Jakarta –
Pembahasan tentang nasib mahasiswa Inisiatif Belajar profesi Praktisi Medis masih berlanjut usai Pergerakan Praktisi Medis Muda Indonesia (PDMI) menyampaikan pendapat Di Diskusi Di Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat.
Di Diskusi tersebut, perwakilan mahasiswa Di PDMI, Mika Mirdani menjelaskan keluhan atas sertifikat profesi yang tertahan lantaran tidak lulus uji kompetensi nasional peserta didik profesi Praktisi Medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi Lewat Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 telah membedakan bahwa ijazah atau sertifikat profesi adalah bentuk pengakuan atas penyelesaian Belajar, sedangkan sertifikat kompetensi merupakan kelayakan Sebagai praktik.
Tetapi, Perundang-Undangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan pasal 213 ayat (4) menurutnya mencampuradukkan keduanya, Agar muncul ketidakpastian hukum dan ancaman drop out (DO) Bagi mahasiswa retaker (peserta uji kompetensi kembali) yang belum lulus uji kompetensi nasional. Mereka pun tidak dapat praktik.
“Seharusnya Setelahnya ko-as, kami Merasakan sertifikat profesi Praktisi Medis. Tapi Di ini Setelahnya menempuh Belajar profesi Praktisi Medis, sertifikat profesi kami ditahan Agar sumpah profesi dan gelar profesi, kami tidak dapat,” ucapnya Di Jakarta, Kamis (18/6) lalu.
Lantas, bagaimana tahapan menjadi Praktisi Medis Di Indonesia Di ini?
Tahapan Menjadi Praktisi Medis Di Indonesia
Berdasarkan Perundang-Undangan No 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, terdapat sejumlah tahap Sebagai menjadi Praktisi Medis.
Belajar Praktisi Medis
Di pasal 211 Perundang-Undangan Kesejaganan dijelaskan, mahasiswa Memutuskan Inisiatif sarjana Belajar Praktisi Medis atau kedokteran. Setelahnya menyelesaikan Belajar, ia Akansegera Menyambut ijazah.
Tetapi, lulusan sarjana kedokteran (S Ked) belum dapat praktik. Ia hanya dapat melakukan praktik Setelahnya luus Belajar profesi dan diberi sertifikat profesi.
Belajar Profesi Praktisi Medis
Sebagai menjadi Praktisi Medis, lulusan sarjana kedokteran Lalu mengikuti Belajar profesi Praktisi Medis.
Berdasarkan pasal 213 Perundang-Undangan Kesejaganan, mahasiswa Inisiatif profesi Praktisi Medis harus mengikuti uji kompetensi secara nasional. Uji kompetensi ini diselenggarakan Dari penyelenggara Belajar, bekerja sama Di kolegium.
Jika mahasiswa yang menyelesaikan Belajar profesi Praktisi Medis lulus uji kompetensi Di akhir masa pendidikannya, ia memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.
Lulusan uji kompetensi Lalu wajib diangkat sumpah profesinya Dari penyelenggara Belajar, sesuai Di etika profesi. Para lulusan Belajar profesi Praktisi Medis inilah yang Menyambut gelar Praktisi Medis.
Praktisi Medis Internship
Jika sudah mengangkat sumpah profesi, Praktisi Medis yang Mutakhir lulus Belajar Lalu wajib mengikuti Inisiatif internship, berdasarkan pasa 216 Perundang-Undangan Kesejaganan.
Internship merupakan penempatan wajib Sambil Di fasilitas pelayanan Kesejaganan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Inisiatif ini bertujuan Sebagai pemantapan, pemahiran, dan pemandirian.
Internship digelar secara nasional Dari Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan, berkoordinasi Di Pembantu Presiden Pembantu Presiden bidang Belajar dan yang Yang Terkait Di.
Praktisi Medis Spesialis
Jika sudah menyelesaikan Inisiatif internship, seorang Praktisi Medis bisa melanjutkan Belajar Ke Inisiatif spesialis.
Di Detail berdasarkan pasal 220, peserta didik Inisiatif spesialis maupun subspesialis harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional. Uji kompetensi digelar penyelenggara Belajar, bekerja sama Di kolegium.
Jika peserta didik yang menyelesaikan Belajar lulus uji kompetensi Di akhir masa Belajar, ia dapat memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. Berdasarkan pasal 221, mereka juga diberi gelar spesialis Dari penyelenggara Belajar Setelahnya menyelesaikan Belajar.
Praktisi Medis Subspesialis
Jika sudah menyelesaikan Inisiatif spesialis, Praktisi Medis spesialis Lalu bisa melanjutkan Belajar Ke Inisiatif subspesialis.
Seperti halnya para tahap Belajar Praktisi Medis spesialis, peserta didik Inisiatif subspesialis yang menyelesaikan Belajar lulus uji kompetensi Di akhir masa Belajar juga dapat memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi.
Mereka Akansegera diberi gelar subspesialis Dari penyelenggara Belajar Setelahnya menyelesaikan Belajar.
Berapa Lama Tahapan hingga Menjadi Praktisi Medis Di Indonesia?
Sebagai menjawab berapa lama tahapan menjadi Praktisi Medis Di Indonesia, berikut contoh Di Fakultas Kedokteran, Kesejaganan Komunitas, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM):
- Lama tahap S1 Kedokteran: 3,5 tahun, tahap profesi: 2 tahun; Di 4 fase pembelajaran:
- Fase 1: Foundation in Medicine and Transition to Practice (18 bulan)
- Fase 2: Complaint and Diseases (18 bulan)
- Fase 3: Enhancing Personal Competences (6 bulan)
- Fase 4: Clinical Rotation (24 bulan)
Dikutip Di laman Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), Praktisi Medis lulusan Mutakhir diwajibkan mengikuti internship.
- Durasi tahap internship: 1 tahun
Di Cara Itu, Sebagai menjadi Praktisi Medis Di Indonesia butuh waktu Belajar setidaknya Disekitar 5,5 tahun plus internship 1 tahun.
Sedangkan Bagi yang belum lulus uji kompetensi Di percobaan pertama (first taker), ada total 12 kali kesempatan mengikuti kembali (retake) uji kompetensi. Uji kompetensi digelar 4 kali per tahun, Di batas waktu mengikuti ujian maksimal 3 tahun Setelahnya studi Inisiatif profesi.
Di Di Yang Sama, Bagi yang berminat menjadi Praktisi Medis spesialis dan subspesialis, durasi pendidikannya Disekitar 4 semester (2 tahun) sampai Disekitar 11 semester (5,5 tahun). Berikut contohnya Di Inisiatif Belajar Praktisi Medis Spesialis (PPDS) UGM per 2021:
- Spesialis urologi: 10 semester
- Spesialis dermatologi dan venereologi: 7 semester
- Spesialis ilmu kedokteran jiwa: 8 semester
- Spesialis ilmu Kesejaganan mata: 8 semester
- Spesialis bedah anak: 10 semester
- Spesialis ilmu kedokteran jiwa: 8 semester
- Spesialis ilmu Kesejaganan anak: 8 semester
- Spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn): 9 semester
- Spesialis bedah saraf: 11 semester
- Subspesialis reumatologi, pulmonologi, geriatri, Penyakit tropik Penyakit Menyebar, atau ilmu Kesejaganan anak: 4 semester.
(twu/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Dari Sebab Itu Sorotan, Bagaimana Tahapan Menjadi Praktisi Medis Di Indonesia?











