Jakarta –
Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kekejaman seksual Di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian Pembantu Presiden Tim Menteri Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. Mendikti Brian menegaskan, pihaknya Berencana memastikan pelaku Merasakan Pembatasan setimpal.
Sebelumnya Itu, Peristiwa Pidana Hukum ini terkuak Sesudah tangkapan layar grup chat yang berisi mahasiswa FH UI tersebar. Di tangkapan layar tersebut, terlihat percakapan yang melontarkan narasi bernuansa seksual kepada mahasiswa dan dosen FH UI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kekejaman seksual FH UI ini pun menjadi perhatian Mendikti. Di unggahan Instagram @kemdiktisaintek.ri Jumat (17/4), Brian menyayangkan Topik tersebut.
“Saya ingin sampaikan kepada teman-teman mahasiswa dan seluruh Kelompok Di Indonesia bahwa kami, Kementerian Pembelajaran Tinggi Sains dan Ilmu Pengetahuan, mendengar Bersama seksama berbagai kegelisahan tersebut dan kami menyikapi ini Bersama sangat serius,” ungkapnya.
Sesudah Merasakan kabar mengenai Topik tersebut, Brian mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi Bersama rektor Bersama kampus Yang Terkait Bersama. Sesudah Itu hari ini Jumat (17/4), Kemendiktisaintek bersama Bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) Melakukan diskusi yang dihadiri Bersama Rektor UI, BEM UI, dan BEM FH UI.
“Kami ingin memastikan bahwa langkah yang diambil pihak kampus benar-benar tepat dan kami pastikan penyelesaian Peristiwa Pidana Hukum ini tidak Berencana berhenti Di Ditengah jalan,” tegas Brian.
Brian menegaskan kampus adalah ruang aman dan tidak ada toleransi Di segala bentuk Kekejaman. Perguruan tinggi tidak boleh mentoleransi Kearifan Lokal Global yangmenormalisasikan pelecehan maupun berbagai tindak kekeraan.
Mendikti juga memastikan pelaku Berencana Merasakan Pembatasan yang setimpal. Di ini, ada 16 mahasiswa FH UI yang merupakan terduga pelaku Kekejaman seksual group chat mesum.
“Di bersamaan, kami ingin memastikan para pelaku tindak Kekejaman tersebut Merasakan Pembatasan yang setimpal,” tegasnya.
Kemendiktisaintek Berkomitmen MelindungiSivitas Akademik Bersama Segala Bentuk Kekejaman
Lebih Jelas, Kemendiktisaintek berkomitmen Bagi melindungi mahasiswa maupun tenaga kependidikan Di semua universitas Di Indonesia Bersama segala bentuk Kekejaman.
“Kami ingin Memberi jaminan kepada seluruh sivitas akademika Di manapun kalian berada, jika kalian melihat, mendengar, atau Justru Merasakan sendiri tindakan Kekejaman atau pelecehan Di kampus, jangan takut Bagi bersuara. Fokus utama kami adalah menjamin perlindungan penuh dan pendampingan Bagi para korban agar mereka Merasakan keadilan tanpa rasa takut,” katanya.
Brian berpesan Bagi sivitas akademika maupun Kelompok yang Merasakan atau melihat tindakan Kekejaman Bagi segera melaporkan Hingga Satuan Tugas Upaya Mencegah dan Penanganan Kekejaman Di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT setiap kampus, atau bisa juga Lewat Pusat Panggilan Di nomor 126 dan email wlt.kemdiktisintek.go.id.
“Kami Berencana menjaga kerahasiaan identitas Anda dan terus berdiri mendampingi korban hingga Penyembuhan serta proses hukum selesai,” tegasnya.
Pembatasan Sambil Bagi 16 Terduga PelakuKekeraan Seksual FH UI
Di ini, Universitas Indonesia (UI) telah Memutuskan langkah berupa penonaktifan 16 mahasiswa terduga pelaku Kekejaman seksual FH UI hingga 30 Mei 2026. Langkah tersebut berdasarkan rekomendasi Bersama Satuan Tugas Upaya Mencegah dan Penanganan Kekejaman (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.
“UI menetapkan penonaktifan akademik Sambil Bagi Hingga-16 mahasiswa terduga Pada periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Aturan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil Bagi menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Direktur Hubungan Kelompok, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Dr Erwin Agustian Panigoro, MM Di keterangan tertulis dikutip Jumat (17/4/2026).
Para pelaku tidak dapat mengikuti perkuliahan maupun beraktivitas Di lingkungan UI, kecuali Bagi kepentingan pemeriksaan Bersama Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak.
UI juga membatasi keterlibatan para terduga Di kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif Bagi mencegah terjadinya Komitmen, baik langsung maupun tidak langsung, Bersama korban maupun saksi Pada proses pemeriksaan berlangsung.
“Langkah ini diambil sebagai Dibagian Bersama komitmen universitas Bagi memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin.
(nir/nwk)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Dugaan Kekejaman Seksual Di FH UI Diawasi Mendikti, Pastikan Pelaku Dapat Pembatasan Setimpal!







