Jakarta –
Seorang guru honorer bernama Bu Ijah viral Ke media sosial usai memutuskan berhenti mengajar per Juni 2026. Videonya viral Sebab guru tersebut berhenti Sesudah mengajar 40 tahun dan Merasakan gaji terakhir hanya Rp 414.000.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pembelajaran dan Guru, Satriwan Salim, mengatakan Trend Populer yang menimpa Bu Ijah Didalam gaji rendahnya bukan hal Mutakhir. Ia menyebut, guru honorer atau non-ASN yang Memiliki gaji sangat rendah merupakan realitas yang mereka jumpai.
“Trend Populer guru honorer atau guru non-ASN yang upahnya sangat tidak layak dan tidak manusiawi ini, ini bukan Trend Populer yang Mutakhir. Ini adalah realitas pahit atas Situasi buruknya penghormatan Negeri kepada para guru, khususnya guru-guru non-ASN, guru-guru honorer,” ucapnya kepada detikEdu, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan P2G: Ada Guru yang Digaji Rp50 Ribu per Bulan
Berdasarkan temuan P2G, ada guru PPPK paruh waktu Ke Kabupaten Dompu, NTB, yang hanya Memiliki gaji Rp135.000 per bulan. Malahan temuan Ke Sumedang, terdapat guru ASN PPPK paruh waktu yang menperoleh gaji Rp50.000 per bulan.
Didalam berbagai temuan P2G termasuk yang dialami Bu Ijah, Salim mengatakan, Negeri memperlakukan guru Didalam memberi gaji tidak layak. Malahan Untuk kehidupan sehari-hari saja, banyak guru tak sanggup mencukupinya.
“Dan sangat menyedihkan, begitukah perlakuan Negeri, perlakuan apa namanya bangsa ini Pada profesi guru yang katanya terhormat, yang katanya bermartabat. Bagaimana status kedudukan profesi guru itu Berencana terhormat dan bermartabat jika mereka itu tidak Merasakan Keadaan yang layak. Untuk kebutuhan sehari-hari aja mereka tidak bisa,” ungkapnya.
“Jangankan honorer, yang statusnya ASN PPPK paruh waktu saja Negeri menggajinya tidak layak dan tidak manusiawi. Karena Itu, persoalan kita adalah Negeri belum punya political will Untuk menyejahterakan guru,” imbuh Salim.
Undang-Undang Menjamin Guru Berhak Merasakan Gaji yang Layak
Salim menjelaskan bahwa penghasilan guru sebenarnya telah disebut Untuk Undang-Undang. Jika ada penggajian guru secara tidak layak, berarti melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat 1 huruf a: guru berhak Merasakan penghasilan Ke atas kebutuhan hidup minimum,” terangnya.
“Karena Itu ini yang tidak pernah dipenuhi Didalam pemerintah secara memadai, secara penuh,” lanjutnya.
Padahal menurut Salim, Dana Pembelajaran pemerintah pusat diklaim mencapai Rp 769 triliun. Tetapi, fakta Menunjukkan ada banyak sekali guru yang hak gaji layak saja tidak terpenuhi.
“Rp 769 triliun Dana Pembelajaran yang sangat besar itu ternyata Ke sisi lain ya belum mampu Untuk menciptakan guru-guru yang sejahtera, guru-guru yang bermartabat, guru-guru yang dihargai. Kenapa? Sebab ternyata Untuk Rp 769 triliun itu, 30% itu dipakai Untuk MBG,” paparnya.
Guru Bisa Memiliki Skema Gaji seperti Upah Buruh
P2G berharap guru Memiliki skema seperti upah buruh. Misalnya, standar upah buruh Ke suatu kabupaten sebesar Rp 3 juta, maka standar gaji guru juga Rp 3 juta.
“Ini yang kami juga desak pemerintah Untuk Menerbitkan skema yang seperti buruh Untuk menetapkan standar minimum ya upah Untuk guru-guru non-ASN, ya termasuk tadi yang P3K paruh waktu tadi,” ujar Salim.
Di ini, ia Mengungkapkan, P2G juga Di Berusaha mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang APBN 2026 Di Mahkamah Konstitusi.
“P2G Di ini Untuk mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang APBN 2006, 2026 Di Mahkamah Konstitusi ya Yang Berhubungan Didalam Didalam Pasal 22 yang mengatakan, Ke penjelasan yang mengatakan bahwa Dana MBG itu Dibagian Untuk Dana operasional Pembelajaran, operasional penyelenggaraan Pembelajaran,” jelasnya.
“Untuk kami, Dana MBG tidak boleh diambil Untuk Dana Pembelajaran Sebab apa? Dana Pembelajaran yang sebesar itu saja belum mampu Untuk menyejahterakan guru, Meningkatkan upah guru, Meningkatkan status guru, kedudukan guru. Ya kan? Nah, ini sudah tidak bisa ya, kan, sekarang diambil lagi. Nah, diambil lagi, makin kecil dong Dana Pembelajaran gitu,” tuturnya.
P2G juga berharap gugatan Ke MK bisa dikabulkan Supaya Dana Pembelajaran bisa ikut menyejahterakan guru non-ASN atau honorer.
“Kami berharap doa Untuk teman-teman semua, para guru, Komunitas agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan kami ini Supaya Dana Pembelajaran yang besar itu mestinya harusnya diprioritaskan terlebih dahulu Untuk Keadaan guru, ya kan khususnya honorer, non-ASN, P3K paruh waktu,” tutur Salim.
(faz/twu)
fahri zulfikar
Jurnalis detikcom. Bergabung Didalam detikcom Dari 2019. Aktif meliput Permasalahan-Permasalahan Pembelajaran, Studi & analisis, concern Pada Permasalahan iklim dan lingkungan, serta menyukai dunia sepak bola. Kini Karena Itu penulis Bacaan.
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Viral Guru Honorer Mengabdi 40 Tahun Digaji Rp 414 Ribu, P2G: Sangat Menyedihkan











