Dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti menangis Di sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ke Selasa (30/6/2026). Sidang tersebut digelar Sebagai Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan 24/PUU-XXIV/2026.
Dinda, yang hadir Sebagai Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyampaikan Kekejaman Perbankan, infrastruktur, dan sistematik yang ia alami. Ia menyebut Pada sepekan mengampu 14 SKS Ke tiga mata kuliah dan mengajar dan mengajar Disekitar 290 mahasiswa.
Ke luar itu, ia sebagaimana dosen lain juga melakukan pengabdian, Studi, dan mahasiswa bimbingan skripsi hingga disertasi. Ia menegaskan keringat yang dikelaurkan para dosen tidak sebanding Di upah yang didapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sejujurnya Ke bulan ini Ke tahun 2026 upah yang saya dapatkan secara bersih itu Ke angka 3,1 (juta), Rp 3.171.443 yang Ke mana Ke dalamnya itu terdapat gaji pokok, Setelahnya Itu ada jabatan fungsional, serta juga ada uang beras,” ungkapnya, dikutip Di siaran ulang Mahkamah Konstitusi RI Ke Jumat (3/7/2026).
“Kalau kita lihat Di angka 3,1 Ke Kota Jakarta ataupun Kota Depok, Jawa Barat itu sangat-sangat mirip sekali. Lantaran kalau kita lihat Di konsumsi, transportasi, makan dan lain sebagainya, kebutuhan pokok yang lainnya itu sangat tidak menutup sama sekali,” lanjutnya.
Belum Dapat Serdos sampai 2026, Status Kepegawaian Berubah-ubah
Dinda menceritakan, ia merupakan mahasiswa UPN Veteran Jakarta Ke 2011 hingga 2017. Ke 2017 ia bergabung sebagai asisten dosen dan mengajukan menjadi dosen tetap Ke 2018. Akan Tetapi, hingga 2026 ia tidak Memperoleh sertifikasi dosen (serdos).
“Entah apa alasan yang dimiliki Dari pimpinan ataupun instansi saya. Saya selalu tertahan Ke Pekerti yang Sebelumnya Itu memang ada beberapa aturan Di Kemenristekdikti Yang Terkait Di Di apa alasan-alasan Sebagai Pekerti atau syarat-syarat Pekerti (Peningkatan Kemahiran Dasar Cara Instruksional) yang belum saya penuhi,” kata Dinda.
“Tetapi ketika aturan tersebut berubah, tetap saja nama saya tidak bisa masuk Pekerti yang Ke mana otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Kalau Bapak Ibu mengetahui apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya Memperoleh gaji pokok saja,” ungkapnya.
Dinda turut memaparkan Kekejaman Perbankan lain akibat regulasi administratif Yang Terkait Di tunjangan berupa gaji Ke-13, THR, P1, dan P2 yang belum dibayarkan. Ia dan rekan lain telah Melakukanupaya menemui pihak-pihak Yang Terkait Di seperti rektor, dekan, dan Pada keuangan. Akan Tetapi, yang didapat adalah alasan-alasan dikarenakan statusnya yang bukan ASN.
Ia juga membeberkan status kepegawaiannya yang berubah-ubah, Ke 2018 ia berstatus Kandidat dosen, Setelahnya Itu Ke 2019 berstatus sebagai dosen tetap non-PNS, tetapi Ke 2025 ditetapkan sebagai dosen BLU.
“Dan juga ternyata kenyataannya berkaitan Di gaji Ke-13 THR dan P1, P2 kemarin yang tidak dibayarkan kepada kami para dosen-dosen yang tidak masuk Ke Di P3K ini, kami diminta Sebagai menandatangani Yang Terkait Di Di surat pernyataan yang Ke mana surat pernyataan tersebut menegaskan bahwasanya kami harus menjadi tenaga profesional Sebagai dapat Memperoleh hak-hak tersebut,” jelasnya.
Sudah Sampaikan Surat Ke UPNVJ, Tapi..
Ia menegaskan benang merah kekacauan tersebut bermuara Ke pengabaian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya Bab 2 Pasal 3. Sebagai informasi, berikut isi pasal tersebut:
(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional Ke jenjang Pembelajaran tinggi yang diangkat sesuai Di peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dibuktikan Di sertifikat pendidik.
Dinda menyampaikan ia dan rekan-rekan telah melayangkan surat dan memperingatkan Yang Terkait Di pasal Ke atas kepada pimpinan instansinya. Akan Tetapi, Di surat yang pihaknya terima, surat tersebut tidak berbicara soal perlindungan, hal, keadilan upah, ataupun kelangsungan masa Di kerja sama sekali.
“Isinya justru dirancang layaknya rekrutmen Mutakhir yang Ke mana masa kerja kami bertahun-tahun dihanguskan, jaminan masa Di kami ditiadakan, dan marwah kami sebagai dosen tetap didegradasi. Lebih mengerikan lagi, surat penyertaan tersebut disertai Di ancaman-ancaman yang intimidatif,” ungkapnya.
“Pimpinan menegaskan bahwa jika kami tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, kami Akansegera langsung diperhitungkan dan diturunkan statusnya menjadi dosen tetap atau honorer yang upah bulanannya hanya Akansegera dibayarkan secara eceran berdasarkan jumlah jam mengajar atau SKS,” sebut Dinda.
Dosen Nyambi Jualan Kue hingga Ngojol
Akibat Kekejaman Perbankan yang dialami, Dinda terpaksa menyisihkan waktunya Sebagai berjualan kue. Ia juga mengatakan ada banyak teman dosen lain yang sampai harus Memikat ojek online.
“Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya Sebagai berjualan kue. Dan banyak teman-teman saya Ke dosen-dosen lainnya Pada berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus Memikat ojek online,” ucapnya.
“Bagaimana Mungkin Saja mutasi ilmu pengetahuan tingkat tinggi bisa berjalan Di jernih jika fokus pikiran mengajar terbagi Di borang administrasi yang politis dan Keinginan perut yang Kelaparan Global Global,” imbuh Dinda.
Kesaksian Dosen Unair: S3 Gaji Rp 3 Jutaan
Saksi lain Sebagai Permohonan yang sama adalah Cenuk Widiyastrisna Sayekti. Cenuk berkarier sebagai dosen Ke Universitas Lancang Kuning Ke 2010 Di gaji Rp 1,2 juta per bulan. Seiring perjalanan, ia meraih gelar doktor Di Macquarie University Ke 2016.
Memasuki 2020, Cenuk Memperoleh sertifikasi dosen dan mulai menjadi dosen Ke Universitas Airlangga Ke 2022.
“Ketika mulai bekerja Ke Universitas Erlangga, gaji pokok yang saya terima adalah Disekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya Setelahnya belasan tahun berkarir sebagai dosen menempuh Pembelajaran doktor dan Memperoleh serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada Ke tingkat yang sangat terbatas,” ungkapnya.
“3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima Ke bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3 juta 300 (ribu). Rp 3 juta 300 (ribu) itu terdiri atas Rp 2 juta 600 (ribu) gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras,” imbuh Cenuk.
Ia menegaskan, persoalan utamanya tidak hanya nominal upah yang kecil, tetapi juga Lantaran Keadaan dosen tidak bertumpu Ke gaji pokok yang cukup kuat. Ia menyebut penghidupannya sebagai dosen bergantung Ke komponen tambahan Ke luar gaji pokok. Artinya ketika salah satu komponen penghasilan itu terganggu, dampaknya langsung terasa.
Penghasilan Dosen Rentan
Cenuk mengatakan kerentanan Perbankan dosen menjadi Lebih nyata Lantaran laporan Beban Kerja Dosen (BKD) sebagai syarat pencairan serdos, sangat bergantung Ke status memenuhi atau tidak memenuhi BKD. Ia menceritakan Ke semester ini BKD miliknya dinyatakan tidak memenuhi, Agar semester berikutnya ia tidak Akansegera memperoleh tunjangan serdos. Akan Tetapi, Sebelumnya status tidak memenuhi itu muncul, ada beberapa peristiwa yang amat memengaruhi pengakuan terhadapnya.
“Pertama, saya tidak diberikan surat tugas Dari pimpinan Ke unit Ke mana saya ditempatkan Sebagai kegiatan pengabdian Komunitas yang saya lakukan Di alasan bahwa status kepegawaian saya tidak jelas. Dampaknya kegiatan pengabdian tersebut tidak diakui. Kedua, Studi yang saya Studi saya yang telah dinyatakan lolos seleksi juga tidak dicairkan dananya Di alasan bahwa kegiatan itu Disorot ilegal. Padahal Studi tersebut dilakukan Lewat skema resmi yang diakui Ke Di sistem internal Universitas Arlangga. Lagi-lagi alasannya yang dikemukakan berkaitan Di status kepegawaian saya,” beber Cenuk.
“Padahal status saya jelas. Saya adalah dosen tetap non ASN Ke Unair Di hak dan kewajiban yang melekat Ke status tersebut. Lantaran itu ketika kegiatan pengabdian tidak diakui, kegiatan penirian terhenti Lantaran dana Studi saya tidak dicairkan Di alasan status saya diragukan, saya Merasakan sendiri. Bagaimana pekerjaan akademik yang nyata dapat kehilangan pengakuan?” lanjutnya.
Ia menyebut, puncaknya adalah ketika beban kinerja dosennya dinyatakan tidak memenuhi status, maka berdampak langsung Ke pencairan tunjangan profesi dosen yaitu sebesar satu kali gaji pokok.
“Dari Sebab Itu bukan hanya penilaian yang dipertaruhkan, bukan hanya penilaian atas kerja saya tetapi juga penghasilan yang saya gunakan Sebagai memenuhi kebutuhan hidup,” tegasnya.
Ia sampai Ke kesimpulan, dosen membutuhkan jaminan gaji pokok yang layak sebagai dasar kesejahteraannya. Pada penghidupan dosen terlalu bergantung Ke komponen penghasilan Ke luar gaji pokok, maka dosen Akansegera terus hidup Di kerentanan.
Tanggapan UPN Veteran Jakarta
UPN Veteran Jakarta mengatakan pihaknya Akansegera memberi penjelasan komprehensif, faktual, dan terbuka Yang Terkait Di Skor-Skor yang dikemukakan dosen Dinda Di sidang MK.
“Penjelasan tersebut disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik Di menjaga keterbukaan informasi, sekaligus memastikan Permasalahan mengenai status, tata kelola, dan Keadaan dosen dapat dipahami secara utuh Dari publik,” ungkap kampus, dikutip Di keterangan Di laman resmi.
Rektor UPNVJ, Prof Dr Anter Venus mengatakan kampus menghormati proses sidang yang Ditengah berlangsung. Ia menyebut setiap aspirasi sivitas akademika perlu diposisikan Di kerangka keterbukaan informasi, proses konstitusional, dan evaluasi kelembagaan konstruktif.
“Sebagai institusi publik, UPNVJ berkewajiban Sebagai Menyediakan penjelasan yang tuntas, faktual, dan terbuka. Kami ingin publik dan seluruh sivitas akademika Memperoleh gambaran yang jernih, utuh, dan apa adanya, Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau kesalahpahaman Ke ruang publik,” ungkapnya pasca Pembekalan Bimbingan Konseling batch 2 tingkat universitas Ke Jakarta (2/7/2026).
Ia mengatakan Regu internal kampus dan pimpinan Fakultas Hukum UPNVJ tempat dosen Dinda mengajar, telah menelaah kesaksian Di sidang MK. Pihaknya mengidentifikasi 7 Skor utama yang perlu dijelaskan secara proposional.
Skor-Skor tersebut Ke antaranya Yang Terkait Di aspek status kepegawaian, tata kelola dan Pembuatan karier serta Preliminary dosen, Keadaan, dan mekanisme Keputusan Ke PTN BLU.
UPNVJ menyebut Ditengah melakukan konsolidasi seluruh data, rekam jejak kepegawaian, dokumen administratif, dan bukti pendukung lain yang relevan. Bukti-bukti ini Akansegera digunakan sebagai dasar klarifikasi resmi Di UPNVJ.
“Prinsip kami adalah Good University Governance. Segala langkah dan Keputusan UPNVJ senantiasa berpijak Ke regulasi pemerintah, dapat dibuktikan Di data, Memperoleh justifikasi yang kuat, serta dilandasi niat baik Sebagai kemajuan bersama. Setelahnya konsolidasi data selesai, kami Akansegera menyampaikan penjelasan kepada publik,” kata Rektor UPNVJ.
Kampus menekankan langkah ini tidak dimaksudkan Sebagai berpolemik, tetapi Menyediakan informasi berimbang Yang Terkait Di konteks kelembagaan, regulasi kepegawaian, dan batas kewenangan universitas yang berstatus PTN BLU. UPNVJ mengatakan Permasalahan tata kelola SDM Dari Sebab Itu perhatian serius Di agenda transformasi kelembagaan.
UPNVJ mengatakan pembenahan dilakukan Lewat penguatan sistem administrasi, peningkatan layanan kepegawaian, dan koordinasi berkelanjutan Di kementerian dan pemangku kepentingan Yang Terkait Di sesuai undang-undang.
“UPNVJ berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang sehat, ilmiah, produktif, terbuka, dan berkeadilan. Setiap aspirasi Akansegera kami tempatkan sebagai bahan masukan Sebagai pembenahan, Di tetap berpegang Ke regulasi, data, dan prinsip tata kelola universitas yang baik,” ungkap Prof Venus.
Halaman 2 Di 3
Simak Video “Video: Serikat Pekerja Kampus Diminta MK Pertajam Argumentasi Gugatan Upah“
[Gambas:Video 20detik]
(nah/pal)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Miris! Dosen Non-ASN PTN Bergaji Ke Bawah UMK, Nyambi Jualan Kue-Ngojol











