Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah Mengeluarkan Syarat nominal honorarium dosen yang Melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan. Syarat tersebut dikeluarkan Melewati Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Dana 2026.
Peraturan tersebut merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks. Tujuan Untuk aturan tersebut adalah Untuk menghasilkan biaya komponen keluaran Untuk penyusunan Ide Kerja dan Dana Tahun Dana 2026.
Seperti apa nominal honor dosen kelas reguler hingga penguji skripsi jenjang sarjana/diploma?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upah Dosen Penyelenggara Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan
1. Ujian masuk
- Penguji Al Quran/lisan: Per peserta Rp 30 ribu
- Sidang penentuan kelulusan: Satuan orang per kegiatan Rp 300 ribu
2. Kelebihan jam mengajar
Kelas reguler
- Guru besar: Satuan SKS per kehadiran Rp 300 ribu
- Lektor kepala: Satuan SKS per kehadiran Rp 250 ribu
- Lektor: Satuan SKS per kehadiran Rp 200 ribu
- Asisten ahli: Satuan SKS per kehadiran Rp 150 ribu
Kelas non-reguler
- Guru besar: Satuan SKS per kehadiran Rp 300 ribu
- Lektor kepala: Satuan SKS per kehadiran Rp 250 ribu
- Lektor: Satuan SKS per kehadiran Rp 200 ribu
- Asisten ahli: Satuan SKS per kehadiran Rp 150 ribu
Kelas internasional
- Guru besar: Satuan SKS per kehadiran Rp 350 ribu
- Lektor kepala: Satuan SKS per kehadiran Rp 300 ribu
- Lektor: Satuan SKS per kehadiran Rp 250 ribu
- Asisten ahli: Satuan SKS per kehadiran Rp 50 ribu
3. Penguji proposal skripsi/tugas akhir: Satuan orang/mahasiswa Rp 50 ribu
4. Pembimbing skripsi/tugas akhir: Per mahasiswa Rp 750 ribu
5. Pembimbing seminar hasil Studi skripsi/munakasah: Per mahasiswa Rp 100 ribu
6. Pembimbing uji kompetensi fakultas kedokteran dan ilmu Keadaan (FKIK): Per mata kuliah Rp 1 juta
7. Penguji komprehensif: Per mahasiswa Rp 100 ribu
8. Penguji seminar hasil Studi skripsi/munakasah: Per mahasiswa Rp 100 ribu
9. Penguji skripsi/tugas akhir/munakasah: Satuan orang/mahasiswa Rp 100 ribu
10. Dosen wali/pembimbing akademik/penasihat: Satuan mahasiswa/semester Rp 60 ribu
11. Honorarium penguji hasil praktik lapangan dan ujian kompetensi FKIK:
12. Penguji hasil praktik lapangan: Per mahasiswa Rp 250 ribu
13. Uji kompetensi computer based test (CBT), objective structure clinical (OSC), blok, dan sejenisnya:
- Koordinator: Satuan orang per kegiatan Rp 1 juta
- Koordinator lokasi: Satuan orang per kegiatan Rp 750 ribu
- Penguji: Satuan orang per kegiatan Rp 500 ribu
- Pasien simulasi: Satuan orang per kegiatan Rp 200 ribu
- Manajer pasien per simulasi: Satuan orang per kegiatan: Rp 300 ribu.
14. Profesi (klinik), akademik (preklinik), Kekuatan klinik dasar (KKD), dan pelaksanaan modul khusus:
- Koordinator klinik (profesi): Per rotasi Rp 500 ribu
15. Akademik (preklinik):
- Koordinator preklinik (akademik): Satuan orang per hari Rp 75 ribu
- Asisten koordinator preklinik: Satuan orang per hari Rp 30 ribu
16. Koordinator KKD: Satuan orang per hari Rp 50 ribu
17. Koordinator pelaksanaan modul khusus: Satuan orang/semester Rp 750 ribu
18. Kelebihan jam fasilitator/tutor/pembimbing praktikum: Satuan jam/semester Rp 75 ribu
19. Kelebihan jam pembimbingan fakultas kedokteran/ilmu Keadaan/fakultas kedokteran gigi/praktik profesi: Satuan orang/mahasiswa Rp 600 ribu.
(nah/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Honor Dosen Penyelenggara Kegiatan Akademik-Kemahasiswaan Untuk Permenkeu 32/2025