Jakarta –
Anggota Komisi X Wakil Rakyat Habib Syarief Muhammad menyoroti masalah mahalnya uang pangkal masuk perguruan tinggi. Ia menyebut uang pangkal Di prodi tertentu Di perguruan tinggi mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.
“Saya Di Bandung kebetulan ada beberapa perguruan tinggi ternama, Untuk fakultas dan jurusan tertentu, yang berkembang Di Komunitas dan ini menjadi rahasia umum, sampai ada yang nilainya tuh Rp 1 M, malah ada Rp 1,5 M,” ucapnya Di Raker Komisi X Wakil Rakyat Didalam Pejabat Tingginegara Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Mendiktisaintek), Selasa (2/6/2026), dikutip Didalam kanal YouTube TVR Legislatif, Kamis (4/6/2026).
“Tidak perlu saya sebutkan namanya, ya. Akan Tetapi ini berlangsung, ya,” sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, temuan ini memicu persepsi bahwa PTN hanya bisa diakses Dari kelompok yang berkecukupan. Sambil Itu, mahasiswa cerdas Didalam kemampuan ekonomi rendah tidak dapat memanfaatkan kesempatan kuliah yang sama.
IPI Tidak Boleh Lebih Didalam 4 Kali BKT
Merespons besarnya uang pangkal atau iuran Pembuatan institusi (IPI), Pejabat Tingginegara Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian, Brian Yuliarto, besaran IPI dibatasi maksimal 4 kali biaya kuliah tunggal (BKT).
“IPI sebenarnya IPI itu ada batasnya, Bapak, itu maksimal 4 kali BKT, biaya kuliah tunggal. Dari Sebab Itu itu tidak boleh seharusnya yang sangat mahal itu,” kata Brian Di kesempatan yang sama.
Brian mengatakan bentuk Kartu Peringatan IPI dapat disampaikan kepada Kemdiktisaintek Untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Nanti kita Berencana buatkan lagi edarannya, mengingatkan. Dan kalau memang ada hal-hal yang dilanggar atau apa, silakan disampaikan kepada kami Untuk kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Aturan Besaran IPI
Aturan uang pangkal atau IPI tercantum Di Peraturan Pejabat Tingginegara Belajar, Kebudayaan, Eksperimen, dan Keahlian (Permendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Belajar Tinggi Di Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kemendikbudristek.
Di peraturan tersebut dijelaskan bahwa Iuran Pembuatan Institusi atau IPI adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi Untuk Pembuatan perguruan tinggi.IPI menjadi penerimaan dana Komunitas Untuk PTN Badan Hukum (PTNBH) dan Penerimaan Bangsa Bukan Retribusi Negara Untuk PTN selain PTNBH.
Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT. Penetapan tarif IPI sendiri setidaknya harus Merencanakan besaran BKT setiap Inisiatif studi dan pemenuhan standar nasional Belajar tinggi atau peningkatan standar Belajar tinggi yang ditetapkan Dari PTN.
Nominal tarif IPI tersebut paling tinggi 4 kali besaran BKT yang telah ditetapkan Di setiap prodi. Biaya Kuliah Tunggal atau BKT sendiri adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang Yang Terkait Didalam langsung Didalam proses pembelajaran mahasiswa Di prodi Di PTN.
Masalah IPI dan Jalur Mandiri Di PTN
Selain Permasalahan besarnya IPI Di prodi tertentu Di kampus, Habib juga menilai jalur mandiri Memperoleh Permasalahan transparansi Di hasil kelulusan.
“Komunitas sulit memverifikasi apakah seseorang lolos Sebab nilai tesnya yang tinggi atau Sebab kesanggupan membayar uang,” ucapnya.
Double Bayar IPI
Sambil Itu, anggota Komisi X Wakil Rakyat, La Tinro La Tunrung, menyebut adanya aduan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) atas perguruan tinggi yang meminta mereka menyetorkan dana penggantian pembayaran IPI Didalam Kemdiktisaintek.
Padahal, mahasiswa bersangkutan Sebelumnya Itu telah membayar IPI Di perguruan tinggi. Sesudah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah, biaya yang telah dikeluarkan mahasiswa itu diganti Dari Kemdiktisaintek.
“Perguruan tinggi ini meminta bahwa uang yang diberikan itu, diberikan lagi Di perguruan tinggi. Artinya terjadi dua kali pembayaran,” ucapnya.
Yang Terkait Didalam masalah ini, Brian Berkata praktik tersebut tidak diperbolehkan.
“Harusnya tidak, Bapak. Itu kan Untuk mengganti, itu harusnya Untuk mengganti yang dikeluarkan,” ucapnya.
Bangku Limpahan Didalam SNBT Jangan Dikenakan IPI
Sedangkan anggota Komisi X Wakil Rakyat, Reni Astuti, menyarankan agar mahasiswa yang Memperoleh Bangku jalur mandiri Didalam limpahan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 tidak dikenakan IPI.
Saran ini menurutnya lantaran mahasiswa yang diterima Di jalur nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Di dasarnya tidak dikenakan komponen biaya Belajar IPI.
“Maka Itu saya Mendorong kepada kementerian Untuk memastikan 30.495 Bangku kosong yang belum terisi Di SNBT, Dari Sebab Itu nanti ketika Di masukkan Di mandiri, itu tidak boleh dikenakan biaya selain UKT. Ini yang harus dipastikan. Sebab ini sebenarnya alokasinya miliknya SNBT,” jelasnya.
Selaras, anggota Komisi X Wakil Rakyat, Deni Cagur, menyoroti Permasalahan akses kuota seleksi mandiri Di PTNBH Untuk anak Didalam keterbatasan ekonomi.
“Kita juga harus terus mengawal bagaimana kementerian bisa memastikan bahwa kuota seleksi mandiri yang mencapai 50% Di PTNBH tidak menutup Potensi Untuk Kandidat mahasiswa Didalam keluarga yang tidak mampu,” ucapnya.
Ada Jalur Mandiri Tanpa IPI
Merespons Permasalahan-Permasalahan IPI dan jalur mandiri ini, Brian mengatakan, tidak semua jalur mandiri berbayar dan mengenakan IPI.
“Tidak semua mandiri itu berbayar dan IPI. Sebenarnya, mandiri itu lebih kepada kampus yang Mencari, asalnya itu adalah kampus yang ingin ujian khusus. Sebab ada beberapa Lokasi, misalnya, dia punya keahlian khusus,” ucapnya.
Ia mencontohkan Universitas Negeri Semarang (Unnes) tidak mengenakan IPI Di mahasiswa Didalam jalur mandiri tertentu.
“Unnes itu Walaupun mandiri, itu tidak ada IPI dan juga tidak berbayar,” ucapnya.
Dikutip Didalam laman Penerimaan Mahasiswa Terbaru (PMB) Unnes, jalur mandiri yang tidak mengenakan IPI Untuk pendaftar yang diterima adalah Seleksi Mandiri (SM) Prestasi. Jalur ini dibuka Untuk siswa lulusan 2026 berprestasi unggul Pada menempuh Belajar Di jenjang SMA/MA/SMK/sederajat.
Syaratnya, peserta harus Memperoleh prestasi akademik maupun nonakademik yang disertai sertifikat Liga/keahlian, seperti prestasi Pada SMA/sederajat Di bidang:
– Aktivitasfisik
– Seni Adat Istiadat
– Sains
– Prestasi keagamaan, termasuk hafiz Al-Qur’an.
Jika lolos verifikasi, pendaftar Berencana mengikuti Ujian Tulis Berbasis Mesin (UTBK) dan tes wawancara atau unjuk bakat offline Di Unnes, tetapi tidak wajib ikut uji Kekuatan Walaupun memilih prodi Seni Adat Istiadat atau Aktivitasfisik.
Mahasiswa Terbaru Didalam jalur SM Prestasi Berencana dikenakan UKT paling rendah, yaitu UKT Golongan I atau II (Rp 500 ribu – Rp 1 juta) per semester dan tidak dikenakan IPI. Sesudah tutup pendaftaran Di akhir Mei lalu, pendaftar Di memasuki masa seleksi.
(twu/faz)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Anggota Wakil Rakyat Sebut Ada Uang Pangkal Rp 1,5 M, Mendikti: Tidak Boleh, Sangat Mahal











