Jakarta –
Tindak Kejahatan kematian induk dan anak gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) Hingga Bengkulu menjadi sorotan. Pakar Konservasi IPB University, Dr Abdul Haris Mustari, menilai peristiwa tersebut Menunjukkan perlindungan satwa liar Hingga Indonesia perlu menjadi persoalan serius, terutama hilangnya habitat dan lemahnya penegakan hukum.
Menurut Mustari, konservasi Di ini masih terlalu Memusatkan Perhatian Di spesies, padahal keberlangsungan hidup satwa liar sangat bergantung Di Kebugaran ekosistem tempat mereka hidup.
“Konservasi Hingga Indonesia masih cenderung fokus Di spesies, bukan ekosistem. Padahal gajah dan harimau tidak bisa bertahan tanpa hutan yang utuh,” ujarnya Untuk laman IPB, dikutip Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak Habitat Berubah Dari Sebab Itu Perkebunan Sawit
Mustari mengatakan bahwa Aturan pembangunan Di ini masih lebih sering menempatkan alam sebagai objek ekonomi dibandingkan sebagai aset ekologis yang harus dilindungi. Sebab, kepentingan konservasi kerap kalah Dari Penanaman Modal Asing dan Kegiatan industri.
Ia menjelaskan, banyak habitat gajah dan harimau Sumatra yang berubah fungsi menjadi perkebunan sawit, tambang, hutan tanaman industri, maupun kawasan pembangunan infrastruktur. Perubahan tersebut menyebabkan habitat menyempit dan jalur Perpindahan Penduduk satwa terputus.
Kebugaran itu juga Memperbaiki konflik Antara manusia dan satwa liar ketika gajah memasuki area perkebunan atau permukiman warga.
Menurutnya, Tindak Kejahatan kematian satwa Kunci seperti gajah dan harimau Sumatra tidak bisa dilepaskan Untuk deforestasi yang terus terjadi. Hilangnya kawasan hutan membuat ruang hidup satwa Lebih sempit dan Memperbaiki risiko konflik maupun perburuan.
“Tindak Kejahatan kematian kedua satwa Kunci tersebut terutama disebabkan deforestasi yang Lebih masif Supaya habitat hilang atau menyempit, ditambah perburuan liar,” ujarnya.
Penegakan Hukum Masih Lemah
Menurut Mustari, Indonesia sebenarnya telah Memperoleh berbagai regulasi yang mengatur perlindungan satwa liar, mulai Untuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perubahan Melewati Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, hingga Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Akan Tetapi, persoalan utamanya berada Di implementasi Hingga lapangan. Ia menilai pengawasan masih lemah, jumlah aparat konservasi terbatas, dan penindakan hukum belum berjalan efektif.
“Hukum lebih bersifat simbolik daripada operasional. Penegakan hukum juga masih reaktif Lantaran tindakan biasanya Terbaru dilakukan Setelahnya gajah mati atau Tindak Kejahatan viral Hingga media,” ucapnya.
Hingga Di Itu, menurutnya, Hukuman Pada pelaku kejahatan satwa liar dinilai belum Memberi efek jera. Banyak pelaku hanya Merasakan hukuman ringan atau denda yang relatif kecil dibandingkan Didalam dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Mustari juga menyoroti perdagangan Pada tubuh satwa liar yang melibatkan jaringan terorganisasi, mulai Untuk pemburu, pengepul, jalur distribusi hingga pasar internasional. Akan Tetapi, Untuk praktiknya, penegakan hukum lebih sering menyasar pelaku lapangan dibandingkan Didalam Aktor Atau Aktris utama Hingga balik jaringan tersebut.
Pertumbuhan Gajah Sumatra Terus Terancam
Di ini Pertumbuhan gajah Sumatra diperkirakan hanya tersisa Di 1.000 individu yang tersebar Hingga 22 bentang alam Sumatra. Sambil Itu Pertumbuhan harimau Sumatra Hingga alam liar diperkirakan tinggal Di 500 hingga 600 individu.
Menurutnya, kedua satwa tersebut merupakan spesies Kunci (keystone species), satwa payung (umbrella species), sekaligus satwa flagship yang berperan penting menjaga Kesejaganan ekosistem. Perlindungan Pada habitat gajah dan harimau juga Berencana membantu menjaga berbagai spesies lain yang hidup Hingga kawasan yang sama.
Ancaman Pada gajah Sumatra meliputi perburuan gading, penggunaan racun, jerat, konflik Didalam perkebunan, hingga pembukaan lahan. Sambil Itu harimau Sumatra kerap menjadi korban jerat serta perdagangan ilegal kulit dan organ tubuh.
Lantaran itu, Mustari menegaskan perlindungan satwa liar tidak cukup hanya Melewati regulasi. Diperlukan peningkatan kesadaran Komunitas, penegak hukum, dan seluruh pihak Yang Terkait Didalam agar upaya konservasi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Penulis adalah peserta magangHub Kemnaker Hingga detikcom.
(rhr/faz)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Banyak Habitat Berubah Dari Sebab Itu Kebun Sawit











