Jakarta –
Kementerian Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemdiktisaintek) Akansegera membuka sertifikasi pendidik Sebagai dosen tahun 2026 atau sertifikasi dosen (serdos). Dosen tetap yang memenuhi persyaratan dapat menjadi peserta serdos 2026.
Sertifikasi dosen merupakan salah satu bentuk pengakuan profesional Untuk dosen Untuk menjalankan tridarma perguruan tinggi. Sertifikasi menjadi Pada Untuk penguatan profesionalisme dan Mutu dosen RI.
Direktur Jenderal Pembelajaran Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi mengatakan, serdos menjadi instrumen strategis Sebagai memastikan setiap dosen punya kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian mumpuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lebih jauh kami menekankan Di rekam jejak kontribusi nyata Untuk bentuk pemenuhan beban kerja dosen yang konsisten, kepemilikan sertifikasi kompetensi pedagogik dan karya ilmiah atau Karya Seni yang Memiliki integritas dan dampak,” ucapnya Di sosialisasi petunjuk teknis serdos, diakses Untuk kanal YouTube resmi Kemdiktisaintek, Kamis (11/6).
“Ini adalah upaya kita Sebagai memastikan bahwa dosen yang tersertifikasi adalah mereka yang benar-benar aktif, mereka yang benar-benar produktif dan juga berintegritas tinggi Untuk ranah akademik,” sambungnya.
Khairul mengatakan, Di Di jenjang akademik dan latar Pembelajaran, serdos 2026 juga Menyediakan pengakuan Untuk dosen penyandang Penyandang Disabilitas dan masa kerja, sebagai bentuk inklusivitas dan apresiasi atas dedikasi dan Penghayatan.
Lebih Jelas, serdos 2026 menurutnya juga mengukur kematangan karakter dosen, Di Di kecerdasan secara intelektual.
“Kami ingin melihat Bapak-Ibu dosen yang Memiliki keteladanan Untuk sikap dan tindakan, kemampuan mengendalikan diri Untuk berbagai situasi, juga Bapak-Ibu yang Menunjukkan sikap dewasa Untuk Berusaha Mengatasi berbagai tantangan dan profesionalisme yang mencerminkan nilai etika akademik serta moral yang tinggi. Lantaran Di akhirnya dosen adalah panutan, inspirator, dan pembentuk karakter Untuk mahasiswa dan Komunitas,” katanya.
Berikut syarat serdos 2026, dokumen portofolio, penilaian, hingga alurnya.
Syarat Serdos 2026
- Dosen tetap
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli
- Masa kerja sebagai pendidik minimal 2 tahun
- Memiliki sertifikat PEKERTI (Peningkatan Kekuatan Dasar Cara Instruksional) dan/atau AA (Applied Approach)
- Memenuhi beban kerja dosen (BKD) atau laporan kinerja dosen (LKD) 4 semester berturut-turut Di perguruan tinggi yang sama
- Memiliki karya ilmiah atau karya Karya Seni/Kebiasaan Dunia sesuai Syarat
- Tidak Untuk tugas belajar Bersama meninggalkan tugas jabatan.
Syarat Dokumen Utama Serdos 2026
- Daftar riwayat hidup (DRH)
- Ijazah terakhir
- SK jabatan fungsional (JF) dosen
- BKD atau LKD 4 semester berturut-turut
- Sertifikat PEKERTI/AA
- Data penilaian persepsi
- Pernyataan diri dosen Untuk unjuk kerja tridarma perguruan tinggi (PDD-UKTPT), disertai bukti yang dapat ditelusuri dan mencerminkan Situasi sebenarnya, meliputi:
- video pembelajaran (Menunjukkan pengajaran)
- Eksperimen dan publikasi karya ilmiah
- Pengabdian kepada Komunitas.
Syarat Lulus Serdos 2026
Peserta sertifikasi dosen dinyatakan lulus jika memenuhi semua Syarat penilaian sebagai berikut:
- Penilaian empirik (35%): Preliminary akademik dan jabatan fungsional
- Penilaian persepsi (10%): penilaian persepsi Untuk atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri
- Pernyataan diri dosen Untuk unjuk kerja tridarma perguruan tinggi (PDD-UKTPT) (55%): penilaian Dari asesor
- Porsi penilaian terbesar yakni Di PDD-UKTPT. Pastikan Sebagai menyiapkan video pembelajaran, narasi tridarma, dan bukti pendukung Bersama Mutu baik.
Alur Serdos 2026
- Penarikan data eligible dan pembukaan periode serdos
- Penyusunan pernyataan diri dosen Untuk unjuk kerja tridarma perguruan tinggi (PDD-UKTPT) dan penilaian persepsional
- Perhitungan penilaian persepsional Dari panitia serdos perguruan tinggi pengusul
- Pengajuan peserta serdos Dari panitia serdos perguruan tinggi pengusul
- Penilaian portofolio Dari asesor perguruan tinggi penyelenggara serdos (PTPS)
- Yudisium nasional PTPS dan kementerian
- Pemberian e-sertifikat.
Adapun urutan pemeringkatan Kandidat peserta serdos Mengkaji:
- Jabatan akademik terakhir
- Pembelajaran terakhir
- Dosen penyandang Penyandang Disabilitas, dibuktikan Bersama surat keterangan pimpinan Ahli Kebugaran
- Masa kerja keseluruhan sebagai dosen terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama Untuk jabatan akademik dosen.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- Data dosen harus sesuai Di SISTER atau PDDikti
- Data Pembelajaran terakhir harus lengkap dan yang terbaru
- Usulan harus diproses Dari perguruan tinggi
- Selesaikan semua tahapan sertifikasi dosen.
Informasi Lebih Jelas mengenai pembukaan serdos 2026 dapat dipantau Di akun Instagram @kemdiktisaintek.ri dan @ditjen_dikti serta kanal YouTube Kementerian Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan. Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Sertifikasi Dosen 2026, Simak Syarat Serdos Terbaru











