Jakarta –
Pembantu Pemimpin Negara Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini Menginformasikan alasan pemerintah setuju Menyediakan tunjangan kinerja kepada dosen Hingga bawah Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Kemendiktisaintek). Total Biaya Sebagai tukin dosen ini mencapai Rp 2,66 triliun Sebagai 31.066 orang.
Ia mengatakan ada tiga alasan utama. Mulai Di aspek Kesejaganan dosen hingga Semangat kerja mereka.
“Tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan tetapi instrumen yang dituntut Sebagai Merangsang birokrasi Sebagai lebih adaptif dan berorientasi Di hasil,” katanya Hingga Gedung D Kemendiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Di Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pertama yang membuat tiga kementerian sepakat Menyediakan tukin dosen adalah Sebagai Merangsang Kearifan Lokal Dunia kinerja dan profesionalisme dosen Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Kedua, Sebagai menghapuskan berbagai honorarium tunjangan-tunjangan lainnya. Ketiga, memacu percepatan reformasi birokrasi Hingga seluruh instansi.
“Ini merupakan langkah penting Sebagai dosen yang ada Hingga lingkungan Kemendiktisaintek, bukan hanya Lewat tunjangan profesi saja melainkan juga Lewat tunjangan kinerja dan Aturan ini Akansegera berlaku mulai 1 Januari 2025,” katanya.
Kronologi Perubahan Aturan Tukin
Menurut Rini, perubahan Aturan tunjangan pegawai ini adalah hal yang wajar. Setiap lembaga pemerintah Akansegera terus menaikkan besarannya tiap tahun atau periode tertentu.
“Sebelum tahun 2008, Aturan kinerja tentunya terus berkembang yang besarnya disesuaikan Bersama capaian reformasi Hingga masing-masing instansi pemerintah,” kata Rini.
Adapun Aturan tukin ini Merasakan perubahan Di beberapa tahun ini. Berikut kronologinya:
– Perpres 88/2013 (Tukin Kemendikbud)
Berdasarkan aturan ini, tukin tidak diberikan kepada pejabat fungsional dosen, tetapi mereka Memperoleh tunjangan profesi.
– Perpres 32/2016 (Tukin Kemristekdikti)
Perpres ini keluar Sesudah Dikti bergabung Bersama Kemendikbud. Perpres mengatur bahwa tukin diberikan kepada pejabat fungsional dosen Supaya mereka hanya Memperoleh tunjangan profesi.
– Perpres 131/2018 (Tukin Kemristekdikti)
Perpres ini telah Merasakan penyesuaian, tetapi bentuk tunjangan yang diberikan kepada dosen masih sama yakni tunjangan profesi. Sambil Itu tunjangan kinerja belum ada.
– Perpres 136/2018
Di tahun 2019, aturan tunjangan kembali Hingga Perpres Kemendikbud. Tidak ada pengaturan tukin Sebagai pejabat fungsional dosen.
Praktiknya, dosen Kemendikbud tidak diberikan tukin (hanya diberikan tunjangan profesi). Perubahan aturan ini membuat struktur penghasilan dosen Kemdikbud berbeda Bersama dosen Hingga kementerian/lembaga.
Penghasilan dosen Kemendikbud lebih kecil Di penghasilan non-dosen Di grade yang setara. Hal ini diperjelas lewat Keputusan Mendikbudristek 447/2024.
(cyu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Alasan Hingga Balik Naiknya Tukin: Memperbaiki Semangat-Profesionalisme Dosen