Edu  

Anak PNS Bergaji Rendah Tak Bisa Dapat KIP Kuliah, Aturan Disorot Lembaga Legis Latif



Jakarta

Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif RI, menyorot anak PNS yang tidak bisa Memperoleh KIP Kuliah, padahal gaji orang tuanya tidak sampai Rp 5 juta. Hal ini diungkapkan Di Pertemuan Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Mutakhir.

“Pertanyaannya juga Ke sini adalah, pegawai negeri atau PNS banyak yang mengeluh bahwa Ke Pada sudah PNS langsung Ke-cut, tidak ada bisa anak mereka Memperoleh KIP,” kata La Tinro La Tunrung Di Pertemuan yang disiarkan Lewat YouTube TVR Legislatif, dikutip Sabtu (6/6/2026).

“Padahal kalau dikatakan penerimaan masih banyak juga PNS yang gajinya masih 3,6 juta (Kurs Mata Uang Nasional) paling 4,6 (juta Kurs Mata Uang Nasional). Apakah tidak ada Syarat misalnya PNS oke, tetapi Bersama gaji Ke bawah 5 juta (Kurs Mata Uang Nasional) misalnya?” lanjutnya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permasalahan yang sama turut ditegaskan Dari anggota Komisi X Lembaga Legis Latif RI, Muhammad Hoerudin Amin. Menurutnya, perlu ada aturan Yang Terkait Bersama KIP Kuliah Bagi anak PNS yang bergaji rendah.

“Makanya kita minta Ke sini ayo kita putuskan, buat aturan. Nanti ada peraturan Pembantu Kepala Negara yang mengatur tentang ini yang nanti Akansegera terjadi terhubung Bersama MenPANRB segala macam,” ujarnya Di Kegiatan yang sama.

“Mereka pegawai Bangsa, gajinya kecil, rendah, lebih gedean Bisa Jadi orang-orang yang kerja biasa, tapi mereka tidak punya hak Lantaran terhalang Dari aturan kita. Maka Bersama awal kita minta ayo buat peraturan khusus khusus tentang ini,” imbuhnya.

Syarat Penerima KIP Kuliah

Sebagai informasi, Kandidat penerima KIP Kuliah 2026 adalah mahasiswa yang Memiliki keterbatasan ekonomi Bersama dibuktikan Bersama salah satu kriteria berikut:

  1. Penerima Pemberian Belajar nasional dan merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Tercatat Di Data Terpadu Sosial dan Keadaan Ekonomi Negara (DTSEN), maksimal Ke desil 4
  3. Merupakan mahasiswa Bersama panti sosial/panti asuhan.

Apabila Kandidat penerima KIP Kuliah 2026 tidak memenuhi salah satu Bersama tiga kriteria keterbatasan ekonomi, maka yang bersangkutan tetap diperbolehkan mendaftar Di memenuhi Syarat batas pendapatan orang tua.

Ke 2026, batas pendapatan kotor gabungan orang tua/wali pendaftar Di satu bulan yaitu Ke bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa masing-masing. Pendaftar yang memenuhi kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Di pendaftaran KIP Kuliah 2026.

(nah/pal)


`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(

);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Anak PNS Bergaji Rendah Tak Bisa Dapat KIP Kuliah, Aturan Disorot Lembaga Legis Latif

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้