Jakarta –
Hari Buruh Internasional diperingati setiap tanggal 1 Mei. Ke tahun ini, sejumlah Topik menyangkut buruh selalu menjadi perhatian, termasuk soal ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (Pemecatan Karyawan).
Di beberapa tahun terakhir, Pemecatan Karyawan massal menjadi ancaman serius Untuk para buruh. Ke awal tahun, misalnya, lebih Bersama 10 ribu pekerja PT Sritex terkena Pemecatan Karyawan akibat pailit.
Terbaru Ke Maret 2025 lalu, lebih Bersama 1.000 pekerja Hingga sebuah perusahaan tekstil Hingga Cirebon terkena Pemecatan Karyawan, demikian dilansir detikJabar. Situasi ini yang Setelahnya Itu menimbulkan kekhawatiran Untuk para buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengatasi ini, pemerintah disebut bakal bergerak Bersama melakukan pendekatan Bersama dunia usaha. Salah satunya adalah Bersama membentuk Satgas Khusus yang mengurus soal Pemecatan Karyawan dan penciptaan lapangan kerja.
“Setelahnya Itu kalaupun memang benar masih ada Hingga beberapa tempat tejadi Pemecatan Karyawan justru Hingga situlah seperti tadi disampaikan kita terus koordinasi Untuk bisa memitigasi,” kata Pejabat Tingginegara Sekretaris Bangsa Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
“Kita tidak ingin sekedar bagaimana menangani Pemecatan Karyawan Hingga hilir, tetapi secara menyeluruh, secara komprehensif, kita pikirkan Bersama hulu Hingga hilirnya, Bersama sektor usahanya, maupun sektor industrinya, ini saling Yang Berhubungan Bersama,” imbuhnya, dilansir detikFinance.
Ancaman Deindustrialisasi
Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejaganan FISIPOL UGM, Dr Hempri Suyatna, S Sos, M Si, membenarkan bahwa Pemecatan Karyawan menjadi salah satu tantangan buruh Hingga Indonesia Untuk Di ini.
Terlebih, ada banyak perusahaan industri Produksi maupun start up yang gulung tikar. Situasi ini bisa Bersama Sebab Itu indikasi ancaman deindustrialisasi atau penurunan/berkurangnya peran industri Di perekonomian suatu Bangsa.
“Berbagai data ini Menunjukkan adanya ancaman deindustrialisasi Hingga tanah air,” ucapnya Di dihubungi detikEdu, Rabu (30/4/2025).
Hempri menilai pemerintah perlu membuat Keputusan yang bisa meminimalkan proses Pemecatan Karyawan yang terus menerus terjadi. Sebab, Situasi ini telah membuat buruh khawatir berkepanjangan.
Menurutnya, pemerintah perlu Merangsang ekosistem Pembaruan usaha yang kondusif Untuk semua jenis usaha maupun berbagai skala usaha. Adanya ekosistem Pembaruan usaha yang baik ini diharapkan mampu membangun kepercayaan para pengusaha dan Memberi insentif/stimulus Untuk perusahaan-perusahaan agar Memperoleh daya saing yang baik dan tetap survive Hingga Ditengah goncangan-goncangan eksternal.
“Hingga sisi lain adanya ekosistem usaha yang baik diharapkan mampu Merangsang investor-investor Untuk menanamkan Penanaman Modal Asing dan membuka lapangan pekerjaan Terbaru,” terangnya.
Pemerintah Perlu Memikirkan Korban Pemecatan Karyawan
Hempri mengatakan bahwa pemerintah perlu segera memikirkan Keputusan-Keputusan Untuk mengatasi korban Pemecatan Karyawan. Misalnya Bersama Langkah-Langkah padat karya yang melibatkan korban Pemecatan Karyawan sebagai solusi jangka pendek.
Hingga sisi lain, pemerintah harus memikirkan orientasi jangka panjang Bersama Memberi Langkah-Langkah pelatihan dan Pembaruan kapasitas kepada korban Pemecatan Karyawan. Tujuannya agar pekerja dapat disalurkan Hingga pasar kerja lainnya yang membutuhkan.
“Langkah penguatan jaminan sosial juga harus ditingkatkan baik Untuk buruh formal maupun informal. Di ini buruh-buruh informal ini yang seringkali kurang terjangkau Supaya cenderung rentan,” ujar Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM tersebut.
“Hal demikian juga perlu dilakukan Untuk perlindungan sosial Untuk buruh-buruh outsourcing Supaya mereka tetap nyaman bekerja,” imbuhnya.
Praktik Magang Harus Diawasi
Sambil Itu, Hempri juga menyoroti tenaga kerja Bersama status ‘magang’ Hingga banyak perusahaan dan instansi. Praktik magang Di ini rentan Pada eksploitasi.
Soal eksploitasi anak magang, kata Hempri, pemerintah harus mengawasi dan menindak tegas praktik-praktik semacam tersebut.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 juga sudah menggariskan tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (BPTA) dan Di ini saya masih sering menemukan praktik-praktik pekerjaan yang memanfaatkan anak sebagai pekerja,” ungkapnya.
Menurutnya, Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana eksploitasi anak magang bisa muncul Lantaran lemahnya pengawasan ketenagakerjaan terutama Hingga sektor informal. Di Itu, juga Yang Berhubungan Bersama belum optimalnya peran serta stakeholder (User jasa dan organisasi ketenagakerjaan Di upaya penghapusan BPTA).
“Maka Itu beberapa hal ini harus ditingkatkan Supaya bentuk-bentuk eksploitasi anak (yang magang kerja) dapat diminimalkan,” tutur Hempri.
Diketahui, Ke Hari Buruh 1 Mei 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Memperoleh beberapa Permintaan kepada pemerintah. Dua Hingga antaranya soal praktik outsourcing yang perlu dihapus hingga antisipasi badai Pemecatan Karyawan.
Permintaan juga meminta adanya perbaikan upah yang lebih layak. Di Itu, juga ada Permintaan Untuk melindungi pekerja Rumah tangga Bersama mengesahkan rancangan Aturantertulis PPRT (Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).
(faz/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Hari Buruh 1 Mei, Pakar UGM Sorot Ancaman Pemecatan Karyawan dan Eksploitasi Anak Magang