi
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap
3. PTN BLU Non-Remunerasi
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
4. PTN Satker
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
5. Dosen Ke LLDikti
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
Di ditanyai tentang besar tukin dosen terbaru, Sri mengatakan pihak Kemendiktisaintek bersama KemenpanRB yang Berencana mengatur Sesudah Itu. Tetapi, ia tetap Memberi contoh skema tukin dosen ini.
“Kalau seorang Profesor/Guru Besar dia sudah Merasakan tunjangan profesi Rp 6,7 juta, Sambil tukinnya Sebagai yang setara tergantung kesetaraan misalnya Eselon 2 Ke Kemendiktisaintek yang Rp 11, 2 juta maka Guru Besar ini tetap dapat tukin Rp 6,7 juta ditambahin tukin tapi tidak sebesar Rp 11,2 juta tetapi selisihnya, Karena Itu sebesar Rp 12 juta tukinnya,” kata Sri Mulyani.
(cyu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Ini Besaran & Perubahan Penghasilan Dosen Usai Terbit Perpres 19/2025