Jakarta –
Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih menyisakan pertanyaan mengenai status kelembagaan, dasar hukum, tata kelola, hingga mekanisme penyelenggaraan pendidikannya. Pelantikan Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso sebagai gubernur dan wakil gubernur URI Di Rabu (22/7) dilakukan berdasarkan Keputusan Ri (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026.
Tetapi, keputusan tersebut secara resmi disebut sebagai dasar pengangkatan pimpinan, bukan regulasi yang secara terperinci mengatur pendirian dan penyelenggaraan URI sebagai perguruan tinggi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., menilai setiap Aturan mengenai pembentukan perguruan tinggi tetap harus tunduk Di Syarat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, apabila URI Berencana Mengadakan Belajar akademik dan Menyediakan gelar sebagaimana perguruan tinggi Di umumnya, pembentukannya harus mengacu Di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Belajar Tinggi beserta peraturan pelaksananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setiap produk hukum harus mengacu Di peraturan yang berada Di atasnya. Indonesia sudah Memperoleh undang-undang tentang Belajar tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya,” ujar Mukti Untuk keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
|
Guru Besar Fakultas Hukum UMY, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata Foto: Dok. UMY
|
Mukti menjelaskan bahwa asas lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa Syarat hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan Bersama peraturan yang lebih tinggi. Lantaran itu, substansi Aturan mengenai URI perlu dipastikan selaras Bersama Perundang-Undangan Belajar Tinggi dan aturan Yang Terkait Bersama lainnya.
Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa Syarat Bersama Detail mengenai pendirian perguruan tinggi negeri dan swasta diatur Lewat peraturan pemerintah. Penyelenggaraan perguruan tinggi Bersama kementerian lain maupun lembaga pemerintah nonkementerian juga telah diatur secara khusus Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022.
“Jika substansinya tidak sesuai Bersama Undang-Undang Belajar Tinggi, tentu harus disesuaikan. Status lembaganya harus jelas, termasuk siapa yang Mengadakan, kepada siapa bertanggung jawab, dan aturan apa yang menjadi dasar operasionalnya,” jelasnya.
Mukti, yang pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Di periode Januari 2021 hingga Juni 2023, juga menyoroti pentingnya kajian akademik dan Aturan yang dapat menjelaskan urgensi pembentukan URI. Menurutnya, suatu lembaga Belajar tidak semestinya dibentuk terlebih dahulu Sebelumnya tujuan, kebutuhan, struktur organisasi, Inisiatif Belajar, serta mekanisme pengawasannya dirumuskan secara jelas.
“Harus ada kajian terlebih dahulu. Lembaga ini hendak dibentuk Sebagai tujuan apa, alasannya apa, dan bagaimana mekanismenya. Hasil kajian itulah yang Lalu diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum,” imbuhnya.
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan proses pembentukan URI secara lebih terbuka. Pasalnya, pimpinan URI telah dilantik ketika informasi mengenai status perguruan tinggi, Inisiatif studi, izin penyelenggaraan, struktur pengelola, dan sistem penjaminan mutu belum disampaikan secara terperinci kepada publik.
Pemerintah Sebelumnya Itu menjelaskan bahwa URI dirancang Sebagai menyiapkan sumber daya manusia Bagi pemerintahan dan badan usaha milik Bangsa. Lembaga tersebut juga disebut Berencana mengintegrasikan sejumlah unsur Belajar dan Memusatkan Perhatian Di bidang sains, Keahlian, rekayasa, matematika, serta Kesejaganan. Tetapi, posisi URI Untuk sistem Belajar tinggi nasional masih memerlukan penjelasan Bersama Detail.
Mukti juga mempertanyakan apakah kewenangan Ri dapat digunakan Sebagai Menyediakan izin penyelenggaraan Belajar tinggi secara langsung tanpa Lewat prosedur yang berlaku Bagi perguruan tinggi lain.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab Bersama menentukan kategori kelembagaan URI secara tegas. Pemerintah perlu menjelaskan apakah URI Berencana berstatus perguruan tinggi negeri Di bawah Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian, perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian atau lembaga lain, atau lembaga Belajar kepemimpinan yang tidak sepenuhnya berstatus universitas.
Kejelasan tersebut diperlukan Lantaran setiap bentuk lembaga Memperoleh mekanisme berbeda Yang Terkait Bersama perizinan Inisiatif studi, kurikulum, beban satuan kredit semester, tenaga pengajar, pembiayaan, akreditasi, dan pemberian gelar akademik.
Mukti mencontohkan lembaga Belajar Bersama karakter khusus, seperti Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, yang Memperoleh sistem penyelenggaraan dan pembiayaan berbeda Untuk perguruan tinggi umum. Tetapi, perbedaan tersebut tetap harus ditopang Bersama dasar hukum dan standar penjaminan mutu yang jelas.
Menurutnya, pemerintah perlu segera membuka dasar hukum dan desain kelembagaan URI agar tidak menimbulkan ketidakpastian Untuk sistem Belajar nasional. Kejelasan regulasi juga dibutuhkan Sebagai memastikan lembaga tersebut memenuhi standar akademik, akuntabilitas pengelolaan, serta prinsip kesetaraan Bersama perguruan tinggi lainnya.
Urgensi Pembangunan 10 Kampus Dilindungi
Di sisi lain, pemerintahan Prabowo Subianto berencana membangun 10 kampus URI. Ide ini dinilai memerlukan kajian yang lebih komprehensif, terutama menyangkut relevansi Inisiatif, ketersediaan sumber daya manusia, serta konsekuensinya Di Dana Belajar nasional.
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., turut menyoroti dan mempertanyakan Ide pemerintah tersebut. Ia mengatakan, berbagai perguruan tinggi Di Indonesia sebenarnya telah Memperoleh Inisiatif studi Di bidang sains, Keahlian, rekayasa, dan matematika atau science, technology, engineering, and mathematics (STEM). Tetapi, tingkat peminat dan daya tampung Di setiap Inisiatif studi tersebut tidak selalu sama.
Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu memetakan kebutuhan tenaga kerja, persebaran Inisiatif studi, kapasitas perguruan tinggi yang telah ada, serta alasan membentuk institusi Terbaru Sebelumnya Membuat URI.
Pemerintah Sebelumnya Itu menyampaikan bahwa URI Berencana Memusatkan Perhatian Di Belajar berbasis STEM serta membuka Inisiatif studi Di bidang Kesejaganan dan kedokteran. Di sisi lain, URI juga diproyeksikan menjadi Pada Untuk sistem Belajar dan pembinaan Kandidat pemimpin Sebagai pemerintahan maupun badan usaha milik Bangsa (BUMN).
Nurmandi menilai kedua orientasi tersebut perlu dirumuskan secara lebih sinkron agar arah akademik dan desain kelembagaan URI tidak menimbulkan ketidakjelasan.
“Kalau basisnya berasal Untuk lembaga yang berorientasi Di ilmu sosial dan penyiapan Kandidat pemimpin, Sambil Itu fokus pendidikannya diarahkan Di STEM dan kedokteran, kesesuaiannya perlu dikaji kembali,” ujar Nurmandi Di ditemui Di ruang kerjanya, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan Sebagai menyiapkan Kandidat pemimpin pemerintahan dan BUMN sebenarnya telah dilayani Lewat berbagai jalur Belajar. Inisiatif tersebut Antara lain tersedia Lewat Belajar kedinasan, Inisiatif magister manajemen, Belajar eksekutif, pelatihan kepemimpinan, serta Inisiatif Pembaruan sumber daya manusia Di sejumlah perguruan tinggi. Lantaran itu, tujuan pembentukan URI perlu diperjelas agar tidak menduplikasi fungsi institusi dan Inisiatif Belajar yang telah berjalan.
“Apabila kebutuhannya adalah menyiapkan Kandidat pemimpin pemerintahan atau BUMN, sebenarnya sudah terdapat berbagai jalur Belajar dan pelatihan yang dapat diperkuat. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi tanpa harus langsung membentuk institusi Terbaru,” jelasnya.
Untuk sisi sumber daya manusia, Nurmandi menilai pendirian perguruan tinggi Terbaru Berpeluang menimbulkan persaingan Untuk perekrutan dosen berkualifikasi tinggi. Terlebih, Pembaruan Inisiatif berbasis STEM, Kesejaganan, dan kedokteran membutuhkan tenaga akademik, laboratorium, fasilitas Studi, serta sistem penjaminan mutu yang memadai.
Menurutnya, dosen Bersama jabatan akademik lektor kepala dan guru besar masih banyak terkonsentrasi Di perguruan tinggi besar. Apabila URI merekrut tenaga pengajar Untuk institusi yang telah ada tanpa diiringi strategi penambahan dan regenerasi dosen, pembentukan kampus Terbaru Berpeluang menggeser sumber daya, bukan memperluas kapasitas Belajar nasional.
“Persoalannya bukan hanya membangun gedung atau membuka Inisiatif studi. Perguruan tinggi membutuhkan dosen berkualifikasi, peneliti, laboratorium, tata kelola akademik, serta ekosistem keilmuan yang tidak dapat dibentuk Untuk waktu singkat,” katanya.
Nurmandi juga menyoroti konsekuensi pembiayaan pendirian URI Di Dana Pendapatan dan Belanja Bangsa (APBN). Menurutnya, pembangunan perguruan tinggi Terbaru membutuhkan Penanaman Modal Untuk Negeri besar, mulai Untuk penyediaan lahan dan infrastruktur hingga perekrutan dosen, pengadaan laboratorium, pemberian beasiswa, dan pembiayaan operasional.
“Pendirian perguruan tinggi Terbaru membutuhkan alokasi Dana yang signifikan. Hal ini perlu dipertimbangkan secara cermat Di Ditengah keterbatasan Dana Belajar nasional Di ini,” imbuhnya.
Ia mengkhawatirkan pembiayaan URI dapat memengaruhi ruang fiskal Bagi Inisiatif Belajar tinggi lainnya apabila tidak disertai sumber pendanaan dan pembagian Dana yang jelas. Inisiatif yang perlu tetap dijaga Antara lain pendanaan Studi dosen, Pemberian Bagi perguruan tinggi swasta, peningkatan mutu perguruan tinggi Di Area, serta Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
Tetapi, Nurmandi menegaskan bahwa potensi tersebut harus dinilai berdasarkan rancangan Dana resmi pemerintah. Lantaran itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai sumber pembiayaan, tahapan pembangunan, target penerimaan mahasiswa, serta proyeksi biaya operasional URI secara transparan.
Dorong Penguatan Inisiatif Studi yang Telah Ada
Sebagai alternatif, Nurmandi merekomendasikan agar pemerintah memperkuat Inisiatif studi STEM yang telah berjalan Di berbagai perguruan tinggi. Penguatan dapat dilakukan Lewat peningkatan fasilitas laboratorium, pendanaan Studi, beasiswa, kolaborasi Bersama industri, serta pemerataan dosen berkualifikasi.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efisien Lantaran memanfaatkan institusi, tenaga akademik, dan sistem penjaminan mutu yang telah tersedia. Pemerintah juga dapat membangun konsorsium antarkampus Sebagai Membuat Inisiatif strategis tanpa harus mendirikan organisasi Terbaru Untuk awal.
“Daripada membangun institusi serupa Untuk awal, pemerintah dapat memperkuat Inisiatif studi STEM yang telah tersedia. Infrastruktur, dosen, dan tata kelolanya sudah ada Agar Dana dapat lebih banyak diarahkan Sebagai Meningkatkan Standar Belajar dan Studi,” jelas Nurmandi.
Menurutnya, pembentukan URI tetap dapat dipertimbangkan apabila pemerintah mampu Menunjukkan kebutuhan yang belum dapat dipenuhi Bersama perguruan tinggi yang ada. Kajian tersebut harus mencakup kebutuhan tenaga kerja, peta Inisiatif studi nasional, proyeksi jumlah mahasiswa, kesiapan dosen, kebutuhan Dana, serta manfaat yang hendak dihasilkan.
“Setiap Aturan Belajar harus dimulai Untuk persoalan yang hendak diselesaikan. Sesudah kebutuhannya jelas, barulah ditentukan apakah solusinya harus berupa pendirian universitas Terbaru atau cukup Lewat penguatan institusi yang sudah berjalan,” pungkasnya.
(akn/ega)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Akademisi UMY Soroti Legalitas dan Urgensi Pendirian URI











