Jakarta –
Salah satu pembaruan yang hadir Hingga Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 adalah sekolah diharuskan melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid. Proses sosialisasi ini dilakukan Sebelumnya MPLS berlangsung.
“Sekolah diharapkan dapat mengundang atau mensosialisasikan kepada orang tua/wali murid minimal 5 hari kerja Sebelumnya kegiatan dimulai,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran Anak Usia Dini, Pembelajaran Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Eko Susanto.
Hal tersebut disampaikan Eko Di Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 yang disiarkan secara daring, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses sosialisasi ini bisa dilakukan Lewat surat resmi yang dikeluarkan sekolah, media komunikasi lain yang efektif, maupun pertemuan tatap muka.
Menambahkan Eko, Kepala Dibagian Keuangan dan Umum Setdijen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Any Sayekti menyebut sosialisasi ini juga bisa dilakukan sekolah Pada orang tua melakukan daftar ulang Hingga proses SPMB. Ia kembali menegaskan bila sosialisasi dilakukan paling lambat 5 hari Sebelumnya MPLS.
“Di Sebab Itu seminggu Sebelumnya MPLS itu bisa disosialisasikan ataupun Sebelumnya 5 hari tersebut. Harapannya orang tua maupun murid dapat Merencanakan MPLS lebih baik,” jelas Any.
Di Cara Itu, sosialisasi bisa dilakukan Pada daftar ulang SPMB sekaligus bertatap muka Di orang tua atau wali murid yang memang anak-anaknya sudah resmi diterima Hingga sekolah tersebut.
Isi Sosialisasi Inisiatif MPLS
Peraturan Pembantu Kepala Negara Pembelajaran Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS menjelaskan bila sosialisasi Inisiatif MPLS, paling sedikit memuat tentang:
- Tujuan dan asas MPLS
- Materi, jadwal, dan larangan MPLS
- Peran dan tanggung jawab panitia MPLS
- Peran dan tanggung jawab orang tua/wali murid
- Mekanisme pelaporan atau pengaduan
- Data murid Terbaru.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami menambahkan sosialisasi adalah waktu Sebagai sekolah melakukan parenting, kesepakatan tata tertib, pengumpulan data awal, serta Pembelajaran kepada orang tua ataupun wali murid.
Pembelajaran parenting yang bisa dilakukan sekolah Di Pada sosialisasi disampaikan Rusprita bisa berkaitan Di penguatan karakter Lewat makan sehat bergizi. Hingga Samping Itu, Pembelajaran tentang pentingnya menjaga Kesejajaran dan Kondisifisik anak, serta advokasi pendaftaran cek Kesejajaran gratis (CKG) juga bisa dilakukan.
Sedangkan kesepakatan tata tertib diwujudkan Lewat pakta integritas atau media sejenis. Kesepakatan ini perlu diperhatikan orang tua murid agar tahu batasan-batasan yang ditetapkan Di pelaksanaan MPLS.
“Kesepakatan ini penting sekali agar semua pihak memahami batasan peran dan juga tanggung jawab masing-masing, terutama Bagi orang tua, murid, maupun wali murid Terbaru,” ungkap Rusprita.
Sesudah MPLS berakhir, sekolah juga perlu menyampaikan evaluasi MPLS kepada orang tua/wali murid. Evaluasi ini minimal memuat ketercapaian tujuan MPLS, identifikasi Sukses dan tantangan Di pelaksanaan MPLS yang disampaikan kepada orang tua/wali paling lambat 30 hari Sesudah pelaksanaan.
Evaluasi ini bisa disampaikan sekolah Lewat media komunikasi guru dan juga orang tua yang telah disepakati Pada sosialisasi awal MPLS. Tetapi, jika sekolah merasa perlu ada pertemuan tatap muka langsung, hal ini juga bisa dilakukan.
Rusprita menegaskan, orang tua bukanlah penonton Di MPLS 2026. Alih-alih penonton, orang tua adalah mitra sekolah Di Memiliki hubungan relasi yang setara.
“Sebab itu, komunikasi Di orang tua juga harus dibangun Dari awal agar Pemberian Hingga sekolah dan Hingga Tempattinggal juga berjalan searah dan juga konsisten,” sebutnya lagi.
(det/det)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Sekolah Harus Sosialisasikan MPLS Hingga Ortu, Boleh Lewat Surat-Pada Daftar Ulang









